Pengangkatan Wali bagi Anak Luar Kawin sebagai Ahli Waris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Dobo Nomor 2/Pdt.P/2023 PN Dobo)
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.12512Keywords:
Pengangkatan Wali, Anak Luar Kawin, Ahli Waris, Perwalian, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengangkatan wali bagi anak luar kawin yang masih di bawah umur untuk menjamin terlindunginya hak-hak keperdataan anak, khususnya dalam pengurusan hak yang timbul akibat meninggalnya ibu kandung, sebagaimana tercermin dalam Penetapan Pengadilan Negeri Dobo Nomor 2/Pdt.P/2023/PN Dobo. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini berfokus pada analisis pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan pengangkatan wali bagi anak luar kawin sebagai ahli waris serta kesesuaian penetapan tersebut dengan ketentuan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta bahan hukum sekunder berupa doktrin dan literatur hukum yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim telah didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat perwalian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali. Penetapan tersebut memberikan kewenangan kepada Pemohon sebagai wali secara terbatas untuk mengurus uang kematian, manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dan uang pensiun yang menjadi hak anak. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa penetapan tersebut pada prinsipnya telah sesuai dengan hukum positif dan mencerminkan perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak, meskipun pembuktian mengenai tidak diketahuinya keberadaan ayah biologis masih dapat diperkuat dengan alat bukti tertulis yang lebih memadai guna memberikan kepastian hukum yang lebih optimal.
Downloads
References
1. Manan, A. (2008). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Kencana. Salim HS. (2014). Pengantar hukum perdata tertulis (BW). Sinar Grafika.
2. Scholten, P. (1934). Seri Asser: Handleiding tot de beoefening van het Nederlands burgerlijk recht, jilid 1 (Cet. IV). Tjeenk Willink.
3. Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
4. Soimin, S. (2010). Hukum orang dan keluarga. Sinar Grafika.
5. Titik, T. T. (2008). Hukum perdata dalam sistem hukum nasional. Kencana.
6. Widodo, J. P. (2019). Hukum tata negara Indonesia. RajaGrafindo Persada.
7. Witanto, D.Y. (2012). Hukum keluarga: Hak dan kedudukan anak luar kawin pasca keluarnya putusan MK tentang uji materiil UU Perkawinan. Pustakaraya.
Jurnal atau Artikel
8. Anggara, R. B., Apriyanti, R., & Erlyani, R. (2024). Teori keadilan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan anak. Jurnal Hukum, 5(2), 120–135.
9. Aini, V. E. Q., Dewi, E., & Fathonah, R. (2026). Analisis kepastian hukum dalam putusan pengadilan di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(1), 55–70.
10. Fadhilah, F., & Lukman Arsin, F. (2022). Analisis kedudukan hukum hak waris anak luar kawin sebagai pengganti dari ahli waris. Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan.
11. Hariadi, H., Astutik, S., Widodo, E., & Subekti. (2024). Analisis putusan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan tentang tindak pidana lingkungan hidup (Studi Kasus Putusan Nomor 588/Pid.B/LH/2022/PN Bpp).
12. Julio, C. E., & Triadi, I. (2025). A philosophical analysis of the principle of justice in judicial decisions in Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-IlmuSosial, 12(1), 45–60. https://www.ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/2547
13. Karman, K., & Putri, S. A. M. (2025). Studi tentang konfrontasi antara keadilan dan kepastian hukum dalam filsafat hukum. Iuris: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–15.
14. Maghfiroh, L., & Hidayat, M. R. (2025). An analytical study on the application of justice theory in legal perspective. Media Hukum Indonesia, 8(2), 259–
15. 270. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/2490
16. Marwiyah, S., Rizki, N., & Soekorini, N. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 1–12.
17. Nadhifah, D. A., & Ismail, Y. (2025). Analisis tujuan hukum dalam perspektif Gustav Radbruch. International Economic and Research Journal, 4(1), 77–90.
18. Nizzar Farhan & Badriah Malikhain. (2023). Konsep negara hukum dan implementasinya di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum.
19. Putri Widya, M. (2023). Inheritance law of children outside of marriage. Ilmu Hukum Tambun Bunai.
20. Rahmanto, F. (2025). Relasi politik hukum, nilai moral, dan kepastian hukum dalam perspektif asas keadilan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(1),10–25.
21. Rohmawati, R., & Siddik, S. (2022). Legal protection for children out of wedlock: Ensuring the best interests of children. Al-Adalah, 19(2), 123–138.
22. Siallagan, H. (2016). Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia.
23. Sosiohumaniora, 18(2), 131–137
Peraturan Perundang-Undangan
24. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië).
25. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
26. Putusan Pengadilan Negeri Dobo Nomor 2/Pdt.P/2023/PN Dob.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lidya Barends, Fitri Ayuningtyas, Subekti Subekti, Ernu Widodo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















