Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha (Studi Kasus Di KP2KP Dompu)
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.2369Keywords:
Kepatuhan Wajib Pajak, Kesadaran, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan, KP2KP DompuAbstract
Pajak merupakan komponen penting dalam pembangunan negara, khususnya di Indonesia, karena menjadi sumber pembiayaan utama untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa. Data tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di KP2KP Dompu periode 2018–2022 menunjukkan fluktuasi signifikan. Penelitian ini bertujuan menguji pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain deskriptif, melalui penyebaran kuesioner kepada wajib pajak orang pribadi di wilayah KP2KP Dompu. Analisis data dilakukan dengan regresi linier berganda menggunakan SPSS 25. Hasil penelitian menunjukkan ketiga variabel bebas berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, baik secara parsial maupun simultan. Kesimpulannya, diperlukan peningkatan edukasi, kualitas pelayanan, dan penegakan sanksi perpajakan secara konsisten untuk mendorong kepatuhan yang lebih tinggi.
Downloads
References
N. Miftahul Jannah, “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris pada WPOP di Kota Mataram),” J. Ilm. Akunt. dan Humanika, vol. 8, no. 2, pp. 145–158, 2018.
N. D. Riska, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Penerimaan Pajak sebagai Variabel Moderasi,” Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2018.
I. Siahaan, R. A. S. Surya, and A. Zarefar, “Pengaruh Opini Audit, Pergantian Auditor, Kesulitan Keuangan, dan Efektivitas Komite Audit Terhadap Audit Delay,” J. Akunt. Keuang. Dan Bisnis, vol. 12, no. 2, pp. 135–144, 2019.
H. Safitri, “Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Akunt. dan Pajak, vol. 18, no. 1, pp. 54–63, 2017.
Z. Alfina and N. Diana, “Pengaruh Insentif Perpajakan Akibat Covid-19, Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan,” e_Jurnal Ilm. Ris. Akunt., vol. 10, no. 4, 2021.
A. Boediono, “Pengaruh Kualitas Pelayanan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Yogyakarta,” Universitas Negeri Yogyakarta, 2018.
A. Kaharuddin, “Pengaruh Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan dan Loyalitas Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan,” J. Ilmu Manaj., 2018.
D. K. Putri, “Pengaruh Kualitas Pelayanan, Pemahaman Perpajakan, dan Kompetensi Petugas Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017.
R. Christian and L. Amanah, “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Ilmu dan Ris. Akunt., vol. 8, no. 11, 2019.
I. Ajzen, “The Theory of Planned Behavior,” Organ. Behav. Hum. Decis. Process., vol. 50, no. 2, pp. 179–211, 1991, doi: 10.1016/0749-5978(91)90020-T.
M. Mahfud, A. Winarno, and H. Susilo, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, dan Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada KPP Pratama Malang Utara),” J. Bisnis dan Manaj., vol. 4, no. 1, pp. 47–57, 2017.
A. P. Dewi and R. Susanto, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” J. Ekon. dan Pajak, vol. 2, no. 1, pp. 55–66, 2021.
S. Y. Tan, K. H. Lim, and C. L. Wong, “Tax Awareness and Tax Compliance: An Empirical Study in Malaysia,” Int. J. Econ. Bus. Manag. Res., vol. 5, no. 2, pp. 12–25, 2021.
A. Hapsari and N. Kholis, “Analisis Faktor-Faktor Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di KPP Pratama Karanganyar,” Reviu Akunt. Dan Bisnis Indones., vol. 4, no. 1, pp. 56–67, 2020.
W. Agustiningsih, “Pengaruh Penerapan E-Filling, Tingkat Pemahaman Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Yogyakarta,” J. Nominal, vol. 5, no. 2, pp. 107–122, 2016.
Suyanto and Y. H. Pratama, “Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi: Studi Aspek Pengetahuan, Kesadaran, Kualitas Layanan dan Kebijakan Sunset Policy,” J. Ekon. dan Bisnis, vol. 21, no. 1, pp. 139–158, 2018.
J. Subarkah and M. W. Dewi, “Pengaruh Pemahaman, Kesadaran, Kualitas Pelayanan, dan Ketegasan Sanksi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Sukoharjo,” J. Akunt. dan Pajak, vol. 17, no. 2, 2017.
Kautsar and Heru, Pengantar Perpajakan cara meningkatkan kepatuhan pajak. 2019.
Y. C. Samrotun and B. Suhendro, “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” J. Ris. Akunt. dan Keuang., vol. 6, no. 2, pp. 125–136, 2018.
S. K. Rahayu, Perpajakan Konsep dan Aspek Formal. Bandung, 2017.
N. Sarifah, S. Sukidin, and W. Hartanto, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan,” J. Pendidik. Ekon., vol. 14, no. 2, pp. 352–356, 2020.
M. P. Paramita and A. N. Budiasih, “Pengaruh Sistem Perpajakan, Keadilan, dan Teknologi Perpajakan pada Persepsi Wajib Pajak Mengenai Penggelapan Pajak,” E-Jurnal Akunt. Univ., 2016.
Debby, “Pengaruh Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Ilmu dan Ris. Akunt., vol. 3, no. 2, pp. 1–15, 2014.
Ngadiman and D. Huslin, “Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan),” J. Akunt., vol. 19, no. 2, pp. 225–241, 2015.
Sugiyono, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2020.
N. G. As’ari, “Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi,” J. Ekobis Dewantara, vol. 1, no. 5, pp. 69–82, 2018.
Awaluddin and I. Tamburaka, “Kualitas Pelayanan Pajak dan Pengaruhnya terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Ilmu Adm., vol. 14, no. 1, pp. 25–36, 2017.
I. Ghozali, Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. 2018.
A. Fitriani and O. Mutaher, “Pengaruh Kualitas Pelayanan, Pemahaman Peraturan Perpajakan, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” J. Akunt. dan Pajak, vol. 23, no. 2, pp. 55–64, 2022, doi: 10.29040/jap.v23i2.5157.
H. Sabijono and J. Weku, “Pengaruh Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Ris. Perpajak., vol. 16, no. 1, pp. 1–12, 2024.
M. Nur, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kpp Pratama Makassar Utara,” J. Pengemb. Sumber Daya Insa., vol. 3, no. 2, pp. 354–362, 2018.
D. Riadita and S. Saryadi, “Pengaruh Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” J. Ilmu Adm. Bisnis, vol. 8, no. 1, pp. 15–24, 2019.
N. Hermiati and M. L. Hakim, “Pengaruh Kualitas Pelayanan, Pemahaman Peraturan Perpajakan, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Ris. Akunt. dan Perpajak., vol. 9, no. 2, pp. 123–135, 2022, doi: 10.35838/jrap.v9i2.2780.
P. A. Devi and A. S. Nabila, “Pengaruh Kualitas Pelayanan, Kesadaran, dan Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” J. Ilmu Perpajak., vol. 5, no. 1, pp. 45–56, 2024.
S. Solihah and I. Novitasari, “Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Pustaka),” in Seminar Nasional Perpajakan, Madura, Indonesia: Universitas Trunojoyo Madura, 2021.
R. A. Tulenan, J. J. Sondakh, and S. Pinatik, “Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Bitung,” J. Ris. Akunt. Going Concern, vol. 12, no. 2, pp. 296–303, 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Halimatun Nadila, Ayu Ida Aryani, Baiq Dinda Puspita Ayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















