Rekonstruksi Pembangunan Hukum Indonesia Berbasis Kearifan Lokal di Tengah Dominasi Positivisme Hukum

Authors

  • Diana Rosmawati Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Safira Nur Apriliani Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Sahbila Sahbila Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Elviandri Elviandri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.12248

Keywords:

Pembangunan Hukum, Positivisme Hukum, Kearifan Lokal, Rekonstruksi Hukum, Hukum Indonesia

Abstract

Pembangunan hukum di Indonesia tidak terlepas dari dominasi positivisme hukum yang menempatkan hukum sebagai norma tertulis yang formal dan mengikat. Di satu sisi, paradigma ini memberikan kepastian hukum, namun di sisi lain menimbulkan jarak antara hukum dan realitas sosial masyarakat yang majemuk. Akibatnya, hukum kerap kurang responsif terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, termasuk kearifan lokal sebagai bagian penting dari sistem sosial budaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh positivisme hukum dalam pembangunan hukum di Indonesia, mengkaji posisi kearifan lokal dalam sistem hukum nasional, serta merumuskan rekonstruksi pembangunan hukum berbasis kearifan lokal. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, konsep teoritis, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal memiliki peran penting dalam membangun hukum yang kontekstual, khususnya pada pembentukan, penafsiran, dan penerapan hukum. Namun, dalam praktiknya, kearifan lokal belum terintegrasi secara optimal dan masih diposisikan sebagai pelengkap dalam sistem hukum formal. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pembangunan hukum yang tidak hanya bertumpu pada pendekatan positivistik, tetapi juga mengintegrasikan nilai kearifan lokal secara sistematis agar hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga keadilan yang sesuai dengan konteks sosial masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pembentukan regulasi perlu memperhatikan keberagaman budaya, pengakuan terhadap hukum adat, partisipasi masyarakat, serta penafsiran hukum yang lebih adaptif. Integrasi kearifan lokal diharapkan memperkuat legitimasi hukum, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, mengurangi konflik sosial, dan mendorong pembangunan hukum nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, inklusif, serta mampu menjawab tantangan perubahan sosial di masa depan secara lebih humanis bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia secara berkesinambungan dan bermartabat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Arifin, M., & Agustyanto, R. (2026). Evolusi positivisme hukum dan tantangannya di tengah krisis keadilan substantif. Al-Zayn: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 3(1), 45-62.

2. Barlian, A. E. A., & Herista, A. D. P. (2023). Pembangunan sistem hukum Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi politik bangsa. Jurnal Ketahanan Nasional, 9(1), 89-98.

3. Burlian, Paisol. "Pembangunan Hukum Berbasis Budaya Lokal." Sol Justicia 4.1 (2021): 61-69.

4. Hariri, A. (2022). Legal pluralism: Konsep pluralisme hukum dalam penguatan kohesi sosial di Indonesia. Walisongo Law Review

5. Iqbal, M. (2024). Rekonstruksi living law: Harmonisasi hukum positif dan kearifan lokal dalam perspektif teori hukum Indonesia. Jurnal Hukum Responsif, 10(2), 150-172.

6. Jazuli, A. (2020). Kearifan lokal sebagai sumber hukum dalam sistem hukum nasional Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(3), 300-320.

7. Lubis, Ikhsan, et al. "Integrasi hukum adat dalam sistem hukum agraria nasional: Tantangan dan solusi dalam pengakuan hak ulayat." Tunas Agraria 8.2 (2025): 143-158.

8. Mulyana, H. (2024). Konsep hukum sebagai sarana rekayasa sosial dalam pembangunan nasional. Jurnal Penelitian Hukum Galunggung, 1(1), 37-56.

9. Nuryana, Y., & Mariana, R. (2023). Integrasi kearifan lokal dalam pembentukan undang-undang: Upaya mewujudkan hukum holistik. Jurnal Sabda Hukum, 5(1), 1-25.

10. Picauly, Benjamin Carel, and Natanel Lainsamputty. "Kearifan Lokal: Tinjauan Unsur Sosiologi Pembentukan Peraturan Daerah." Sasi 26.4 (2020): 582-592.

11. Putro, W. D. (2018). Kritik terhadap paradigma positivisme hukum dalam penegakan hukum Indonesia. Genta Publishing Journal, 1(1), 67-85.

12. Rahardjo, Satjipto. Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Pub., 2009.

13. Rizhan, A. (2023). Hukum sebagai rekayasa sosial dan pembangunan: Kajian normatif dan empiris. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(4)

14. Rofiandika, F. (2024). Peran kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa adat: Pendekatan musyawarah mufakat. Jurnal Resolusi Konflik, 5(3), 178-195

15. Saragih, G. M. (2026). Aliran positivisme hukum dan kritiknya dalam sistem hukum modern Indonesia. Milthree Law Journal, 2(1), 112-130.

16. Satyawati, N. G. A. D. (2023). Mekanisme penyelesaian sengketa komunal berbasis adat dalam sistem hukum nasional. Jurnal Hukum Adat, 7(1), 45-68.

17. Satyawati, N. G. A. D. (2023). Strategi pencegahan konflik sosial berbasis kearifan lokal di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 7(2), 120-138

18. Siregar, B. (2024). Living law dan dinamika sosial: Integrasi nilai-nilai kearifan lokal ke dalam hukum nasional. Jurnal Graha Kirana Law Journal, 2(1), 14

19. Srigandawati, Srigandawati. "Restorative Justice Berbasis Nilai Budaya Lokal: Relevansi Musyawarah dan Kekeluargaan dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia." Journal of Lex Theory (JLT) 6.1 (2025): 224-233

20. Wijaya, Ida Made Oka. "Restorative justice dalam tinjauan hukum progresif: Eksistensi dan implikasi." Indonesia Berdaya 3.3 (2022): 707-718

Downloads

Published

24-07-2026

How to Cite

[1]
D. Rosmawati, S. N. Apriliani, S. Sahbila, and E. Elviandri, “Rekonstruksi Pembangunan Hukum Indonesia Berbasis Kearifan Lokal di Tengah Dominasi Positivisme Hukum”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 18159–18167, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles