Efektifitas Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan di Pelabuan Waikelo Sumba Barat Daya

Authors

  • Strina Alita Lifu Universitas Nusa Cendana
  • Umbu Lily Pekuwali Universitas Nusa Cendana
  • Dhesy A. Kase Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11979

Keywords:

Pengaturan, Validitas Hukum, Standar Pelayanan Penumpang, Angkutan Penyeberangan, Pelabuhan Waikelo

Abstract

Penelitian ini mengkaji Penyelenggaraan standar pelayanan penumpang angkutan penyeberangan sebagai bagian dari upaya menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pengaturan  tanggung jawab  pemerintah dalam memastikan efektivitas penerapan standar pelayanan penumpang angkutan  penyeberangan di Pelabuhan Waikelo Sumba Barat Daya, apa  penyebab  pemerintah belum optimal melaksanakan tanggung jawab terhadap penerapan standar pelayan penumpang di Pelabuhan Waikelo Sumba Barat Daya.tujuan penelitian ini adalah untuk mengindentifikasi dan menganalisis  pengaturan  tanggung jawab  pemerintah dalam memastikan efektivitas  penerapan standar pelayanan penumpang angkutan penyeberangan menurut Pelabuhan Waikelo Sumba Barat Daya, Untuk mengindentifikasi dan menganalisis penyebab  pemerintah belum optimal melaksanakan tanggung jawab terhadap penerapan standar pelayan penumpang di Pelabuhan Waikelo Sumba Barat Daya. Penelitian ini didasarkan pada teori transportasi laut, teori pelayanan publik, Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisis  adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan analitis (analitycal approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggung jawab pemerintah diwujudkan melalui penyediaan sarana dan prasarana pelabuhan yang memadai, seperti ruang tunggu penumpang, fasilitas informasi, fasilitas keselamatan, akses bagi penyandang disabilitas, toilet, area parkir, serta fasilitas pendukung lainnya yang bertujuan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa pelabuhan. Namun, validitas penerapannya belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat keterbatasan dan Kerusakan Infrastruktur fasilitas pendukung akibat akibat bencana, keterbatasan anggaran, tumpang tindih dan kendala kewenangan oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa validitas standar pelayanan penumpang di Pelabuhan Waikelo telah terlaksana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Abu bakar, Iskandar, Transportasi Penyeberangan, Jakarta : Transindo Gastama Media, 2013

2. Anonim, Kepuasan Pelanggan dan Definisi dan Faktor Pendukungnya Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019

3. Amrah Muslimah, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, Bandung: Nuansa, Cendekia, 1978

4. A.S. Moenir, Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksar, 2010

5. C.F Strong. Modern. Political Constitutions Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004

6. Gronroos, Manajemen Pelayanan Bandung: Remaja Rosdakarya, 1990

7. Hadjon, Philipus M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, Cetakan Kesembilan, 2005

8. Hans Kelsen, General Theory Of Law And State, Teori Umum Hukum Dan. Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif, Somardi, Jakarta: Rimdi Press, 1995.

9. I. Sihombing, Pentingnya Pelabuhan dalam Perekonomian Indonesia,Jakarta:Penerbit Mandiri, 2019

10. Kansil, dan Chritine S.T. Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia , Jakarta: Bumi Aksara, 2005

11. Moenir, Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 2010

12. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: University Press,2020

13. Misdyanti dan R.G Kartasapoetra, Fungsi Pemerintah Daerah dalam Pembuatan Peraturan Daerah, Jakarta: Bumi Aksara 1993

14. Philip Kotler Manajemen pemasaran, jilid I, Edisi kesebelas, Jakarta: Indeks Gramedia, 2006

15. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta:Kencana, 2021

16. Ratminto dan Atik Septi Winarsih, Manajemen Pelayanan. Yogyakarata: Pusataka Pelajar, 2015

17. R. S. Harahap, Peranan Pelabuhan Penyeberangan dalam Ekonomi Wilayah Kepulauan, Medan; Pustaka Tunas, 2020

18. Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2001

19. Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, FH UII Press, 2014

20. Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi, Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2009

21. Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia, 1976

22. Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Jakarta:Grafindo Persada, 2008

23. Supranto, Mengukur Tingkat Kepuasan Pelanggan atau Konsumen. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

24. Sinambela, L. P. Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan, Dan Implementasi, Jakarta: Bumi Aksara, 2011

25. Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2020

26. Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

27. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

28. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 9 tentang Pemerintahan Daerah

29. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan

30. Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1983 Tentang Sistem Pelabuhan

Downloads

Published

29-07-2026

How to Cite

[1]
S. A. Lifu, U. L. Pekuwali, and D. A. Kase, “Efektifitas Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan di Pelabuan Waikelo Sumba Barat Daya”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 20639–20646, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles