Tinjauan Hukum terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.12685Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Korupsi, PERMA No. 13/2016Abstract
Perkembangan dunia usaha di Indonesia mendorong korporasi menjadi salah satu pelaku utama dalam kegiatan perekonomian, namun perkembangan ini juga diikuti oleh meningkatnya keterlibatan korporasi dalam tindak pidana korupsi, baik melalui pengurus, pegawai, maupun kebijakan internal yang menguntungkan korporasi secara melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi berdasarkan hukum positif Indonesia serta mengidentifikasi kendala dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penalaran deduktif-induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan mendasarkan pada teori identifikasi (identification theory), teori pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability), dan teori budaya korporasi (corporate culture model). Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi kendala berupa sulitnya pembuktian kesalahan korporasi, ketidakjelasan pihak yang mewakili korporasi dalam proses hukum, serta belum konsistennya penerapan sanksi pidana terhadap korporasi, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/Pid.Sus/2014. Kesimpulannya, diperlukan penguatan regulasi teknis serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diterapkan secara efektif guna memberikan efek jera dan mencegah keterlibatan korporasi dalam tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Downloads
References
1. Alfakar, Muhammad Wahyu, dkk. “Evolution of Corporate Criminal Liability Models and Theories under Indonesian New Criminal Code.” Indonesian Journal of Criminal Law Studies 8, no. 2 (2023): 261–288.
2. Ali, Mahrus. Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2022.
3. Ali, Mahrus. Kejahatan Korporasi: Kajian Relevansi Sanksi Pidana dan Administratif. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran, 2020.
4. Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2017.
5. Dicey, V. Rule of Law: Sifat dan Penerapannya secara Umum. Diterjemahkan oleh Nurhadi. Bandung: Nusamedia, 2021.
6. Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
7. Kristian, dan Yopi Gunawan. Kejahatan Korporasi: Fenomena dan Pertanggungjawaban Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2019.
8. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
9. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 787 K/Pid.Sus/2014.
10. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
11. Maulana, Anas, Rizka Sepriyanti, dan Asep Guntur. “Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ilmu Multidisiplin 3, no. 2 (2025): 444–453.
12. Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Edisi Revisi. Yogyakarta: CV Maha Karya Pustaka, 2023.
13. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
14. Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.
15. Muladi, dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana, 2015.
16. Priyatno, Dwidja. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kebijakan Legislasi. Bandung: Nusa Media, 2017.
17. Setiawan, Wawan, dan Yusuf Muhammad Said. “Liability and the Basis for the Elimination of Corporate Crime in Indonesia Reviewed under the 2023 Criminal Code.” Focus 6, no. 1 (2024): 22–35.
18. Shadiq, Ahmad Nur, dan Hasan Akmal Rohmatino. “The Paradox of Law Enforcement: Corporations Escaping Corruption Charges: Study of Decision No. 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.” The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence 6, no. 1 (2025): 44–58.
19. Sjahdeini, Sutan Remy. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Press, 2017.
20. Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
21. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.
22. Syahrir, Khairil Andi, M. Said Karim, dan Hijrah Adhyanti Mirzana. “Pembaharuan Metode Pembuktian Subjek Hukum Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Tumou Tou Law Review, 2022.
23. Transparency International. Corruption Perceptions Index 2024. Berlin: Transparency International, 2025.
24. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
25. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
26. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention against Corruption, 2003.
27. United Nations Office on Drugs and Crime. United Nations Convention against Corruption. New York: United Nations, 2004.
28. World Bank. Helping Countries Combat Corruption: The Role of the World Bank. Washington, DC: World Bank, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nanda Ismail Prasetya Yangga, Mushafi Miftah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















