Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga dalam Pengupahan yang Layak Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.12104Keywords:
Pekerja Rumah Tangga, Perlindungan Hukum, Pengupahan LayakAbstract
Artikel ini bertujuan mengkaji ratio legis pembentukan regulasi terbaru mengenai perlindungan pekerja rumah tangga, sekaligus menelaah mekanisme jaminan kepastian hukum yang dihadirkannya dalam pemenuhan hak atas pengupahan yang layak. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi tersebut lahir sebagai jawaban yuridis atas kekosongan norma yang telah berlangsung sejak tahun 2004 dan tidak pernah terakomodasi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003. Secara filosofis, kehadiran regulasi ini merespons realitas hukum yang hidup di tengah masyarakat terkait pekerja rumah tangga yang selama ini luput dari perlindungan, sekaligus mengisi kekosongan pembaruan hukum ketenagakerjaan yang belum terakomodasi sebelumnya. Kajian terhadap mekanisme perlindungan memperlihatkan adanya dua lapis pengaturan, yaitu perlindungan preventif melalui penetapan upah standar sektoral dan kewajiban perjanjian kerja tertulis, serta perlindungan represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa dan sanksi administratif. Dengan begitu, kajian ini diinginkan menyampaikan kontribusi bagi peningkatkan kajian hukum buruh, terutama menyangkut transformasi status pekerja rumah tangga menuju sektor formal di Indonesia. Pekerja rumah tangga menempati posisi pekerja paling lemah di dalam ekosistem ketenagakerjaan Indonesia, akibat minimnya pengakuan formal serta absennya perlindungan hukum yang menyeluruh selama beberapa dekade terakhir. Selama ini, pekerja rumah tangga sering diperlakukan sebagai bagian dari hubungan personal informal di ranah domestik, sehingga luput dari jaminan hak-hak dasar pekerja seperti pengupahan yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan dari eksploitasi.
Downloads
References
1. Adelle Blackett, “Domestic Workers and Informality: Challenging Invisibility, Regulating Inclusion,” dimuat ulang dalam kajian WIEGO, “Informal Workers and the Law,”
2. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
3. Daud, Erita Rosa Larasati. “Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” JuristDiction 3, no. 5 (2020): 1681–1696.
4. Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.
5. Kumala, Rizky Meitha, and Vinsya Murtiningsih. “Tinjauan Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga (PRT) Dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).” Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 2, no. 3 (2013): 213–221.
6. Luh Putu Try Aryawati dan I Made Sarjana, “Kedudukan Pembantu Rumah Tangga Sebagai Pekerja Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” Kertha Semaya, Jurnal Ilmu Hukum, 2.2 (2014).
7. M. Yafi Azhari dan Abdul Halim, “Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga dan Perlindungan Hukum di Indonesia,” Media Iuris, 4.2 (2021), hlm. 173.
8. Muhtadi, Muhtadi. ‘Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Di Bandar Lampung’. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 4 (2015): 642–656. doi:10.25041/fiatjustisia.v8no4.318.
9. Novi Ambar, Moh. Asman. ‘Politik Hukum Sistem Upah Minimum Dan Tunjangan Bagi Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia’. Mimbar Keadilan 8, no. 1 (2024): 90–99. doi:10.52166/mimbar.v7i2
10. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987, hlm. 20..
11. Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2008, hlm. 45.
12. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
13. Smith, Rhona K.M., et al. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2018.
14. S. Rahmawati, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Korban Kekerasan,” Lex Renaissance, 5.4 (2020).
15. Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
16. Theresia Rizka Ully Situmorang, dkk., “Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Indonesia Ditinjau Dari Konvensi ILO No. 189,” Journal of International Law, 4.2 (2016).
17. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
18. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
19. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moch Rizal Aditya Premono, Made Warka

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















