Analisis Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21 (Studi Kasus Perusahaan X)

Authors

  • Lutfiah Bunga Primudya Politeknik Negeri Jakarta
  • Lia Ekowati Politeknik Negeri Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11953

Keywords:

Tarif Efektif Rata-Rata (TER), Pajak Penghasilan Pasal 21, Coretax, Metode Gross, Beban Perusahaan

Abstract

Perubahan kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) mengharuskan perusahaan melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan terbaru. Kondisi ini menjadi tantangan bagi perusahaan yang masih berada pada tahap awal operasional dan memiliki sistem administrasi perpajakan yang sederhana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada Perusahaan Jasa Konsultan Konstruksi, yaitu Perusahaan X, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penerapannya, serta menganalisis implikasinya terhadap beban perusahaan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi, dan triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi TER pada Perusahaan X telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang meliputi proses perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 melalui Coretax. Faktor-faktor yang memengaruhi implementasi TER meliputi pemahaman terhadap regulasi perpajakan, penggunaan sistem penggajian yang masih sederhana berbasis Microsoft Excel, komponen gaji yang relatif sederhana, kondisi perusahaan yang masih baru berdiri, serta belum adanya sosialisasi khusus dari Direktorat Jenderal Pajak. Hasil rekonsiliasi menggunakan tarif Pasal 17 pada masa pajak Desember 2025 menunjukkan bahwa seluruh pegawai mengalami lebih bayar PPh Pasal 21. Selain itu, karena Perusahaan X menggunakan metode Gross, penerapan TER tidak memengaruhi beban pajak perusahaan, beban gaji, maupun laba fiskal, melainkan hanya memberikan perubahan pada aspek administrasi perpajakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

4. Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2019). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.). Sage Publications.

5. Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

6. Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus. Salemba Empat

7. Umroh. (2025). (Artikel mengenai implementasi Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21).

8. Anggareni & Dhaniswara. (2024). (Artikel mengenai tujuan dan implementasi TER). https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2024-01/Buku%20Cermat%20Pemotongan%20PPh%20Pasal%2021.pdf?utm_source=chatgpt.com

9. Setyadi et al. (2023). (Artikel mengenai perbandingan metode Gross, Net, dan Gross Up terhadap beban perusahaan). https://jinnovative.org/index.php/Innovative/article/view/4546

10. Saputra, N. (2021). Kerangka pikir dan konseptualisasi penelitian. Dalam Fundamentals of Social Research. CV. Diandra Primamitra Media. https://www.researchgate.net/publication/353175749_Kerangka_Pikir_dan_Konseptualisasi_Penelitian

11. Anjarwati, V., & Veny. (2021). Perbandingan pajak penghasilan Pasal 21 metode gross up, gross, dan net basis terhadap pajak penghasilan badan. Journal of Public Auditing and Financial Management, 1(2), 101–108. https://doi.org/10.36407/jpafm.v1i2.496

12. Ariffin, M., & Sitabuana, T. H. (2022). Sistem perpajakan di Indonesia. Prosiding Serina, 2(1), 523–534. https://doi.org/10.24912/pserina.v2i1.19631

13. Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika. 10.21831/hum.v21i1.38075

14. Faisol, M., & Rofiqi, I. (2024). Tarif Efektif Rata-Rata Mengurai Kerumitan Pemotongan PPH Pasal 21. Journal of Accounting and Financial Issue (JAFIS), 5(2), 1–10. https://doi.org/10.24929/jafis.v5i2.3807

15. Faisol, M., & Rofiqi, I. (2024). Tarif Efektif Rata-Rata Mengurai Kerumitan Pemotongan PPH Pasal 21. Journal of Accounting and Financial Issue (JAFIS), 5(2), 1–10. https://doi.org/10.24929/jafis.v5i2.3807

Downloads

Published

23-07-2026

How to Cite

[1]
L. B. Primudya and L. Ekowati, “Analisis Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21 (Studi Kasus Perusahaan X)”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 18039–18046, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles