Pencegahan Praktik Politik Uang Berlandasan Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018

Upaya pencegahan,bawaslu,politik uang

Authors

  • Achmad Farid Maulana Universitas Nurul Jadid
  • Herdy Pratama Susantyo Universitas Nurul Jadid

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.2259

Keywords:

Upaya Pencegahan, Bawaslu, Politik Uang

Abstract

Praktik politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius dalam proses demokrasi yang dapat merusak integritas pemilu dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya pencegahan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menanggulangi praktik politik uang menjelang Pemilu 2024, ditinjau dari perspektif peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Probolinggo telah melakukan tiga pendekatan strategis yaitu pre-emptif melalui edukasi politik masyarakat, preventif melalui pemetaan titik rawan, patroli pengawasan, dan posko pengaduan, serta represif melalui penanganan laporan pelanggaran yang diteruskan ke Sentra Gakkumdu. Meskipun demikian, efektivitas pencegahan masih menghadapi kendala seperti budaya politik transaksional, keterbatasan sumber daya manusia, serta kurangnya keberanian masyarakat untuk melapor. Analisis terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 menunjukkan bahwa meskipun ketentuan normatif telah memadai, penegakannya masih menghadapi tantangan struktural dan kultural di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih integratif antara aspek hukum, sosial, dan budaya untuk mewujudkan pemilu yang bersih dari praktik politik uang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dr. muhaimin, SH., Metodologi Penelitian Hukum, XI. Kurniawan and Hermawan, ‘Strategi Sosial Pencegahan Politik Uang Di Indonesia’.

Lawren M. Friedman, The Legal System : A Social Scien Perspektif, New York : Russell Sage Foundation,1975

Ni’matul huda, Ilmu Negara, Cetakan Tujuh, Jakarta : Rajawali Pers, 2015, Hlm. 200

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, op.cit., hlm. 5-12.

Arif Prasetyo, Eka Wisnu, and Nurgiansah, ‘Pemilihan Umum Di Indonesia Dalam Perspektif Pancasila’.

Abdul Hakam Sholahuddin, Anik Iftitah, and Uun Dewi Mahmudah, ‘Pelaksanaan Pasal 280 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum’, Jurnal Supremasi, 9.2 (2019), pp. 17–27, doi:10.35457/supremasi.v9i2.793.

Benni Erick and M. Ikhwan, ‘Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Di Indonesia’, Jurnal Analisis Hukum, 5.2 (2022), pp. 203–19, doi:10.38043/jah.v5i2.3763.

Belona Danduru Salurante, Andi Dewi Primayanti, and Isman Bruaharja, ‘Kedudukan Badan Pengawas Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945’, AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4.2 (2022), pp. 473–80, doi:10.37680/almanhaj.v4i2.1689.

Bayu Aryanto, ‘Demokrasi Deliberatif Dalam Konsep Amandemen Konstitusi Indonesia’, Mulawarman Law Review, 5.2 (2020), pp. 96–113, doi:10.30872/mulrev.v5i2.366.

Dian Aulia, ‘Penguatan Demokrasi: Partai Politik Dan (Sistem) Pemilu Sebagai Pilar Demokrasi’, Jurnal Masyarakat Indonesia, 42.1 (2016), pp. 115–26.

Femilya Herviani, Erfaniah Zuhriah, and Raden Cecep Lukman Yasin, ‘Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Dispensasi Nikah Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman Di Pengadilan Agama Malang’, Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 11.1 (2022), doi:10.19109/intelektualita.v11i1.10684.

Giovanni Cornelia and others, ‘Implementasi Prinsip Demokrasi Dalam Hukum Tata Negara: Tinjauan Terhadap Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia’, Jurnal Kewarganegaraan, 8.1 (2024), pp. 295–302 .

Herviani, Zuhriah, and Yasin, ‘Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Dispensasi Nikah Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman Di Pengadilan Agama Malang’.

