Pengaruh Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan UMKM terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada UMKM di Pasar Niaga Daya

Authors

  • Vanesa Agatha Pasau Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar
  • Delvina Merdiayu Ringgi Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar
  • Manuel August Todingbua Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar
  • Yohanis Tasik Allo Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.12681

Keywords:

Pengetahuan Perpajakan, Pemahaman Perpajakan, Kepatuhan Perpajakan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan perpajakan dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pasar Niaga Daya Makassar. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian asosiatif kausal. Populasi penelitian terdiri atas 170 pelaku UMKM yang menjalankan usaha di Pasar Niaga Daya Makassar. Sampel sebanyak 63 responden ditentukan menggunakan rumus Slovin dan dipilih melalui teknik simple random sampling. Data penelitian diperoleh melalui penyebaran kuesioner dengan skala Likert dan dianalisis menggunakan IBM SPSS Statistics versi 26. Teknik analisis meliputi uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, analisis regresi linear berganda, uji t, serta koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan memiliki koefisien regresi sebesar 0,237, nilai t-hitung sebesar 1,903, dan nilai signifikansi sebesar 0,062. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif, tetapi tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Sementara itu, pemahaman perpajakan memiliki koefisien regresi sebesar 0,276, nilai t-hitung sebesar 2,572, dan nilai signifikansi sebesar 0,013, sehingga pemahaman perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Nilai Adjusted R Square sebesar 0,245 menunjukkan bahwa pengetahuan dan pemahaman perpajakan mampu menjelaskan 24,5% variasi kepatuhan wajib pajak, sedangkan 75,5% sisanya belum dijelaskan oleh model penelitian. Temuan ini menunjukkan bahwa kemampuan memahami dan menerapkan ketentuan perpajakan memiliki peran lebih kuat dalam meningkatkan kepatuhan dibandingkan sekadar pengetahuan dasar perpajakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Arifin, N. A. A., Ardelia, S., Maharani, F. A., Nayla, A., Putri, R. A., Fujianti, N., & Azhira, T. A. P. (2026). Pengaruh pemahaman dan pengetahuan, sanksi, serta kebijakan pajak terhadap tingkat kepatuhan pajak UMKM pada Kota Bandung. Jurnal Literasi Akuntansi, 6(1), 61–72. https://doi.org/10.55587/jla.v6i1.273

2. Febryzha, N. (2023). Implementasi kebijakan pemerintah dalam penanganan penataan ruang Pasar Niaga Daya [Skripsi, Politeknik STIA LAN Makassar]. Repository Politeknik STIA LAN Makassar. https://eprints.stialanmakassar.ac.id/782/

3. Fitri, F., & Nursanti, A. (2025). Determinan kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Makassar. Nobel Management Review, 6(2). https://doi.org/10.37476/nmar.v6i2.5452

4. Florensia, T. C. T., Darmawati, S. S., & Sudaryono. (2023). Pengaruh pemahaman dan pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Akuntansi dan Manajemen Bisnis, 3(3), 21–29. https://doi.org/10.56127/jaman.v3i3.1045

5. Hamdani. (2020). Mengenal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lebih dekat. Uwais Inspirasi Indonesia.

6. Hufrona, A. F. M., & Rahmawati, M. I. (2024). Pengaruh pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran wajib pajak UMKM terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 13(12). https://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/view/6193

7. Indartini, M., & Mutmainah. (2024). Analisis data kuantitatif: Uji instrumen, uji asumsi klasik, uji korelasi, dan regresi linier berganda. Lakeisha.

8. Jampar, A. A., & Suyanto. (2025). Pengaruh pengetahuan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan pajak UMKM di Kota Yogyakarta. Jurnal Literasi Akuntansi, 5(3), 134–141. https://doi.org/10.55587/jla.v5i3.179

9. Karlinah, L., Sugondo, L. Y., & Laurentya, V. (2024). Kesadaran pajak sebagai mediasi dalam pengaruh pengetahuan dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 8(3), 2235–2244. https://doi.org/10.33395/owner.v8i3.2296

10. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026, January 8). Realisasi sementara APBN 2025, Menkeu Purbaya: APBN tunjukkan kinerja yang solid. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Realisasi-Sementara-APBN-2025

11. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2025). Pemerintah dorong UMKM naik kelas, tingkatkan kontribusi terhadap ekspor Indonesia. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/6152/pemerintah-dorong-umkm-naik-kelas-tingkatkan-kontribusi-terhadap-ekspor-indonesia

12. Mardhiansyah, D., & Sofianty, D. (2025). Pengaruh pengetahuan perpajakan dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Bandung. Bandung Conference Series: Accountancy, 5(2), 683–692. https://doi.org/10.29313/bcsa.v5i2.19406

13. Nurman, N., & Karmilah. (2026). Pengaruh pemahaman dan kepatuhan wajib pajak UMKM terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Maros. Journal Axegnal: Tax and Economic Insights Journal, 2(2), 8–16. https://doi.org/10.55638/fiskal.v2i2.330

14. Putra, A. F. (2020). Kepatuhan wajib pajak UMKM: Pengetahuan pajak, sanksi pajak, dan modernisasi sistem. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan, 7(1), 1–12. https://doi.org/10.35838/jrap.v7i01.1212

15. Putri, C., & Aliah, N. (2025). Pengaruh pemahaman akuntansi terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Mahasiswa Manajemen dan Akuntansi, 4(2), 18–30. https://doi.org/10.30640/jumma45.v4i2.5001

16. Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161837/pp-no-7-tahun-2021

17. Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/233488/pp-no-55-tahun-2022

18. Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Edisi ke-2). Alfabeta.

19. Wahang, L. K., Baba, N., Nurseptiani, A., Lusiana, E., & Hasanah, A. N. (2025). Pengaruh pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 509–516. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3420

Downloads

Published

30-07-2026

How to Cite

[1]
V. A. Pasau, D. M. Ringgi, M. A. Todingbua, and Y. T. Allo, “Pengaruh Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan UMKM terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada UMKM di Pasar Niaga Daya”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 21048–21060, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles