Pengaruh Literasi Pajak, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan dan Tingkat Pendapatan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.13581Keywords:
Literasi Pajak, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Tingkat Pendapatan, Kepatuhan Wajib Pajak Orang PribadiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh literasi pajak, modernisasi sistem administrasi perpajakan, dan tingkat pendapatan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada mahasiswa Universitas Pamulang. Kepatuhan wajib pajak merupakan faktor penting dalam optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga pemahaman mahasiswa sebagai calon wajib pajak menjadi hal yang perlu dikaji lebih lanjut. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada responden. Populasi dalam penelitian ini adalah mahasiswa aktif Program Studi S1 Akuntansi Universitas Pamulang Reguler C Sabtu Semester 8 Konsentrasi Perpajakan Tahun Akademik 2025/2026. Penentuan jumlah sampel dilakukan menggunakan rumus Slovin sehingga diperoleh sebanyak 165 responden sebagai sampel penelitian. Variabel independen dalam penelitian ini terdiri dari literasi pajak (X1), modernisasi sistem administrasi perpajakan (X2), dan tingkat pendapatan (X3), sedangkan variabel dependen adalah kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y). Teknik analisis data yang digunakan adalah regresi linear berganda dengan bantuan program SPSS versi 27. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial literasi pajak, modernisasi sistem administrasi perpajakan, dan tingkat pendapatan masing-masing berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Selanjutnya, hasil uji simultan (uji F) menunjukkan bahwa literasi pajak, modernisasi sistem administrasi perpajakan, dan tingkat pendapatan secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi mahasiswa Universitas Pamulang. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan pemahaman perpajakan mahasiswa.
Downloads
References
[1] P. Adiarta and N. Z. Putri, “Kepatuhan wajib pajak orang pribadi: Peran pengetahuan pajak, transparansi informasi, moderenisasi teknologi pelayanan pajak, dan sanksi pajak,” Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, vol. 2, no. 8, pp. 118–131, 2024. https://jurnal.kolibi.org/index.php/neraca/article/view/2064
[2] M. N. Aditama and R. Purbasari, “Peran norma dan konformitas sosial dalam kepatuhan dan ketidakpatuhan pajak,” Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, vol. 5, no. 5, pp. 938–945, 2024. https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.506
[3] S. Aisyah, S. Nuridah, and L. Ningrum, “Pengaruh tingkat pendapatan wajib pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) di Desa Mekarwangi Kecamatan Cariu periode 2020–2022,” Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, vol. 3, no. 6, pp. 1277–1288, 2024. https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i6.5144
[4] Apriandi, “Selain jadi content creator, ini ‘side hustle’ wajib Gen Z demi Indonesia Emas,” Direktorat Jenderal Pajak, 2025. https://www.pajak.go.id/id/artikel/selain-jadi-content-creator-ini-side-hustle-wajib-gen-z-demi-indonesia-emas
[5] F. A. Beddu, D. Prihadini, and R. Rianto, “Pengaruh tingkat pendapatan dan pemahaman peraturan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di masa pandemi Covid-19 (studi kasus pada wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Bekasi Barat),” Jurnal Ilmu Administrasi Publik, vol. 1, no. 6, pp. 588–596, 2021. https://doi.org/10.31334/jiap.v1i6.2873
[6] Direktorat Jenderal Pajak, “Coretax,” 2025. https://www.pajak.go.id/index.php/id/reformdjp/coretax
[7] S. A. Febriyanti, A. F. K. Sari, and H. Hariri, “Pengaruh tingkat penghasilan, sanksi pajak, dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (studi kasus pada KPP Pratama Gresik),” E_Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, vol. 12, no. 2, pp. 310–319, 2023. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jra/article/view/20546
[8] [8] D. Nasiroh and N. W. Afiqoh, “Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi,” RISTANSI: Riset Akuntansi, vol. 3, no. 2, pp. 152–164, 2023. doi: 10.32815/ristansi.v3i2.1232. [9] Florentina and V. Nugroho, “Pengaruh usia, pendidikan, tingkat pendapatan, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak,” Jurnal Multiparadigma Akuntansi, vol. 3, no. 2, pp. 612–619, 2021.
[10] E. N. D. Garing, A. Evangeline, I. K. Nathanael, and M. R., “Perbedaan kepatuhan pajak dan etika moral pada Generasi Baby Boomer II, Generasi X, Generasi Milenial dan Generasi Z,” Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), vol. 8, no. 3, pp. 620–632, 2024.
[11] A. Hariani, “Penerimaan pajak Kanwil DJP Banten capai 59,18 persen dari target per 30 September,” PAJAK.COM, 2025. https://www.pajak.com/pajak/penerimaan-pajak-kanwil-djp-banten-capai-5918-persen-dari-target-per-30-september/
[12] IKPI, “DJP targetkan 16,21 juta wajib pajak laporkan SPT Tahunan 2025, meski rasio kepatuhan turun,” IKPI, 2025. https://ikpi.or.id/djp-targetkan-1621-juta-wajib-pajak-laporkan-spt-tahunan-2025-meski-rasio-kepatuhan-turun/
[13] J. Julaila, N. Aulia, L. D. Yahya, and R. Z. Kamila, “Analisis kepatuhan perpajakan wajib pajak orang pribadi pada Generasi Z,” Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), vol. 4, no. 4, pp. 432–443, 2025. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3417
[14] A. Karina, M. Siska, and B. Saad, “Tingkat pendapatan, tarif pajak, dan sanksi pajak pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan pemeriksaan pajak sebagai variabel moderasi,” Economics and Digital Business Review, vol. 5, no. 1, pp. 356–369, 2024. https://doi.org/10.37531/ecotal.v5i1.1185
[15] E. Listyaningsih and S. Hoyriyah, “Pengaruh literasi pajak, sistem administrasi perpajakan dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu dengan sanksi perpajakan sebagai variabel moderasi,” Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan, vol. 1, no. 3, pp. 164–177, 2024. https://doi.org/10.59407/jakpt.v1i3.577
[16] S. A. Lubis and A. Sanulika, “Pengaruh sosialisasi pajak, sanksi dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan di Kelurahan Pasir Putih,” Jurnal Nusa Akuntansi, vol. 1, no. 1, pp. 110–131, 2024. https://doi.org/10.62237/jna.v1i1.10
[17] S. Z. P. Madurano and Umaimah, “Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, modernisasi sistem administrasi perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi,” Sinomika Journal, vol. 2, no. 3, pp. 437–456, 2023. https://doi.org/10.54443/sinomika.v2i3.1357
[18] H. Muaddab, H. Pratikto, and W. P. Rahayu, “Pengembangan game administrasi pajak berbasis framework Flutter interaktif untuk meningkatkan literasi pajak Generasi Z,” Research and Development Journal of Education, vol. 10, no. 1, pp. 565–575, 2024. https://doi.org/10.30998/rdje.v10i1.23476
[19] K. Nisa and E. Prasetiyani, “Pengaruh penerapan e-Billing dan e-Filing perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara tahun 2022,” Jurnal Ilmu Administrasi Publik, vol. 4, no. 1, pp. 40–47, 2022.
[20] M. K. Nisa, R. S. Putra, and L. H. Suryanti, “Pengaruh persepsi korupsi pajak, transparansi pajak, dan norma ekspektasi terhadap kepatuhan wajib pajak,” International Journal for Accountancy, Finance, and Banking, vol. 12, no. 1, pp. 2597–2609, 2025.
[21] H. Nuhlaa and A. D. Prawestri, “Persepsi Generasi Z tentang pemahaman perilaku kepatuhan pajak,” Prosiding Konferensi Internasional Ekonomi, Akuntansi, Dan Perpajakan, vol. 1, no. 2, pp. 136–154, 2024.
[22] E. Pardede and I. Aribowo, “Kajian pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui e-System (studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar),” Jurnal Pajak Indonesia, vol. 2, no. 5, pp. 174–179, 2021.
