Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah terhadap Penerbitan Akta Jual Beli

Authors

  • Lailatus Syoleha Universitas Dr. Soetomo
  • Lailatus Syoleha Universitas Dr. Soetomo
  • Widodo Widodo Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Subekti Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.12510

Keywords:

Wanprestasi, Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah, Akta Jual Beli, Notaris/PPAT, Perlindungan Hukum

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan instrumen hukum yang banyak digunakan dalam transaksi jual beli tanah sebelum seluruh persyaratan untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) terpenuhi. Dalam praktiknya, wanprestasi yang terjadi setelah PPJB dapat menimbulkan persoalan hukum yang semakin kompleks apabila AJB telah diterbitkan dan hak atas tanah telah beralih kepada pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum wanprestasi dalam PPJB terhadap penerbitan AJB, mengkaji kedudukan hukum para pihak, menganalisis pertimbangan hakim mengenai tuntutan ganti rugi, serta menilai batas tanggung jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 227/Pdt.G/2021/PN.Sda. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif menggunakan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi pembeli tidak secara otomatis mengakibatkan pembatalan AJB maupun Hak Tanggungan yang telah diterbitkan secara sah, sehingga hubungan hukum dengan pihak ketiga tetap memperoleh perlindungan berdasarkan sistem pendaftaran tanah. Penelitian juga menemukan bahwa tuntutan ganti rugi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim karena tidak dicantumkan dalam petitum gugatan meskipun telah diuraikan dalam posita. Selain itu, tanggung jawab Notaris/PPAT terbatas pada aspek formal pembuatan akta autentik dan tidak mencakup pelaksanaan kewajiban para pihak setelah akta ditandatangani. Temuan ini menegaskan pentingnya ketelitian dalam penyusunan gugatan serta perlunya penguatan klausul PPJB guna memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi para pihak dalam transaksi jual beli tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Aldi Sajian, & Ardan Alif. (2024). Sengketa pertanahan dan peran peradilan tata usaha negara dalam penyelesaiannya: Analisis hukum agraria. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 3(4), 148–200. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1517

2. Atsari, S. M., & Cahyono, A. B. (2025). Penentuan ganti kerugian immateriil dalam perbuatan melawan hukum di Indonesia, Belanda, dan California (Analisis perbandingan putusan kecelakaan lalu lintas di Indonesia, Belanda, dan California, Amerika Serikat). Lex Patrimonium, 4(3). https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss3/3

3. Azzahra, S. (2023). Perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli dalam akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang merupakan kelanjutan adanya utang piutang. Perlindungan Hukum, 2(2).

4. Evangeli, G. A. Beta, Zubaedah, R., & Affandi, I. (2024). Wanprestasi oleh penjual pada perjanjian pengikatan jual beli. Legal Spirit, 8(1), 235. https://doi.org/10.31328/ls.v8i1.5604

5. Fahlevi, M. E., Rusli, B., & Nazar, J. (2023). Pertanggungjawaban perdata atas wanprestasi dalam perjanjian jual beli. College Student Journal, 6(2). https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1090

6. Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.

7. Harbina Emzilena Kaban, D., Kairadinda Adam, C., Amalia, F., Pramudya Putri, P., & Frianita Putri, T. (2025). Pertanggungjawaban developer dalam kasus wanprestasi atas perjanjian jual beli properti melalui sistem KPR. Media Hukum Indonesia, 2(5), 263–269. https://doi.org/10.5281/zenodo.15205896

8. Khanza Anindita Prasetyo, R., S. S., & M. B. (2025). Perlindungan hukum kepada penjual dalam hal terdapat wanprestasi pembeli pada perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan bangunan (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 615 K/Pdt/2021). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/

9. Marzuki, P. M. (2025). Penelitian hukum.

10. Mugiati, M. (2022). Analisis yuridis kepastian hukum perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(1), 32–44. https://doi.org/10.35194/jhmj.v8i1.2099

11. Mukiri, S., Handayati, N., & Prawesti, W. (2026). Perlindungan hukum bagi para pihak atas terjadinya wanprestasi dalam transaksi jual beli tanah. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, 5(2), 423–434. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i2.7448

12. Praja, A. F. N., & Ritonga, R. (2025). Urgensi perlindungan hukum terhadap para pihak dalam sengketa wanprestasi jual beli tanah (Tinjauan terhadap Putusan Nomor 222/Pdt.G/2024/PN Tjk). AHKAM, 4(3), 964–978. https://doi.org/10.58578/ahkam.v4i3.6955

13. Pratiwi Handayani Daswar. (2021). Analisis yuridis terhadap wanprestasi dalam pengikatan jual beli tanah dan bangunan di Kota Makassar.

14. Pudya Agustini, R., Aulia Putri, A., Febryna Wibowo, D., Maylika Husna, L., & Yuli Wandita, C. (2024). Tinjauan yuridis akibat hukum terhadap wanprestasi dalam perjanjian jual beli. Action Research Literate, 8(7). https://arl.ridwaninstitute.co.id/index.php/arl

15. Putusan Nomor 227/Pdt.G/2021/PN Sidoarjo. (2021).

16. Ramadhiansa, T. R., Subekti, Widodo, E., & Aribaawa, M. Y. (2025). Penyelesaian sengketa jual beli tanah antara penjual dan pembeli. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(6), 56–65. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2040

17. Reza Azurma, & Duwi Handoko. (2025). Akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah dan implikasinya terhadap konsumen selaku pihak ketiga. Al-Mikraj: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 5(2), 1748–1765. https://doi.org/10.37680/almikraj.v5i2.7292

18. Sopiani, S., Vika Nur Senda, & Mochamad Fajar Muzzamil. (2024). Implikasi hukum ketidakterpenuhan syarat subjektif dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap keabsahan perjanjian. LETTERLIJK, 1(2), 104–115. https://doi.org/10.25134/letterlijk.v1i2.109

19. Subekti, & Nugraheni, V. S. L. (2020). Perlindungan hukum bagi konsumen rumah tapak dalam kontrak jual beli berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli. http://repository.unitomo.ac.id/2843/

20. Subekti, S. (2023). Konsep kepastian hukum dalam kepemilikan satuan rumah susun bagi konsumen. Journal of Law Theory and Law Enforcement, 2(1), 39–67.

21. Widjaja, G. (2024). Analisis ketentuan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dalam perspektif hukum perdata: Tinjauan terhadap aspek keabsahan dan penyelesaian sengketa. Jurnal Hukum, 1(4), 252–260. https://doi.org/10.62335

Downloads

Published

31-07-2026

How to Cite

[1]
L. Syoleha, L. Syoleha, W. Widodo, and S. Subekti, “Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah terhadap Penerbitan Akta Jual Beli”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 24251–24260, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles