Pertanggung Jawaban Pidana atas Penyebaran Hoaks melalui Media Sosial dalam Tinjauan UU ITE

Authors

  • Estri Puspaningrum Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Asya Nurun Rahmah Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Suyoko Suyoko Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Rusmiyanti Rusmiyanti Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Candra Wahyu Irawan Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Wahyu Nugroho Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Jindar Siswanto Universitas Duta Bangsa Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.2702

Keywords:

Hoaks, Media Sosial, Pertanggungjawaban Pidana, UU ITE, Literasi Digital

Abstract

Penyebaran hoaks melalui media sosial telah menjadi permasalahan serius di era digital karena dapat menimbulkan keresahan publik, merusak kepercayaan sosial, dan mengancam stabilitas nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana atas penyebaran hoaks melalui media sosial dalam perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menekankan pada kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyebaran hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 dan Pasal 45A UU ITE, dengan memperhatikan unsur-unsur pidana seperti actus reus (perbuatan menyebarkan berita bohong) dan mens rea (kesengajaan pelaku). Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan baik kepada pembuat maupun penyebar hoaks yang terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Namun, penegakan hukum menghadapi kendala berupa kesulitan identifikasi pelaku, pembuktian kesengajaan, serta potensi multitafsir yang memunculkan persoalan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif melalui kombinasi penegakan hukum yang tegas, peningkatan literasi digital, peran aktif media, serta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, penyebaran hoaks dapat ditekan guna menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aini, V. (2021). Kajian pbl terhadap keterampilan berfikir kritis sebagai upaya pencegahan hoaks era vuca. Pakar Pendidikan, 18(1), 19-34. https://doi.org/10.24036/pakar.v18i1.204

Ariestyani, K. and Utami, A. (2021). Edukasi pencegahan informasi hoaks melalui kemitraan (studi kasus aji, google news initiative, dan internews). Jurnal Pikom (Penelitian Komunikasi Dan Pembangunan), 22(1), 31. https://doi.org/10.31346/jpikom.v22i1.2396

Firmansyah, O., Mulia, M., & Mumpuni, S. (2021). Pembelajaran outdoor activity melalui deklarasi anti hoaks pada peserta didik sekolah dasar. Jurnal Ilmiah Kontekstual, 2(02), 44-52. https://doi.org/10.46772/kontekstual.v2i02.396

Gunawan, A. (2022). Implementasi bijak berinternet berdasarkan uu ite (bagi santri pondok pesantren). Jurnal Pengabdi, 5(2). https://doi.org/10.26418/jplp2km.v5i2.58125

Ilmi, R. and Najicha, F. (2022). Bahaya pemanfaatan media sosial bagi integrasi bangsa di masa pandemi. DeCive, 2(4), 135-139. https://doi.org/10.56393/decive.v2i4.593

Mokobombang, M., Darwis, Z., & Mokodenseho, S. (2023). Pemberantasan tindak pidana cyber di provinsi jawa barat: peran hukum dan tantangan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan digital. Jurnal Hukum Dan Ham Wara Sains, 2(06), 517-525. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.447

Novita, Y. and Santoso, B. (2021). Urgensi pembaharuan regulasi perlindungan konsumen di era bisnis digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 46-58. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.46-58

Pepadu, J., Yusra, K., Amrullah, A., Lestari, Y., Nuriadi, N., & Lail, H. (2021). Edukasi wacana publik berbasis political correctness pada siswa sma se-kota mataram sebagai upaya pencegahan penyebaran hoaks. Jurnal Pepadu, 2(4), 427-441. https://doi.org/10.29303/pepadu.v2i4.2257

Permata, A. and Dewi, D. (2021). Membangun perilaku berkeadaban bagi siswa dalam bermedia sosial sebagai implementasi nilai-nilai pancasila. DeCive, 1(5), 134-141. https://doi.org/10.56393/decive.v1i5.228

Pieter, S. and Silambi, E. (2019). Pembuktian dalam tindak pidana pembunuhan berencana ditinjau dari kitab udang-undang hukum pidana. Jurnal Restorative Justice, 3(1), 75-91. https://doi.org/10.35724/jrj.v3i1.1940