[23] S. Y. R. Pratiwi, “Konsep dan tujuan modernisasi perpajakan,” PAJAK.COM, 2023. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/konsep-dan-tujuan-modernisasi-perpajakan/
[24] R. C. Purba, F. T. Damanik, and Sherhan, “Pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada masyarakat Kota Medan,” Journal Net. Library and Information (JNLI), vol. 1, no. 2, 2024. https://doi.org/10.51544/jnli.v1i2.5790
[25] N. Purwaningsih, C. Iswanaji, and R. W. Bharata, “Pengaruh kesadaran pajak, pemahaman pajak, pendapatan, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan orang pribadi di Kabupaten Magelang,” Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, vol. 10, no. 3, pp. 455–466, 2022. https://doi.org/10.37641/jiakes.v10i3.1425
[26] A. Putri, S. Maryam, A. Tanno, and D. Rahmawaty, “Pengaruh penerapan modernisasi sistem administrasi perpajakan, literasi pajak dan kesadaran pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Bukittinggi,” Jurnal Akuntansi Kompetif, vol. 6, no. 2, pp. 347–353, 2023. https://doi.org/10.35446/akuntansikompetif.v6i2.1425
[27] D. R. Putri and A. Junaidi, “Pengaruh literasi perpajakan, penerapan e-Filing, sanksi perpajakan dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi,” Jurnal Akuntansi, vol. 12, no. 2, pp. 137–154, 2023. https://doi.org/10.37932/ja.v12i2.795
[28] R. Ramadhanthy, “Pengaruh tingkat pendapatan wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan pemahaman peraturan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi,” Jurnal Riset Akuntansi Tirtayasa, vol. 9, no. 1, pp. 32–42, 2024.
[29] N. Ristanto and M. Budiantara, “Pengaruh literasi pajak, kesadaran pajak dan e-Filling terhadap kepatuhan wajib pajak,” Jurnal Akuntansi dan Keuangan Kontemporer (JAKK), vol. 7, no. 2, pp. 386–399, 2025. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/JAKK/article/view/25080
[30] K. T. Saputra and N. A. S. Darmawan, “Pengaruh literasi perpajakan, sanksi pajak dan digitalisasi sistem perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Singaraja,” Vokasi: Jurnal Riset Akuntansi, vol. 14, no. 3, 2025. https://doi.org/10.23887/vjra.v14i3.100786
[31] A. Stevani, Pardiansyah, and T. S. Pratiwi, “Pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi,” Equivalent: Journal of Economic, Accounting and Management, vol. 2, no. 2, pp. 351–362, 2024. https://doi.org/10.61994/equivalent.v2i2.446
[32] L. D. N. Sukoyo and M. Sopiyana, “Pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (studi kasus KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama tahun 2022),” ECo-Fin, vol. 5, no. 2, pp. 136–142, 2023. https://doi.org/10.32877/ef.v5i2.772
[33] M. Sulistyowati and N., “Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, sistem administrasi perpajakan modern, tax amnesty dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (studi kasus pada KPP Pratama Surakarta),” Jurnal Akuntansi dan Pajak, vol. 24, no. 2, pp. 1–8, 2024.
[34] I. S. Supyan and H. Nurhasanah, “Peranan literasi pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak,” JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi), vol. 10, no. 4, pp. 2669–2673, 2024. https://doi.org/10.35870/jemsi.v10i4.2871
[35] N. Susilawati, I. Indriani, V. Riana, and D. Abyan, “Tingkat literasi pajak penghasilan orang pribadi dan determinannya (studi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi),” Jurnal Sebatik, vol. 25, no. 1, pp. 286–295, 2021. https://doi.org/10.46984/sebatik.v25i1.1288
[36] M. A. Wafa and I. K. Furqon, “Peran sistem informasi pelayanan pembayaran pajak dalam meningkatkan efektivitas wajib pajak,” Jurnal Perpajakan, vol. 3, no. 2, pp. 125–132, 2024.
[37] L. A. Yahya, H. Finanto, and D. R. Arazy, “Pengaruh e-Registration, e-Filling, dan e-Billing terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (studi kasus wajib pajak orang pribadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur),” Jurnal Mahasiswa Akuntansi Poltekba (JMAP), vol. 6, no. 2, pp. 18–28, 2024. https://ejournal.poltekba.ac.id/index.php/jmap/article/view/488
[38] S. N. Zazilah, A. S. Rahmawati, and R. Sitepu, “Literasi perpajakan dengan sistem e-Filling dan e-Billing di KPP Tegalsari Surabaya,” Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Sosial (EMBISS), vol. 2, no. 4, pp. 481–486, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Siti Nur Fadillah, Nurul Wahyu Hidayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