Ibrahim,Johny.2007. Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing.

Janpatar Simamora, “Menyongsong Rezim Pemilu Serentak”. Jurnal RechtsVinding, Vol. 3 No. 1 ( April 2014), h. 6

Jeremiah Setiawan, Nugraha, and Srihandayani, ‘Konsep Penegakan Hukum Yang Sistematis Dalam Perselisihan Pra-Yudisial Di Indonesia’.

Khairul Fahmi, ‘Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945’, Jurnal Cita Hukum, 4.2 (2016), pp. 167–86, doi:10.15408/jch.v4i2.4098.

Kuntag, Palilingan, and Paseki, ‘Upaya Pengawas Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Dalam Memberantas Politik Uang (Money Politic) Di Kota Manado’.

Kompas, 11 Februari 2005 dalam Elza Faiz, “Urgensi Calon Independen Dalam Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah”, Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII Yogyakarta, t.t. Diakses tanggal 12 januari 2023

kewenangan organ dalam penyelanggaraan ppemerimtahan Negara and Lukman Hakim, ‘Jurnal Konstitusi’,.

Khairul Fahmi, ‘Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945’, Jurnal Cita Hukum, 4.2 (2016), pp. 167–86, doi:10.15408/jch.v4i2.4098.

Muhammad Mona Adha, Dayu Dika Perdana. Hukum Tata Negara. (Yogyakarta :Suluh Media 2021), 165

Makkarumba and Naim, ‘Konsep Dan Perlindungan Hukum Penyalahgunaan Anak Dalam Penyelenggaraan Pemilu’.

M.Hum Dr. muhaimin, SH., Metodologi Penelitian Hukum, Sustainability (Switzerland), 2020, XI .

Nellyati Makkarumba and Abrar Lafi Naim, ‘Konsep Dan Perlindungan Hukum Penyalahgunaan Anak Dalam Penyelenggaraan Pemilu’, Jurnal Adhyasta Pemilu, 5.2 (2022), pp. 127–40, doi:10.55108/jap.v5i2.76.

Pemerintah Republik Indonesia, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah’, Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/, no. 2 (2012), p. 149 .

Robi Cahyadi Kurniawan and Dedy Hermawan, ‘Strategi Sosial Pencegahan Politik Uang Di Indonesia’, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5.1 (2019), pp. 29–41 .

Romario Christian Falco Kuntag, Toar N Palilingan, and Dicky J Paseki, ‘Upaya Pengawas Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Dalam Jurnal Lex Administratum, 11.3 (2023), pp. 1–10.

Salurante, Primayanti, and Bruaharja, ‘Kedudukan Badan Pengawas Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945’.

Sofyan Kriswantoni, ‘Pelaksanaan Pemilihan Umum Dalam Sejarah Nasional Indonesia Pada Masa Orde Baru Dan Reformasi’, Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora, 2.2 (2018), .

Ulfiyyati Alifa and others, ‘Demokrasi: Tinjauan Terhadap Konsep, Tantangan, Dan Masa Depan’, ADVANCES in Social Humanities Research, 1.4

Undang Nomor, Tahun Tentang, and Pemilihan Umum, ‘ANALISIS YURIDIS KONSEP MONEY POLITIK DALAM UNDANG – SERTA EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DALAM MENCEGAH POLITIK UANG DI INDONESIA’, 3 (2022).

Wibowo Arif Prasetyo, Wardhana Eka Wisnu, and T Heru Nurgiansah, ‘Pemilihan Umum Di Indonesia Dalam Perspektif Pancasila’, Jurnal Kewarganegaraan, 6.2 (2022), pp. 3217–25.c

Downloads

Published

26-08-2025

How to Cite

[1]
A. F. Maulana and H. P. Susantyo, “Pencegahan Praktik Politik Uang Berlandasan Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018: Upaya pencegahan,bawaslu,politik uang”, RIGGS, vol. 4, no. 3, pp. 3550–3555, Aug. 2025.