Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Pasangan Beda Agama oleh Notaris
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.12487Keywords:
Perjanjian Kawin, Pasangan Beda Agama, NotarisAbstract
Penelitian berjudul “Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Pasangan Beda Agama oleh Notaris” bertujuan menganalisis akibat hukum larangan pencatatan perkawinan beda agama terhadap keabsahan akta perjanjian kawin yang dibuat Notaris dan merumuskan klausula Syarat Tangguh sebagai pencegahan kebatalan akta, guna memberikan kontribusi teoritis pada hukum kenotariatan sekaligus solusi praktis bagi Notaris. Metode yang digunakan adalah normatif preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis deduktif. Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama tidak secara otomatis melarang Notaris membuat akta perjanjian kawin. SEMA hanya menciptakan ketidakpastian hukum, bukan kemustahilan hukum. Causa perjanjian kawin adalah pengaturan harta dalam perkawinan yang sah sebagai tujuan objektif perjanjian, bukan perkawinan beda agama itu sendiri. Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr membuktikan pencatatan perkawinan beda agama adalah peristiwa mungkin namun tidak pasti, tepat sebagai objek syarat tangguh menurut Pasal 1253. Klausula Syarat Tangguh berdasarkan Pasal 1253 KUHPerdata merupakan wujud perlindungan hukum preventif yang optimal. Klausula ini wajib memuat lima elemen: identifikasi syarat pencatatan perkawinan melalui penetapan pengadilan berkekuatan hukum tetap, batas waktu yang jelas, gugur otomatis (van rechtswege vervallen) tanpa pernyataan pembatalan, retroaktivitas sesuai Pasal 1263 jo. Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan, dan pernyataam para pihak sebagai bukti itikad baik para pihak. Konstruksi ini memberikan perlindungan hukum preventif berlapis bagi para pihak dari cacat hukum, Notaris dari tuduhan fraus legis, serta koherensi sistem hukum.
Downloads
References
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
2. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401.
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491.
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674.
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475.
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234
10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
11. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
12. Adjie, Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama,
13. Adjie, Habib, 2011. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama
14. Agustina, Rosa dkk, 2014. Hukum Perdata. Universitas Terbuka
15. Amalia, Nanda, 2013. Hukum Perikatan, Cetakan 2, Aceh: Unimal Press
16. Asyhadie, Zaeni, Sahruddin, Lalu Hadi Adha, Israfil. 2020. Hukum Keluarga (Menurut Hukum Positif di Indonesia), Cetakan 1 Depok: Rajawali Pers
17. Atsar, Abdul, 2018. Hukum Perikatan Indonesia (Dalam Suatu Pendekatan Perbandingan Hukum), Cetakan 1 Depok: Rajawali Pers
18. Gozali, Sumardi, Djoni. 2021. Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: UII Press
19. H.S., Salim, Abdullah, Wiwiek Wahyuningsih. 2007. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Jakarta: Sinar Grafika
20. Hadjon, M., Philipus, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.
21. Hardjowahono, Bayu Seto, 2006. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Bandung: Citra Aditya Bakti
22. HR, Ridwan, 2014. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada
23. J. Satrio, 1996. Hukum Perikatan tentang Hapusnya Hukum Perikatan Bagian I, Bandung: Citra Aditya Bakti
24. J.Satrio, 1997, Hukum Harta Perkawinan, Bandung: Citra Aditya Bhakti
25. Junaidi, Dedi, 1991, Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Alumni
26. Kie, Tan Thong, 2007. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Cetakan 1 Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve
27. Kusuma, Hilman Hadi, 2010, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan, Bandung: Eresca
28. Mertokusumo, Sudikno. 1988. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty
29. Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum:Suatu Pengantar, Yogyakarta:Liberty.
