Analisis Terhadap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Berbasis Digital
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.1992Keywords:
Pidana, Pencucian Uang, Penegakan HukumAbstract
Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu kejahatan dimana pelaku menyembunyikan harta kekayaan yang didapatkan secara ilegal sehingga tidak diketahui oleh aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan. Bentuk terhadap tindak pidana pencucian umumnya hanya melalui harta bergerak dan tidak bergerak, akan tetapi setelah era revolusi industri 4.0 tentunya dengan perkembangan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi pencucian uang dilakukan dengan melibatkan teknologi digitalisasi. Tujuan dalam penelitian ini tentunya digunakan untuk mengetahui beberapa faktor serta peran aparat penegak hukum dalam memberantas serta menanggulangi tindak pidana pencucian uang berbasis teknologi digital. Pembahasan masalah yang diangkat dan dibahas dalam Pendekatan metodologi normatif ini digunakan untuk menganalisa kerangka terhadap tindak pidana perdagangan orang yang meliputi beberapa faktor hingga penegakan hukum yang dilakukan oleh negara Indonesia. Pendekatan normatif ini melibatkan studi dokumen hukum seperti undang-undang, jurnal hukum hingga buku hukum. Sehingga hasil dalam penelitian ini meliputi faktor serta fungsi aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang berbasis digital. Faktor terjadinya tindak pidana pencucian uang tentunya meliputi faktor perkembangan teknologi, e money, dan globalisasi. Serta terdapat beberapa upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang berbasis digital
Downloads
References
Mohammad Dulkiah. (2020). Sosiologi Kriminal. Digital Library Uin Sunan Gunung Jati, 1-2.
Boby Agusty, Rahtami Susanti. (2023). Perlindungan Hukum Korban Binary Option ( Studi kasus Indra Kenz). Um Purwokerto Law Review, 4(2), 299-308. Doi : 10.30595/umplr.v4i2.16455
Fransiska Novita Eleanora. (2013). White Collar Cime Hukum dan Masyarakat. Forum Ilmiah, 10(2), 242- 251. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Formil/article/view/844
Jihan Nada Rachmadani. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang Melalui Aset Kripto. Juris Diction, 6(4), 713-740. https://doi.org/10.20473/jd.v6i4.51220
Jesika Bonita Sibarani, Armando Tri Cahyo Purnomo, Intan Gloria Mawar Silangit & Heni Widiayani. (2023). Kajian Kriminologi Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Panorama Hukum, 8(2), 206-217. https://doi.org/10.21067/jph.v8i2.9366
La Ode Muhammad ichsan. (2021). Kajian Sosiologi Kriminal Terhadap Penanggulangan Cybercrime Melalui Phising. Jurnal Darussalam : Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab, 1(1), 39-48. https://doi.org/10.59259/jd
Luh Rina Apriani. (2010). Penerapan Filsafat Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, 3(1), 1-14.
Mutierly Sulastri, Tiwa Cindy Claudia Sinaga & Wulan Chorry Shafira. (2023). Optimalisasi Metode Digital Forensik Sebagai Upaya Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Dalam Bentuk Bitcoin. Padjadjaran Law Review, 11(1), 2685-2357. https://doi.org/10.56895/plr.v11i1.1263
Muhammad Ramadhan, Dwi Oktavia Ariyanti. (2023). Tujuan Pemidanaan Dalam Kebijakan Pada Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 5(1), 1-6. Doi : https://doi.org/10.52005/rechten.v5i1.114
Nurlely Darwis. (2019). Kriminologi Pada Bidang Kebijakan “Cyber Security”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(2), 24-46. https://doi.org/10.35968/jh.v9i2
Raihana, Tri Endang Kumala Sari & Fanny. (2023). Tindak Pidana Pencucian Uang Perspektif Hukum Pidana dan Perkembangan Teknologi. SEIKAT : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(3), 347-355. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.63
Sukamarriko Andrikasmi. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19. Riau Law Journal, 6(2). 246-264. http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v6i2.7945
Suci Utami. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Uang Virtual Money Laundering On Virtual Money. Al ‘ Adl Jurnal Hukum, 13(1), 1-27. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.4224
Titik Suharti. (2011). Tujuan Pemidanaan Dalam Undang-Undang Pornografi. Perspektif, 16(2), 18-137. Doi : https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i2.76
Urbanisasi. (2018). Auditor Hukum Di Era Digitalisasi Dalam Upaya Mencegah Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang. Era Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 1-27. Doi : https://doi.org/10.24912/erahukum.v16i2.14907
Yonathan Sebastian Laowo. (2022). Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 70-87. https://doi.org/10.57094/jpk.v1i1.447
Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bagas Wahyu Wicaksono, Adi Sulistiyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















