Kecerdasan Buatan (AI) sebagai Alat Bantu Notaris dalam Penyusunan Akta Otentik Ditinjau dari Aspek Undang-Undang Jabatan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.12088Keywords:
Kecerdasan Buatan (AI), Alat Pendukung, Akta AsliAbstract
Perkembangan pesat teknologi digital telah mendorong penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) di berbagai bidang profesional, termasuk praktik notaris. AI menawarkan efisiensi dalam menyusun dokumen hukum, memproses data, meningkatkan bahasa hukum, dan mengelola informasi hukum. Namun, penggunaannya dalam penyusunan akta asli menimbulkan masalah hukum terkait keabsahan akta dan tanggung jawab hukum notaris. Studi ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam penyusunan akta asli dan untuk meneliti konsekuensi hukum bagi notaris yang menggunakan AI dalam proses pembuatan akta. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis preskriptif. Studi ini menggunakan pendekatan hukum, konseptual, dan komparatif dengan memeriksa norma-norma hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang tentang Kantor Notaris, dan sumber-sumber hukum relevan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan teknologi dalam praktik notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam penyusunan akta otentik secara hukum diperbolehkan selama berfungsi semata-mata sebagai alat pendukung teknis dan administratif dan tidak menggantikan kewenangan notaris sebagai pejabat publik. Keabsahan akta otentik tetap bergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan hukum formal dan substantif. Lebih lanjut, AI tidak memiliki kepribadian hukum dan itu tidak dapat memikul tanggung jawab hukum. Segala konsekuensi hukum yang timbul dari penggunaan AI tetap menjadi tanggung jawab notaris. Studi ini merekomendasikan pembentukan peraturan khusus yang mengatur penggunaan AI dalam praktik notaris untuk memastikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hukum.
Downloads
References
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
3. Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
5. Adjie, Habib. 2011. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Telematika Terhadap Uu No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Bandung: Pt Refika Aditama.
6. —. 2015. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Uu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Bandung: Pt Refika Aditama.
7. Anshori, Abdul Ghofur. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia. Yogyakarta: Uii Press.
8. Bakri, M. 2021. Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Dalam Perspektif Hukum. Deepublish 46.
9. Budiono, Herlien. 2013. Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Bandung : Citra Aditya Bakti.
10. Hadjon, Philipus M. 1993. Pemerintah Menurut Hukum (Wet-En Rechtmatig Bestuur). Surabaya.
11. Hadjon, Phillipus M. 2002. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
12. Hr, Ridwan. 2013. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada.
13. Jaya, Wayan Paramarta. 2017. Pertanggungjawaban Notaris Berkenaan Dengan Kebenaran Substansi Akta Otentik. Rechtidee.
14. Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara. Bandung: Nusa Media.
15. Kie, Tan Thong. 2007. Studi Notariat Dan Serba Serbi Praktik Notaris . Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
16. Koesoemawati, Ira, And Yunirman Rijan. 2009. Ke Notaris. Jakarta: Raih Asa Sukses.
17. Machmudin, Dudu Duswara. 2000. Pengantar Ilmu Hukum (Sebuah Sketsa). Bandung: Pt Refika Aditama.
18. Makarim, Edmon. 2005. Pengantar Hukum Telematika. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
19. Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
20. Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group06.
21. Mertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
22. Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
23. Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
24. Notodisoerjo, R. Soegono. 1993. Hukum Notariat Indoneisa. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada.
25. Nurita, R.A Emma. 2012. Cyber Notary Pemahaman Awal Dalam Konsep Pemikiran. Bandung: Pt. Refika Aditama.
26. Ramli, Ahmad M. 2023. Konsep Regulasi Artificial Intelligence Dan Isu-Isu Aktual Cyber Law. Bandung: Pt Refika Aditama.
27. —. 2023. Konsep Regulasi Artificial Intelligence Dan Isu-Isu Aktual Cyber Law. Bandung: Refika Aditama.
28. Setiawan, Ahmad B. 2022. Infrastruktur Kuncipublik Dalam Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik. Padang: Cv. Mitra Cendekia Media.
29. Soeroso, R. 2019. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
30. Subekti. 2008. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.
31. Anatea, Candella Angela. N.D. Kedudukan Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perdata Di Tinjau Dari Pasal 1870 Kuh Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 347/Pdt.G/2012/Pn.Mdn).
32. Ghani, Abwabur Rezeki, Muhammad Firdaus, And Muhammad Al Ansari. 2025. Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Dan Dampaknya Terhadap Keabsahan Hukum Di Indonesia. Indonesian Journal Of Islamic Jurisprudence, Economic Dan Legal Theory 1574-1582.
33. Goh, Febri Jaya Dan Wilton. 2021. Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Kecerdasan Buatan Atau Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum Pada Hukum Positif Indonesia. Supermasi Hukum.
34. Melati, Putri 2025. Pengembangan Aplikasi Digital Berbasis Artificial Intelligence Guna Efisiensi Pembuatan Akta Notaris. Jurnal Hukum Caraka Justitia Vol. 5 No. 1 P. 136 - 148
35. Naufalazis Ghofur, Efriyanto, Dan Sariyah. 2025. Implikasi Hukum Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) Terhadap Keabsahan Akta Otentik Dan Kekuatan Pembuktian Dalam Implementasi Digitalisasiakta Notaris. Central Publisher 3969.
36. Riyanti, Meita Debi. 2025. Notaris Sebagai Penerima Tanggung Jawab Atas Draft Akta Yang Dihasilkan Oleh Kecerdasan Buatan (AI). Notaire.
37. Rosalina, Maria. 2020. Akta Kelahirananak Luar Kawinsebagai Hak Perdata Anak,Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah. Vol.1,No.2 .
38. Sugiarti, Indah. 2022. Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Dan Pemanfaatan Konsep Cyber Notary Di Indonesia. Officium Notarium Vol.2,No.1 (April 2022), P.13–20.
39. Murdayantin, Feny Ulfina, Amelia Agustin dan Dita Pebrianti. 2023. Moral dan Etika Notaris di Era Society 5.0 Kajian Fungsi Artificial Intelligence Terhadap Profesi Notaris. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat (2023) 1:2, 1-25
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hasada Salsa Bella

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















