Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Suku Awyu di Kabupaten Boven Digoel dalam Sengketa Keputusan Kelayakan Izin Lingkungan (Studi Putusan MA No. 458)

Authors

  • Kornelis Mario Alvarado Anu Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Sri Sukmana Damayanti Universitas Dr. Soetomo Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.12511

Keywords:

Perlindungan Hukum, Masyarakat Hukum Adat, Suku Awyu, Izin Lingkungan, Mahkamah Agung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji keabsahan prosedural dan substansial Keputusan Kelayakan Izin Lingkungan yang diterbitkan bagi PT Indo Asiana Lestari di Kabupaten Boven Digoel berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Awyu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 458 K/TUN/LH/2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan Keputusan Kelayakan Izin Lingkungan bagi PT Indo Asiana Lestari mengandung cacat prosedural karena tidak memenuhi prinsip partisipasi masyarakat adat secara bermakna (meaningful participation) dan asas keterbukaan informasi publik. Selain itu, keputusan tersebut juga bertentangan dengan asas kecermatan dan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) karena tidak mempertimbangkan secara memadai dampak ekologis dan sosial terhadap wilayah hutan adat. Dari aspek perlindungan hukum, putusan mayoritas Majelis Hakim Agung dalam Putusan Nomor 458 K/TUN/LH/2024 lebih menitikberatkan pada keadilan formal melalui penolakan permohonan kasasi atas dasar daluwarsa tenggang waktu pengajuan gugatan tanpa memeriksa pokok sengketa. Sebaliknya, dissenting opinion Hakim Agung menekankan pentingnya keadilan substantif dengan menyatakan adanya pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, termasuk tidak terpenuhinya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Temuan ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Masyarakat Hukum Adat masih menghadapi tantangan dalam mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Christyanna, B. (2024). Menelan pil pahit di tanah sendiri: Perseteruan masyarakat Papua terhadap perkebunan sawit PT Indo Asiana Lestari (IAL). ResearchGate.

2. Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2017). Argumentasi hukum. Gadjah Mada University Press.

3. Hamdie, A. N. (2019). Ukuran keabsahan keputusan tata usaha negara dalam perspektif hukum administrasi. As Siyasah, 4(1).

4. Helpia, R. (2025). Perlindungan hukum terhadap petani sawit swadaya dalam jual beli tandan buah segar (TBS) dengan pola non-kemitraan di Kuamang Kuning (Skripsi, Universitas Jambi).

5. Ibrahim, J. (2019). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).

7. Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

8. Prawesthi, W., & Handayati, N. (2017). Analisis yuridis pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

9. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 458 K/TUN/LH/2024. (2024).

10. Rahmadi, T. (2020). Hukum lingkungan di Indonesia (Edisi ke-3). Rajawali Pers.

11. Sari, N., & Prasetyo, M. S. E. (2025). Analisis perlindungan hukum bagi hasil kemitraan plasma kelapa sawit menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014. Journal of Comprehensive Science, 4(8). https://doi.org/10.59188/jcs.v4i8.3513

12. Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

15. Wahyudi, D. (2025). Rekonstruksi regulasi perlindungan hukum terhadap masyarakat sekitar kawasan hak guna usaha perkebunan sawit di Indonesia berbasis nilai keadilan: Studi kajian tanah garapan di Provinsi Bengkulu (Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung).

Downloads

Published

30-07-2026

How to Cite

[1]
K. M. A. Anu, E. Widodo, and S. S. Damayanti, “Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Suku Awyu di Kabupaten Boven Digoel dalam Sengketa Keputusan Kelayakan Izin Lingkungan (Studi Putusan MA No. 458)”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 20882–20889, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles