Penegakkan Hukum terhadap Kapal Asing dalam Tindak Pidana Penangkapan Ikan Ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Berdasarkan Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Prk/2021/Pn Ran.

Authors

  • Selvy Yuni Arty Universitas Esa Unggul
  • Anatomi Muliawan Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.2110

Keywords:

Kapal Asing, Penangkapan Ikan Ilegal, ZEEI

Abstract

Aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal-kapal asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) merupakan ancaman serius yang berdampak pada kedaulatan negara dan keberlanjutan sumber daya perikanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh kapal asing guna menjalankan kegiatan penangkapan ikan secara legal di ZEEI. Selain itu, studi ini juga mengevaluasi penerapan sanksi pidana terhadap para pelaku illegal fishing berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 19/Pid.Sus-Prk/2021/PN Ran. Menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, temuan studi ini menunjukkan bahwa Indonesia belum mendeklarasikan adanya surplus hasil tangkapan. Kondisi ini berarti akses penangkapan ikan bagi kapal asing belum dibuka, sehingga seluruh aktivitas kapal asing di wilayah tersebut dikategorikan sebagai IUU Fishing. Meskipun sanksi pidana, seperti denda dan penyitaan kapal, telah diterapkan, efektivitasnya masih terbatas akibat lemahnya pelaksanaan dan ketiadaan mekanisme pertanggungjawaban bagi pemilik kapal. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum, penguatan kerja sama internasional, serta peningkatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi kepentingan nasional di wilayah laut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amir, I. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana memahami tindak pidana dan petanggungjawaban pidana sebagai syarat pemidanaan (M. A. Maullana (Ed.)). Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenadamadia Group.

Fadlan, Chikit, A., & Erniyanti. (2025). Penyuluhan Hukum Maritim Bagi Nelayan dan Masyarakat Pesisir dalam Pengawasan Kapal Asing di Wilayah Perairan Batam. Jurnal Pengabdian Dan Keberlanjutan Masyarakat, 2(3), 93–101. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/bersama.v2i3.1857

Fallo, V., & Arman, Y. (2023). Illegal Fishing di Perairan Indonesia: Permasalahan dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral di Kawasan Asia Tenggara. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(7), 482–491. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.8260028

Harliza, E. R., & Michael, T. (2020). PENEGAKAN HUKUM ILLEGAL FISHING (Vol. 13).

Ida, K. (2017). Aspek Nasional dan Internasional Pemanfaatan Surplus Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (L. D. Marliani & A. Ade (Eds.)). Sinar Grafika.

Kalombang, R. Z., Wahongan, A., & Gerungan, L. K. F. R. (2022). TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING OLEH WARGA NEGARA ASING MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. Jurnal Lex Privatum. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/41458

Kusumaatmadja, M., & Agoes, E. R. (2019). Pengantar Hukum Internasional. PT. Alumni Penerbit Akademik.

Niman, A. P., Chandra, T. Y., & Ismed, M. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Nelayan Asing Pelaku Tindak Pidana Illegal Fishing Di Indonesia. 01(September), 183–190. https://doi.org/https://doi.org/10.58977/ijih.v2i1.1(3)183-190

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022.

Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Prk/2021/PN Ran. (2021).

Sinaga, B. A. B. (2021). Analisis Efektivitas Pidana Denda Terhadap Warga Negara Asing Pelaku Illegal Fishing Di Wilayah Zee Indonesia (Studi Pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Belawan). JIMHUM, 1, 1–11. https://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/download/922/968

Soemarmi, A., Indarti, E., Pujiyono, Azhar, M., & Wijayanto, D. (2020). Teknologi Vessel Monitoring System (Vms) Sebagai Strategi Perlindungan Dan Pembangunan Industri Perikanan Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 49(3), 303–313. https://doi.org/10.14710/mmh.49.3.2020.303-313

Syailendra, M. R., Cheryanti, G., Suhartanto, T., & Chndrawinata, M. (2024). Kegiatan Illegal Fishing Oleh Nelayan Asing Di Perairan Indonesia Berdasarkan Unclos. Multilingual, 4(1), 103–116. https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/multilingual/article/view/817%0Ahttps://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/multilingual/article/download/817/708

Takarianta, A. T., Rompas, D. D., & Voges, S. O. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN IKAN OLEH KAPAL ASING DI PERAIRAN INDONESIA. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum, 14. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/60238/48484

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38790/uu-no-45-tahun-2009

UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1981 (UNCLOS 1982).

Zunit, J. D., & Zora, Z. (2023). Analisis Hukum Interrnasional Terhadap Allowable Catch Dalam Upaya Pencegahan Praktik Overfishing dan Penerapannya di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(2), 382–394. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no2.1570

Downloads

Published

08-08-2025

How to Cite

[1]
S. Y. Arty and A. Muliawan, “Sus-Prk/2021/Pn Ran”., RIGGS, vol. 4, no. 3, pp. 1169–1176, Aug. 2025.