Pengaruh Likuiditas, Intensitas Modal dan Ukuran Perusahaan terhadap Agresivitas Pajak

Authors

  • Dwi Ayu Lestari Universitas Pamulang
  • Ajimat Ajimat Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.13657

Keywords:

Likuiditas, Intensitas Modal, Ukuran Perusahaan, Agresivitas Pajak

Abstract

Agresivitas pajak menjadi salah satu isu penting dalam pengelolaan keuangan perusahaan karena berkaitan erat dengan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak. Fenomena ini semakin menonjol pada sektor properti dan real estate yang memiliki karakteristik nilai aset besar. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh likuiditas, intensitas modal, dan ukuran perusahaan terhadap agresivitas pajak. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif dan data yang digunakan adalah data sekunder. Penelitian ini menganalisis laporan keuangan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2020-2024 pada sektor properti dan real estate. Populasi penelitian ini adalah seluruh perusahaan sektor properti dan real estate yang terdaftar di BEI. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling, sehingga diperoleh sampel sebanyak 18 perusahaan dan didapatkan 90 observasi selama periode penelitian. Analisis data pada penelitian ini menggunakan analisis regresi data panel dengan dibantu perangkat lunak EViews 12 dan Microsoft Excel. Berdasarkan analisis data yang telah dilakukan, hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa secara simultan likuiditas, intensitas modal, dan ukuran perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Hasil uji hipotesis secara parsial menunjukkan bahwa variabel likuiditas tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak, intensitas modal berpengaruh terhadap agresivitas pajak, sedangkan ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi manajemen dalam menyusun kebijakan keuangan, serta menjadi pertimbangan bagi otoritas pajak dalam mengawasi perpajakan perusahaan properti dan real estate.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] N. Apriliana, “Pengaruh likuiditas, profitabilitas dan leverage terhadap agresivitas pajak,” Jurnal Cendekia Keuangan, vol. 1, no. 1, pp. 27–41, 2022.

[2] P. W. Cahyani and L. Lindawati, “The effect of corporate social responsibility and capital intensity on tax aggressiveness,” Asian Journal of Economics and Business Management, vol. 1, no. 2, pp. 100–106, 2022. https://doi.org/10.53402/ajebm.v1i2.90.

[3] V. Hania C., “Pajak pusat dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, vol. 3, no. 1, pp. 91–112, 2023. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.743.

[4] A. Hulu and S. Hanah, “Pengaruh ukuran perusahaan, inventory intensity, dan kepemilikan institusional terhadap agresivitas pajak pada perusahaan manufaktur sub sektor tekstil dan garmen yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2018–2022,” Jurnal Economina, vol. 3, no. 1, pp. 148–179, 2024. https://doi.org/10.55681/economina.v3i1.1171.

[5] H. Ihsan, A. D. Azis, and D. Riani, “Pengaruh profitabilitas, leverage, likuiditas, capital intensity, dan ukuran perusahaan terhadap agresivitas pajak,” Moneter: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, vol. 10, no. 1, pp. 80–87, 2023. https://doi.org/10.31294/moneter.v10i1.15612.

[6] L. Karlina, “Pengaruh profitabilitas, likuiditas, leverage dan intensitas aset tetap terhadap agresivitas pajak,” Jurnal Madani: Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Humaniora, vol. 4, no. 2, pp. 109–125, 2021. https://doi.org/10.33753/madani.v4i2.158.

[7] H. R. Khoirunnissa, A. Marundha, and U. Khasanah, “Pengaruh leverage, likuiditas, dan capital intensity terhadap agresivitas pajak (studi empiris pada perusahaan sub sektor makanan dan minuman yang terdaftar di BEI tahun 2018–2022),” Jurnal Economina, vol. 3, no. 2, pp. 219–236, 2024. https://doi.org/10.55681/economina.v3i2.1192.

[8] M. C. Kurnia, S. Mulyani, and D. Riyanto, “Pengaruh likuiditas dan leverage terhadap agresivitas pajak,” Jurnal Minfo Polgan, vol. 12, no. 2, pp. 2158–2163, 2023. https://doi.org/10.33395/jmp.v12i2.13184.

[9] A. P. Lestari and H. Yanto, “Determinan agresivitas pajak sub-sektor konstruksi bangunan, properti, dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2021–2024,” vol. 19, no. 1, pp. 71–84, 2026.

[10] A. Lutfia and W. N. Hidayati, “Pengaruh intensitas modal dan leverage terhadap agresivitas pajak,” Akuntansi Pajak dan Kebijakan Ekonomi Digital, vol. 1, no. 3, pp. 210–218, 2024. https://doi.org/10.61132/apke.v1i3.370.

[11] I. A. Maulana, “Faktor-faktor yang mempengaruhi agresivitas pajak pada perusahaan properti dan real estate,” KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi, vol. 11, no. 2, pp. 155–163, 2020.

[12] C. Maya, T. Krisjayanti, S. Nurlaela, and Y. Chomsatu, “Pengaruh profitabilitas, intensitas modal, leverage dan likuiditas terhadap agresivitas pajak,” INOVASI: Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Manajemen, vol. 18, no. 2, pp. 313–318, 2022. https://doi.org/10.29264/jinv.v18i2.10701.

[13] F. F. Meldisthy, V. Espa, and S. Ikhsan, “Pengaruh ukuran perusahaan, profitabilitas, dan leverage terhadap agresivitas pajak,” Jurnal Ekobistek, vol. 13, no. 2, pp. 54–61, 2024. https://doi.org/10.35134/ekobistek.v13i2.783.

[14] S. Munaya and S. Asmedi, “Pengaruh good corporate governance, intensitas modal dan CSR terhadap agresivitas pajak (studi empiris pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2018–2022),” MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production, vol. 2, no. 2, pp. 936–947, 2024.

[15] A. J. L. Panjaitan and A. Haq, “Pengaruh profitabilitas, leverage, dan intensitas modal terhadap agresivitas pajak,” Jurnal Ekonomi Trisakti, vol. 3, no. 1, pp. 1795–1804, 2023. https://doi.org/10.25105/jet.v3i1.16330.

[16] D. A. Pramitasari and Rusdiyanto, “Dengan media E-SPT pelaporan wajib pajak media E-SPT,” pp. 1–156, 2022.

[17] L. Y. S. Prastyatini and M. Y. Trivita, “Pengaruh capital intensity, kepemilikan institusional dan ukuran perusahaan terhadap agresivitas pajak,” Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, vol. 5, no. 3, pp. 943–959, 2022. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v5i3.1419.

[18] Pajak, “Pajak,” Wikipedia, 2026. https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak.

[19] D. A. Safitri and H. Barli, “Pengaruh kebijakan utang, capital intensity dan ukuran perusahaan terhadap agresivitas pajak,” Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Pamulang, vol. 11, no. 1, pp. 73–84, 2024. https://doi.org/10.32493/jiaup.v11i1.37659.

[20] J. Raymaekers and P. J. Rousseeuw, “Transforming variables to central normality,” Machine Learning, vol. 113, no. 8, pp. 4953–4975, 2024. https://doi.org/10.1007/s10994-021-05960-5.

Downloads

Published

31-07-2026

How to Cite

[1]
D. A. Lestari and A. Ajimat, “Pengaruh Likuiditas, Intensitas Modal dan Ukuran Perusahaan terhadap Agresivitas Pajak”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 27594–27605, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles