Paradigma Hukum Progresif sebagai Arah Pembaruan Keadilan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.12086Keywords:
Hukum Progresif, Filsafat Hukum, Reformasi Peradilan, Keadilan SubstantifAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk memperbarui sistem hukum di Indonesia yang selama ini masih terlalu bersifat normatif dan hanya berorientasi pada kepastian hukum, sehingga tidak selalu mampu menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat. Dominasi paradigma positivisme hukum yang memandang hukum semata-mata sebagai teks peraturan perundang-undangan telah menyebabkan terjadinya kesenjangan antara hukum sebagai norma dan hukum sebagai kenyataan sosial, sehingga penegakan hukum kerap kali mengabaikan nilai keadilan dan kemanfaatan. Situasi ini menegaskan pentingnya pendekatan alternatif melalui paradigma hukum progresif dalam perspektif filsafat hukum, sebagaimana digagas oleh Satjipto Rahardjo, yang menempatkan manusia sebagai pusat dari keberadaan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hukum progresif sebagai landasan filosofis serta mengkaji kontribusi dan penerapannya dalam pembaruan sistem hukum nasional di Indonesia, khususnya dalam mendorong terwujudnya keadilan substantif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan tipe penelitian kepustakaan (library research), yang mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil dan analisis penelitian menunjukkan bahwa hukum progresif memposisikan hukum sebagai instrumen untuk mencapai keadilan yang lebih berfokus pada manusia, sehingga penerapan hukum tidak semata-mata mengacu pada teks normatif, melainkan juga memperhatikan nilai keadilan sosial, kemanfaatan, dan dinamika kehidupan masyarakat. Penelitian ini juga menemukan bahwa implementasi hukum progresif di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain dominasi budaya hukum yang legalistik, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan keberanian aparat penegak hukum dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding).
Downloads
References
1. Ahadi, Lalu M. Alwin. (2022). “Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965.
2. Akbar, Muhammad. (2021). “Hukum Progresif Sebagai Alternatif Hukum Yang Ideal.” Bilancia 15, no. 1.
3. Asnawi, M. Natsir, Iwahori Badia Yosafat Putra, Muhammad Multazam, and Wayan Suparta. (2026) “Keadilan Restoratif Dari Perspektif Filsafat Hukum Progresif: Merekonstruksi Paradigma Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Hukum 6, no. 6. https://doi.org/https://doi.org/10.54209/judge.v6i06.2049.
4. Dimyanti, Khudzaifah, Sri Waljinah, Kelik Wardino, and Muhammad Iksan. (2021). Paradigma Baru Dalam Penelitian Hukum : Pengalaman Pendekatan Objek Normatif Dalam Penyidikan Perkara Pidana. Edited by Amirul Ihsan and Fira Himara. Surakarta, Jawa Tengah: Muhammadiyah University Press.
5. Hamidi, Jazim, Moch. Adi Sugiharto, and Muhammad Ihsan. Membedah Teori-Teori Hukum Kontemporer. Edited by Pipit Tunjungsari and Lusvita Anggraini. Malang: Universitas Brawijaya Press, n.d.
6. Herdiani, Erni, Muhammad Rizki, dwi arie Isdiyanto, Antony Rahardjo, safira widya Attidhra, Sonny Wibisono, Didy Hemawan, and Ja. (2025). Dinamika Filsafat Hukum: Teori,Prinsip, Dan Implementasi. Edited by Sopiah Rahmayanti and Ala Dira Ariza. Jakarta: PT Bukuloka Literasi Bangsa.
7. Julranda, Rizky, Michael Geremia Siagian, and Michael Ariel Perdana Zalukhu. “Rizky Julranda, Michael Geremia Siagian, and Michael Ariel Perdana Zalukhu, (2022). “Penerapan Hukum Progresif Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Sebagai Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat,” Jurnal Crepido 4, no. 2: 171–83, https://doi.org/https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/article/view/17347.
8. Laili, Afrohatul, and Anisa Rizki Fadhila. (2021). “Teori Hukum Progresif (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.).” Jurnal Sinda 1, no. 1. https://doi.org/https://doi.org/10.28926/sinda.v1i1.966.
9. Mulyadi, Dudi, Tri Yanuaria, and Herry M. Polontoh. (2025). “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Paradigma Hukum Progresif: Refleksi Dalam Kesadaran Berhukum” Semarang Law Review(SLR) 6, no. 1. https://journals.usm.ac.id/index.php/slr/article/view/11446/6110.
10. Nafis, Wildan, and Noor Rahmad. (2020). “Hukum Progresif Dan Relevansinya Pada Penalaran Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 2. https://pdfs.semanticscholar.org/3fb0/47b6428b338775f1838353682905aa63dfd2.pdf.
11. Sapsudin, Asep. (2025). Filsafat Ilmu Hukum. Edited by Muhammad Taufik Rahman and Ucep Hermawan. Bandung: Gunung Djati Publishing.
12. Sarumpaet1, Muhammad Idris, Hilal Haitami Harahap, and Fauziah Lubis. (2024). “Peran Politik Hukum Dalam Pembangunan Hukum Progresif Di Indonesia.” Journal Of Social Science Research 4, no. 4: 3991–4003. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/12848/9003.
13. Setyawan, Vincentius Patria. (2021). “Asas Legalitas Dalam Perspektif Filsafat Hukum.” Justitia et Pax Jurnal Hukum 37, no. 1. https://doi.org/https://doi.org/10.24002/jep.v37i1.3276.
14. ———. (2025). “Hukum Yang Membebaskan: Sintesis Hukum Progresif Dan Humanisme Yuridis.” Legal ADVICE,. https://doi.org/https://doi.org/10.12345/.xxxx.xxxx.
15. Sia, Maria Yulmina, and Sujono. (2024). “Kajian Yuridis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Implementasi Prinsip Hukum Progresif Sebagai Paradigma Pembaharuan Sistem Peradilan Pidanadi Indonesia.” J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 3, no. 6. https://doi.org/https://doi.org/10.56799/jceki.v3i6.5762.
16. Sianturi, Sikkop Parluhutan Hotmatua, Muh, amad Charis Marzuqi, Irwan Triadi, and Faisal Yogi Setyawan. (2025). “Penemuan Hukum Dialakukan Oleh Hakim Dalam perspektif Hukum Progresif.” JURNAL ANALISIS HUKUM DAN KEBIJAKAN 6, no. 4. https://ejurnals.com/ojs/index.php/jahk/article/view/4174/5049.
17. Situmorang, Andre Fernando, Azka Afdhalul Rizqullah, Fraja Mulya, Dwi Bakti, and Bintang Alfath Richard Hukum. (2025). “Peran Hukum Progresif Dalam Mencari Keadilan Menurut Satjipto Rahardjo.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora 3, no. 1: 1–15. https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/971/693.
18. Sony, E, A Suherman, M Hazmi, R, and Hadibah Z. (2023). Pengantar Hukum Progresif. Edited by Chitra Imelda. Sumatera Barat : CV Gita Lentera. Padang, Sumatera Barat: Gita Lentera.
19.
20. Sushanty, Vera Rimbawani, and Ernawati Huroiroh. (2022). “Telaah Perspektif Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Kepastian, Keadilan, Dan Kemanfaatan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Legisia 14, no. 2: https://doi.org/https://doi.org/10.58350/leg.v14i2.198.
21. Syahir, Ahmad, Ahmadi Hasan, and Masyithah Umar. (2023). “Kepatuhan Terhadap Hukum Sebuah Perspektif Filsafat Hukum.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory (IJIJEL) 1, no. 4. file:///C:/Users/AsusGK/Downloads/58+Syahir.pdf.
22. Syarifuddin. (2020). Prinsip Keadilan Dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi. Edited by Eko Widianto. Jakarta: Kencana.
23. Umam, Ardinta Hidayatul, and Agustinus Supriyanto. (2026). “Rekontruksi Keadilan Perspektif Teori Hukum Progresif Di Indonesia.” El-Dusturie: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan 5, no. 1: https://doi.org/https://doi.org/10.21154/eldusturie.v5i1.12371.
24. Wijaya, Ida Made Oka. (2022). “Restorative Justice Dalam Tinjauan Hukum Progresif: Eksistensi Dan Implikasi.” Indonesia Berdaya 3, no. 3: https://doi.org/https://doi.org/10.47679/ib.2022297.
25. Elviandri, E. (2019). Tawaran dalam penegakan hukum kebakaran hutan dari hukum progresif menuju paradigma profetik. Journal Equitable,
26. Farkhani, S., SH, M., Elviandri, S., Nugroho, S. S., SH, M., & Pudjioo, M. J. FILSAFAT HUKUM.
27. Elviandri, E. (2019). Tawaran dalam penegakan hukum kebakaran hutan dari hukum progresif menuju paradigma profetik. Journal Equitable,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Noval Ramadhani, May Nafilya Putri, Mauhammad Wahyudi, Elviandri Elviandri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