30. Minarosa, Mona, 2012. Diktat Mata Kuliah Huum Kontrak, Jakarta: Unbor Press
31. Muhammad, Abdul Kadir, 2000. Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti
32. Mursid, Fadillah, 2022. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak (Dalam Hukum Perdata dan Hukum Islam), Bandung: Media Sains Indonesia
33. Prodjodikoro, Wirdjono, 2011. Azas-Azas Hukum Perjanjian, Cetakan 8. Bandung: Mandar Maju
34. Prodjodikuro, Wiryono, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Maju Mandar
35. Rahardjo, Satjipto, 2003. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Indonesia, Jakarta: Kompas
36. Rahardjo, Satjipto. 2007. Biarkan Hukum Mengalir, Jakarta: Kompas Media Nusantara
37. Sembiring, Rosnidar, 2016, Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda dalam Perkawinan¸ Jakarta: Rajawali Pers.
38. ____, 2019. Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda dalam Perkawinan, Cetakan 3 Depok: Rajawali Pers
39. Setiawan, 1995. Hak Ingkar Dari Notaris dan Hubungannya Dengan KUHP, Suatu Kajian Uraian Yang Disajikan Dalam Kongres INI di Jakarta
40. Setiawan, Wawan, 2004. Sikap Profesionalisme Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik, dalam Media Notariat, Jakarta:Media
41. Sjaifurrachman dan Habib Adjie. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung :Mandar Maju
42. Soekanto, Soerdjono & Mamudji, Sri, 2022. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjuan Singkat), Ed. 1 Cet. 21, Depok: Rajawali Pers
43. Subekti, 1984. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa
44. Subekti, 1996. Hukum Perjanjian, Cetakan 16. Jakarta: Intermassa
45. Subekti, 1997, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Intermasa
46. Sufiarina, Jarot Digdo Ismoyo, Loso Judijanto, Yeti Kurniati, Andi Annisa Nurlia Mamonto, Apriyanto, Poetri Enindah Suradinata, Liani Sari, Zegovia Parera, Takdir Ishak, Zulrijal Bushido Gani. 2024. Hukum Perdata (Asas-Asas dan Perkembangannya), Cetakan 1. Jambi: Sonpedia
47. Syahrani, Riduan, 2013, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni
48. Usman, Rachmadi. 2006. Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Cetakan 1 Jakarta: Sinar Grafika
49. Wahyuni, Sri, 2016. Nikah Beda Agama: Kenapa Ke Luar Negeri?¸ Tangerang Selatan: Pustaka Alvabet
50. Zakiyah, 2011, Hukum Perjanjian Teori dan Perkembangannya, Yogyakarta : Pustaka Felicha
51. Amalia, Berlianny , Rahmida Erliyani. 2024. Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Artikel dalam Collegium Studiosum Journal Vol. 6 Nomor 1
52. A. T., Wibowo. 2023. Sahnya Perjanjian Kawin Dalam Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Nomor 6 Vol. 1.
53. A.Y., Sulistyawan & Permana Atmaja A.F. 2021, Arti Penting Legal Reasoning Bagi Hakim Dalam Pengambilan Putusan Di Pengadilan Untuk Menghindari Onvoldoende Gemotiveerd. Jurnal Ius Contituendem Nomor 6 Volume 2.
54. Bagenda, Christina. 2021. Tinjauan Tentang Perjanjian Perkawinan Dalam Pandangan Hukum Nasional, Artikel dalam Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Nomor 1 Volume 4
55. Bintang, Amar, Muhammad Fachrul Aljamili, Gio Griptoni, Lasmini, Wida Mustia Ningsih. 2025. Batasan Tanggung Jawab Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, Artikel hukum dalam Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Nomor 1 Volume 3
56. Budiono, Herlien. 2016. “Perikatan Bersyarat dan Beberapa Permasalahannya”, Artikel Hukum dalam Veritas et Justitia Nomor 1 Volume 2
57. Camelia A., Mozahra, Rajab L., Hasriyanti, 2024, Tinjauan Legalitas Perkawinan Antar Umat Yang Berbeda Agama Di Luar Wilayah Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, Artikel dalam Jurnal Hukum Nomor 2 Vol. 5.
58. Denico, Doly. 2016. Kewenangan notaris dalam pembuatan akta yang berhubungan dengan tanah. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 2(2)
59. Dwinopianti, Eva, 2017, Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris, Lex Renaissance No. 1 Vol. 2.
60. Elis Yesika Br Rajagukguk, Debora, 2025. Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata, Artikel hukum dalam Jurnal Teknik Mesin UDA Nomor 2 Volume 7
61. Fara, Jane, Benny Djaja, M. Sudirman. 2025. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Terhadap Kewenangan Notaris dalam Mengesahkan Perjanjian Pasca Nikah, Artikel dalam JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Nomor 6 Volume 5
62. Fatnisary, Raisa. 2021. “Perjanjian Kawin Selain Mengenai Harta Perkawinan Berdasarkan Asas Kebebasaan Berkontrak (Studi Banding Dengan Negara Ameriks Serikat)”. Artikel dalam Jurnal Hukum Indonesian Notary Nomor 1 Volume 3
63. Helena, Syahruddin Nawi, Andika Prawira Buana. 2024. Perjanjian Perkawinan Antar Pasangan Beda Agama, Artikel dalam Journal of Lex Philosophy (JLP) Nomor 2 Volume 5
64. J. J. Adolf,, & Handoko, W. 2020. Eksistensi Wewenang Notaris Dalam Pembuatan Akta Bidang Pertanahan. Notarius, 13(1)
65. Juan Markus, Elia, Rr Ani Wijayati, & Pandiangan, L. E. A. 2023. Analisis Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Jurnal Hukum to-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(1), 24–37. https://doi.org/10.55809/tora.v9i1.194
66. Pakpahan, E. F., Ry, A. A., Armaini, A., & Imaniza, F., 2024. Analisis Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan Beda Agama Menurut Uu No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Iblam Law Review Nomor 4 Vol. 1.
67. Pramono, Dedy, Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Artikel Hukum dalam Lex Jurnalica Nomor 3 Volume 12
68. Pratama, Brilian, Happy Warsito, Herman Adriansyah. 2022. Prinsip Kehati-hatian Dalam Membuat Akta Oleh Notaris, Artikel dalam Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, DOI: 10.28946/rpt.v11i1.1640
69. Purnama Sari, Ayu, 2022. Kedudukan Hukum Salinan Akta Notaris Dari Minuta Akta Yang Belum Lengkap Dalam Perspektif Prinsip Kehati-Hatian, Artikel Hukum dari Jurnal Recital Review Nomor 2 Volume 4
70. Rifky Octavian, Vanza. 2024. Teknik Dasar Pembuatan Kontrak Hukum: Melindungi Hak Dan Kewajiban, Artikel Hukum Dalam Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor 6 Volume 2
71. Wahyono Darmabrata. 2026. "Perjanjian Perkawinan Dan Pola Pengaturannya Dalam Undang-Undang Perkawinan, Artikel dalam Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 26 No. 1
72. Wastoni, Oni. 2026. Rigiditas vs Realitas: Efektivitas SEMA No. 2 Tahun 2023 dalam Melihat Praktik Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Artikel dalam Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam Nomor 1 Volume 6
73. Widarnati, Herni, 2020, Implementasi Putuan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia, Artikel dalam Law, Development & Justice Review Nomor 1 Vol. 3.
74. Wildatul Fitriyah, Alfina, Dwi Rafelika Angger Adinata, Wahyu Fajar Filastin. 2026. Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia, Artikel Hukum dalam Journal of Innovative and Creativity Nomor 1 Volume 6
75. Internet
76. Amalia, Erna, 2020. Hukum Perikatan. https://jagakarsa.ac.id/ 2FHukum+Perikatan+-+Erna+Amalia.pdf. Diakses pada tanggal 30 April 2026
77. Raditya Wiradana, Bagus. 2025. Menemukan Keadilan Melalui Asas Hukum. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/menemukan-keadilan-melalui-asas-hukum-03C. Diakses pada tanggal 5 Mei 2026
78. Tim Hukum Online. 2022. Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc. Diakses pada tanggal 1 Mei 2026
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anindya Ridha Pramesti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















