Pentingnya Memahami Dasar-Dasar Hukum Perdata bagi Supervisor/Manager Non-Hukum di Industri Manufaktur

Authors

  • Sardi Sardi Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.2687

Keywords:

hukum perdata, supervisor/manajer non-hukum, kontrak bisnis, perjanjian kerja, industri manufaktur

Abstract

Industri manufaktur erat kaitannya dengan aspek hukum perdata, khususnya dalam kontrak bisnis, perjanjian kerja, dan distribusi produk. Supervisor dan manajer non-hukum memiliki posisi strategis karena sering menjadi pihak yang pertama kali berhubungan dengan pemasok maupun pekerja. Kurangnya pemahaman terhadap klausula kontrak dapat menimbulkan kerugian finansial, melemahkan posisi tawar perusahaan, bahkan memicu perselisihan hubungan industrial. Artikel ini bertujuan menelaah urgensi literasi hukum perdata bagi supervisor dan manajer non-hukum dalam menjaga keberlanjutan operasional industri manufaktur. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan analisis deskriptif-analitis yang memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa literasi hukum perdata memberikan pengaruh signifikan terhadap keabsahan kontrak bisnis, kejelasan perjanjian kerja, serta tanggung jawab dalam proses pengadaan dan distribusi. Kesalahan dalam penyusunan kontrak terbukti dapat berujung pada wanprestasi, gugatan hukum, maupun kerugian reputasi. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, strategi mitigasi yang efektif meliputi pembacaan kontrak secara cermat, konsultasi dengan bagian legal, dokumentasi tertulis terhadap penyimpangan, serta pembentukan budaya sadar hukum di lingkungan kerja. Simpulan dari kajian ini menegaskan bahwa literasi hukum perdata merupakan modal strategis yang tidak hanya mencegah sengketa, tetapi juga memperkuat daya saing dan menjamin keberlanjutan industri manufaktur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Beatson, J., Burrows, A., & Cartwright, J. (2010). Anson’s Law of Contract. Oxford: Oxford University Press.

Christine Octavia S, & Lie, G. (2024). Kedudukan Perjanjian Hubungan Industrial Dalam Pelaksanaan Mutasi Pekerja. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 901–906. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3345

Febrianto, Bagas and Cahyono, Akhmad Budi (2023) "Implementasi Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam Perkara Jual Beli dengan Surat di Bawah Tangan (Studi Kasus: Putusan Nomor 243/Pdt.G/2020/PN Mdn dan Putusan Nomor 101/Pdt/2021/PT Mdn)," Lex Patrimonium: Vol. 2: Iss. 2, Article 5.

Available at: https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss2/5

Harinie, L. T., Nurmayanti, S., Khairo, F., Istiningsih, I., Wau, A., Kumagaya, J. P., Dewianawati, D., Rahayanti, R., Hina, H. B., Julinaldi, J., Nuryanto, U. W., Razak, M., & Syaifudin, A. (2024). Hubungan industrial. Badung, Bali: Penerbit Intelektual Manifes Media. ISBN 978-623-8528-23-3

Hartkamp, A. S., Hesselink, M. W., Hondius, E., Joustra, C. E., du Perron, E., & Veldman, A. S. (2011). Contract Law in the Netherlands. Kluwer Law International.

Imani, Mayangsari Nurul and Agustina, S.H.,M.H, Prof. Dr. Rosa (2024) "Analisis Penyelesaian Sengketa Konstruksi Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jasa Konstruksi Ditinjau Dari Hukum Perdata," Lex Patrimonium: Vol. 3: Iss. 1, Article 6. Available at: https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol3/iss1/6

Maharani, P., & Suartini. (2025). Kedudukan Direksi Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Dan Implikasi Hukum Dalam Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Putusan No. 434/Pid.Sus-Phi/2021/Pn Jkt.Pst). UNES Law Review, 7(3), 1034–1045. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2405

Mehaga S, M. Hillman (2022) "PENGAKHIRAN KONTRAK SEBELUM TERJADI WANPRESTASI OLEH PIHAK YANG MENGANTISIPASI KEGAGALAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN," "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 2, Article 34.

Available at: https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss2/34

Rahmadita, Amira and Cahyono, Akhmad (2023) "PENGESAMPINGAN PASAL 1266 KUH PERDATA DALAM PENGAKHIRAN PERJANJIAN KARENA WANPRESTASI: STUDI PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN," Lex Patrimonium: Vol. 2: Iss. 1, Article 4.

Available at: https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss1/4

Ratih Dwi Pangestu, & Cindy Alisia Artanty. (2024). Penerapan Prinsip Good Faith Dalam Kontrak Jual Beli Online: Analisis Hukum Perdata. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6), 5888–5894. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i6.5443

Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail

Subekti. (1995). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sudikno Mertokusumo. (2008). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Sugeng, S. P., & Fitria, A. (2023). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Yogyakarta: CV Bintang Semesta Media. ISBN 978-623-190-073-9

Walujo, C. R., & Astutik, S. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS PARA PIHAK PADA INDUSTRI MANUFAKTUR MELALUI MEDIASI. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(1), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v7i1.6582

Downloads

Published

06-09-2025

How to Cite

[1]
S. Sardi, “Pentingnya Memahami Dasar-Dasar Hukum Perdata bagi Supervisor/Manager Non-Hukum di Industri Manufaktur”, RIGGS, vol. 4, no. 3, pp. 4741–4745, Sep. 2025.