Akuntabilitas Penyelenggara Pelayanan Publik: Kajian Efektivitas Sanksi Administratif Dalam Pasal 54 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 (Studi Pada Penyelenggara Pelayanan Publik Di Provinsi Kalimantan Selatan)

Authors

  • Doni Hermawan Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari
  • Muhammad Aini Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.12634

Keywords:

Akuntabilitas, Sanksi Administratif, Pelayanan Publik, Pasal 54 Ayat (2) UU 25/2009, Kalimantan Selatan

Abstract

Pelayanan publik yang akuntabel merupakan prasyarat mendasar bagi terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur mekanisme sanksi administratif sebagai instrumen paksaan hukum (rechtsdwang) bagi penyelenggara maupun pelaksana layanan yang melanggar kewajiban atau larangan yang ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2). Kajian ini bertujuan menganalisis efektivitas norma sanksi administratif tersebut dalam mendorong akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik, dengan mengambil lokus penelitian pada penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Selatan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), didukung data empiris sekunder mengenai kinerja pengawasan pelayanan publik di daerah. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif sanksi administratif dalam Pasal 54 ayat (2) telah cukup rinci merumuskan gradasi sanksi berupa teguran tertulis hingga pembebasan dari jabatan, efektivitas penerapannya di lapangan masih dihadapkan pada sejumlah kendala struktural, di antaranya lemahnya pengawasan internal aparat pengawas intern pemerintah (APIP), rendahnya kompetensi pengelola pengaduan, dan minimnya konsistensi penjatuhan sanksi oleh atasan langsung. Data pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan turut memperkuat temuan bahwa tingkat kepatuhan sejumlah pemerintah daerah masih berada pada zona kuning atau kepatuhan sedang, sehingga fungsi represif sanksi administratif belum sepenuhnya berjalan optimal sebagai instrumen akuntabilitas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038.

2. Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718

3. Dwiyanto, A. (2021). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Yogyakarta: UGM Press.

4. Marbun, S. F. (2015). Hukum administrasi negara I. Yogyakarta: FH UII Press.

5. Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

6. Ridwan, H. R. (2006). Hukum administrasi negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

7. Sinambela, L. P. (2006). Reformasi pelayanan publik: Teori, kebijakan, dan implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.

8. Suganda, D. A., Nur, M., Usulu, E. M., & Abubakar, F. (2025). Administrasi publik: Teori, konsep, dan aplikasi dalam pemerintahan modern. Medan: PT Media Penerbit Indonesia.

9. Thoha, M. (2017). Ilmu administrasi publik kontemporer. Jakarta: Kencana.

10. Engkus, Azan, A. R., Hanif, A., & Fit, A. T. (2021). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 19(1), 39–46. https://doi.org/10.54783/dialektika.v19i1.62

11. Kusuma, M. H., & Firmansyah, A. (2024). Strategi peningkatan kapabilitas APIP untuk optimalisasi pencegahan korupsi di Indonesia. Jurnalku, 4(4), 433–446. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v4i4.1183

12. Mahmud, A. (2024). Penegakan hukum pungutan liar di Jawa Barat dalam pelayanan publik pasca Covid-19. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(1), 99–127. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss1.art5

13. Mareta, F. C., & Fakih, F. (2024). Mekanisme akuntabilitas pelayanan publik. Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK), 6(2), 231–240. https://doi.org/10.48093/jiask.v6i2.210

14. Maulana, A., Alawiyah, T. A., & Candra, F. A. (2026). Metode penelitian hukum normatif dalam menjawab tantangan dinamika peraturan perundang-undangan. Jurnal Penelitian Ilmiah Interdisipliner.

15. Millensyah, E. W. (2024). Dampak transformasi digital terhadap pelayanan publik. Dinamika Governance: Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 14(2), 199–207. https://doi.org/10.33005/jdg.v14i2.5454

16. Mulia, R. D., & Prathama, A. (2024). Implementasi pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan Pakal Kota Surabaya. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(4), 5820–5828. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13781

17. Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14

18. Yusuf DM, M., Samosir, M., Ridhol, A., Berliani, A., & Saragih, G. M. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam pergaulan masyarakat. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 5(2).

19. Zainuddin, & Dewi, S. C. (2025). Hukum administrasi negara dalam pengawasan dan pengendalian pelayanan publik. Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (SANKSI), 5(1). https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/sanksi/article/view/25525

20. Derap Jurnalis. (2024, January 14). Ombudsman RI Perwakilan Kalsel sampaikan catatan pengawasan pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023. https://www.derapjurnalis.com/2024/01/ombudsman-ri-perwakilan-kalsel.html

21. Ombudsman Republik Indonesia. (2021, December 21). Pengelolaan pengaduan pelayanan publik. https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--pengelolaan-pengaduan-pelayanan-publik

22. Ombudsman Republik Indonesia. (2025). Ombudsman Kalsel terima 357 akses publik, laporan maladministrasi masih mendominasi. https://shalokalindonesia.com/ombudsman-kalsel-terima-357-akses-publik-laporan-maladministrasi-masih-mendominasi/

23. Ombudsman Republik Indonesia. (2025). Ombudsman RI teken nota kesepakatan dengan Pemda se-Kalimantan Selatan. https://ombudsman.go.id

24. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. (2023). Tujuh catatan kritis opini pelayanan publik di Kalsel. https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkinternal--tujuh-catatan-kritis--opini-pelayanan-publik-di-kalsel

25. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. (2023). Zona kuning pelayanan publik di Kalsel. Ombudsman Republik Indonesia.

26. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. (2025). Ombudsman Kalsel serahkan hasil penilaian maladministrasi 2025, tekankan perbaikan berkelanjutan. Ombudsman Republik Indonesia.

27. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. (2026). Ombudsman RI teken nota kesepakatan dengan Pemda se-Kalimantan Selatan. https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-ri-teken-nota-kesepakatan-dengan-pemda-se-kalimantan-selatan

28. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. (2026). Serahkan hasil penilaian maladministrasi, Ombudsman Kalsel berikan catatan strategis untuk perbaikan berkelanjutan. https://metro7.co.id/daerah/kalimantan-selatan/serahkan-hasil-penilaian-maladministrasi-ombudsman-kalsel-berikan-catatan-strategis-untuk-perbaikan-berkelanjutan/

29. Ombudsman Republik Indonesia. (n.d.). Produk pengawasan Ombudsman Republik Indonesia. https://www.ombudsman.go.id/produk/?c=19&s=LP

Downloads

Published

31-07-2026

How to Cite

[1]
D. Hermawan and M. Aini, “Akuntabilitas Penyelenggara Pelayanan Publik: Kajian Efektivitas Sanksi Administratif Dalam Pasal 54 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 (Studi Pada Penyelenggara Pelayanan Publik Di Provinsi Kalimantan Selatan)”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 25419–25426, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles