Pemikiran Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dan Implikasinya terhadap Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11980Keywords:
Hukum Pembangunan, Mochtarkusumaatmadja, Pembangunan Hukum, Filsafat HukumAbstract
Pemikiran Hukum Pembangunan yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja merupakan salah satu teori hukum Indonesia yang menempatkan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat (law as a tool of social engineering) untuk mendukung pembangunan nasional. Pemikiran ini lahir sebagai respons terhadap kondisi hukum Indonesia pascakemerdekaan yang masih dipengaruhi sistem hukum kolonial dan dianggap kurang mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dasar, landasan filosofis, karakteristik Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, serta implikasinya terhadap pembangunan hukum nasional di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat (philosophical approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Teori Hukum Pembangunan menempatkan hukum dalam arti luas, yang tidak hanya meliputi peraturan perundang-undangan tetapi juga asas, kaidah, lembaga, dan proses hukum yang hidup dalam masyarakat. Secara filosofis, teori ini merupakan sintesis antara pemikiran hukum Barat dan konteks sosial masyarakat Indonesia. Implikasi teori ini terhadap pembangunan hukum nasional tampak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, penegakan hukum, dan perumusan kebijakan publik yang menekankan prinsip keadilan, kemanfaatan, partisipasi masyarakat, dan kesejahteraan sosial. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa pemikiran Mochtar Kusumaatmadja masih relevan dalam menghadapi tantangan hukum kontemporer, seperti digitalisasi layanan hukum, globalisasi, dan reformasi hukum nasional.
Downloads
References
1. RR. Lyia Aina Prihardiati, “Teori Hukum Pembangunan antara Das Sein dan Das Sollen,” Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021): 85–86.
2. RR. Lyia Aina Prihardiati, “Teori Hukum Pembangunan antara Das Sein dan Das Sollen,” Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021): 88–89.
3. Rachmat Ragil Iskandar, Kintan Artari, Ahmad Yogi Setiawan, Mardiah Mastur Rahmah, dan Elviandri, “Madzhab Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Dinamika Hukum Indonesia Masa Kini: Perspektif Budaya Hukum dan Kesadaran Masyarakat,” QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 9, no. 2 (2025): 195.
4. Rachmat Ragil Iskandar dkk., “Madzhab Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Dinamika Hukum Indonesia Masa Kini: Perspektif Budaya Hukum dan Kesadaran Masyarakat,” QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 9, no. 2 (2025): 192.
5. Dudang Gojali dan Reza Fauzi Nazar, “Pengaruh Aliran Sociological Jurisprudence terhadap Pembangunan Sistem Hukum di Indonesia,” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 10, no. 2 (2022): 5.
6. RR. Lyia Aina Prihardiati, “Teori Hukum Pembangunan antara Das Sein dan Das Sollen,” Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021): 90.
7. Rachmat Ragil Iskandar dkk., “Madzhab Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Dinamika Hukum Indonesia Masa Kini: Perspektif Budaya Hukum dan Kesadaran Masyarakat,” QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 9, no. 2 (2025): 200.
8. Rachmat Ragil Iskandar dkk., “Madzhab Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Dinamika Hukum Indonesia Masa Kini: Perspektif Budaya Hukum dan Kesadaran Masyarakat,” QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 9, no. 2 (2025): 205.
9. Muhammad Renal Anugrah Saputra, Dzaky Hanif, dan Mohammad Alvi Pratama, “Pemikiran Mochtar Kusumaatmadja tentang Hukum sebagai Sarana Pembangunan: Kajian Filsafat Hukum terhadap Konsep Dinamika Hukum,” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 4, no. 1 (2025): 7.
10. Rachmat Ragil Iskandar dkk., “Madzhab Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Dinamika Hukum Indonesia Masa Kini: Perspektif Budaya Hukum dan Kesadaran Masyarakat,” QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 9, no. 2 (2025): 191.
11. Nor Fadillah, “Tinjauan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN),” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 11, no. 1 (2022): 50.
12. RR. Lyia Aina Prihardiati, “Teori Hukum Pembangunan antara Das Sein dan Das Sollen,” Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021): 89.
13. Rachmat Ragil Iskandar dkk., “Madzhab Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Dinamika Hukum Indonesia Masa Kini: Perspektif Budaya Hukum dan Kesadaran Masyarakat,” QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 9, no. 2 (2025): 193.
14. RR. Lyia Aina Prihardiati, “Teori Hukum Pembangunan antara Das Sein dan Das Sollen,” Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021): 85.
15. Rachmat Ragil Iskandar dkk., “Madzhab Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Dinamika Hukum Indonesia Masa Kini: Perspektif Budaya Hukum dan Kesadaran Masyarakat,” QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 9, no. 2 (2025): 198.
16. Dudang Gojali dan Reza Fauzi Nazar, “Pengaruh Aliran Sociological Jurisprudence terhadap Pembangunan Sistem Hukum di Indonesia,” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 10, no. 2 (2022): 4–5.
17. Rasji, William Chandra, dan Marcellius Kirana Hamonangan, “Law as a Tool of Social Engineering in Indonesia: Revisiting Roscoe Pound Theory and Its Application to Legal Reform,” Journal of Business, Management, and Social Studies 4, no. 3 (2025): 125.
18. RR. Lyia Aina Prihardiati, “Teori Hukum Pembangunan antara Das Sein dan Das Sollen,” Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021): 90.
19. Nor Fadillah, “Tinjauan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN),” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 11, no. 1 (2022): 52.
20. Rasji, William Chandra, dan Marcellius Kirana Hamonangan, “Law as a Tool of Social Engineering in Indonesia: Revisiting Roscoe Pound Theory and Its Application to Legal Reform,” Journal of Business, Management, and Social Studies 4, no. 3 (2025): 127.
21. Nor Fadillah, “Tinjauan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN),” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 11, no. 1 (2022): 55.
22. Nor Fadillah, “Tinjauan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN),” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 11, no. 1 (2022): 60.
23. Rachmat Ragil Iskandar dkk., “Madzhab Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Dinamika Hukum Indonesia Masa Kini: Perspektif Budaya Hukum dan Kesadaran Masyarakat,” QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 9, no. 2 (2025): 199.
24. Achmad Irwan Hamzani dan Mukhidin, Urgensi Percepatan Pembangunan Hukum Nasional, ed. Nur Khasanah (Pekalongan: PT Nasya Expanding Management, 2022), hlm. 45.
25. M. Sadam Husin, “Implementasi Teori Hukum Pembangunan ke dalam Pembentukan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup di Indonesia,” Journal Istilah Hukum 1, no. 1 (2025): 21.
26. Nor Fadillah, “Tinjauan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN),” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 11, no. 1 (2022): 58.
27. Rachmat Ragil Iskandar dkk., “Madzhab Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Dinamika Hukum Indonesia Masa Kini: Perspektif Budaya Hukum dan Kesadaran Masyarakat,” QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 9, no. 2 (2025): 203.
28. Rachmat Ragil Iskandar dkk., “Madzhab Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Dinamika Hukum Indonesia Masa Kini: Perspektif Budaya Hukum dan Kesadaran Masyarakat,” QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 9, no. 2 (2025): 206.
29. Aristo Evandy A. Barlian dan Annisa D. Permata Herista, “Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Ideologi Politik Bangsa,” Jurnal Kajian Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia 9, no. 1 (2021): 90.
30. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ardiansyah Nurshah Putra, Muhammad Arif Yoga Paratama, Muhammad Imam Ramadhani, Fitrah Ramadhan, Elviandri Elviandri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