Puspitasari, D. and Sukma, B. (2022). Memotret hoaks covid-19 di awal pandemi melalui analisis wacana berbasis linguistik korpus. Ranah Jurnal Kajian Bahasa, 11(2), 243. https://doi.org/10.26499/rnh.v11i2.5152

Putra, G. and Surata, I. (2021). Peranan dinas komunikasi, informatika, persandian dan statistik kabupaten buleleng dalam menanggulangi berita hoaks berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 di kabupaten buleleng. Kertha Widya Jurnal Hukum, 8(2), 127-153. https://doi.org/10.37637/kw.v8i2.649

Rachmat, L. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan melalui media sosial. Indonesia Berdaya, 3(4), 771-778. https://doi.org/10.47679/ib.2022326

Ramadan, R. and Adnan, M. (2024). Analisis konten hoaks via media sosial youtube pada pelaksanaan pemilu 2024. Jurnal Iso Jurnal Ilmu Sosial Politik Dan Humaniora, 4(1), 14. https://doi.org/10.53697/iso.v4i1.1805

Reza, F., Sugiarta, N., Ilham, Y., & Lestari, A. (2024). Sosialisasi waspada penyebaran hoaks di media sosial. BhaktiKaryadanInovatif, 4(1), 1-6. https://doi.org/10.37278/bhaktikaryadaninovatif.v4i1.692

Rustiani, R. (2021). Mengantisipasi fenomena hoaks bagi pendidik dengan mengembangkan rasionalisme kritis. Mindset, 1(2), 35-40. https://doi.org/10.56393/mindset.v1i2.427

Sahputra, I., Pratama, A., Fachrurrazi, S., Muthmainnah, M., & Saptari, M. (2023). Meningkatkan semangat literasi digital pada generasi millenial dalam penangkalan berita hoaks. Jurnal Malikussaleh Mengabdi, 2(1), 283. https://doi.org/10.29103/jmm.v2i1.12358

Sedau, K., Masu, R., & Tungga, I. (2023). Penggunaan dokumen elektronik sebagai alat bukti oleh hakim dalam pertimbangan putusan perkara pornografi (studi putusan nomor 16/pid sus/2021/pn kupang dan putusan nomor 162/pid.sus/2020/pn kupang). Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4(6), 726-740. https://doi.org/10.59141/jist.v4i6.631

Shabrina, S. and Setiawan, T. (2022). Analisis teks hoaks seputar informasi bank: kajian bahasa perspektif analisis wacana kritis dan linguistik forensik. Satwika Kajian Ilmu Budaya Dan Perubahan Sosial, 8(2), 492-507. https://doi.org/10.22219/kembara.v8i2.21478

Sinaga, I. (2023). Peran jaringan media siber dalam mitigasi berita hoaks di media online bengkulu jelang pemilu 2024. Jurnal Jurnalisa, 9(2). https://doi.org/10.24252/jurnalisa.v9i2.43231

Tenriawali, A., Suryani, S., Hajar, I., & Umanailo, M. (2020). Efek hoax covid-19 bagi igeneration di kabupaten buru. Potret Pemikiran, 24(2), 123. https://doi.org/10.30984/pp.v24i2.1201

Tsaniyah, N. and Juliana, K. (2019). Literasi digital sebagai upaya menangkal hoaks di era disrupsi. Al-Balagh Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 4(1), 121-140. https://doi.org/10.22515/balagh.v4i1.1555

Yani, A. (2018). Analisis kontruksi struktural dan kewenangan dpr dalam fungsi legislasi berdasarkan undang-undang dasar 1945. Jurnal Konstitusi, 15(2), 348. https://doi.org/10.31078/jk1526

Downloads

Published

08-09-2025

How to Cite

[1]
E. Puspaningrum, “Pertanggung Jawaban Pidana atas Penyebaran Hoaks melalui Media Sosial dalam Tinjauan UU ITE”, RIGGS, vol. 4, no. 3, pp. 4865–4870, Sep. 2025.