Perspektif UP3D Penjaringan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PBJT melalui Penerapan Sistem Coretax

Authors

  • Salsabila Naurah Rahmah Politeknik Negeri Jakarta
  • Lia Ekowati Politeknik Negeri Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11920

Keywords:

Perspektif, Kepatuhan Wajib Pajak, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Sistem Coretax

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Sistem Coretax dalam pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak PBJT, dan menganalisis perspektif UP3D Penjaringan terhadap kepatuhan wajib pajak PBJT melalui penerapan Sistem Coretax. Penerapan Sistem Coretax mendukung pengelolaan PBJT yang lebih terintegrasi serta menunjang pelaksanaan administrasi perpajakan dan pengawasan kepatuhan wajib pajak di wilayah Penjaringan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, studi literatur dan triangulasi. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan sehingga diperoleh gambaran mengenai implementasi Sistem Coretax dan kepatuhan Wajib Pajak Barang dan Jasa Terentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Sistem Coretax di UP3D Penjaringan telah mendukung pengelolaan PBJT melalui digitalisasi proses pendaftaran, pelaporan, pembayaran serta pengawasan perpajakan yang lebih terintegrasi. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak PBJT meliputi kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan, sanksi perpajakan. Ketiga faktor tersebut berperan dalam mendorong wajib pajak dalam melaksanakan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan perspektif UP3D Penjaringan, tingkat kepatuhan wajib pajak PBJT di wilayah Penjaringan menunjukkan kondisi yang cukup baik, meskipun masih terdapat wajib pajak yang belum melaksankaan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak secara tepat waktu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. J. Jenny, M. R. Exeliem, and D. Darmawati, "Pengaruh Moralitas Pajak, Kesadaran Pajak, dan Budaya Pajak terhadap Kepatuhan Pajak UMKM," As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, vol. 5, no. 1, pp. 193–209, 2026.

2. A. Y. Katili, G. Tomutu, I. N. Gagulu, R. Datau, A. N. Sumaga, S. F. Bete, and B. B. Liputo, "Dampak Penerapan Pembayaran Pajak Online pada Sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kota Gorontalo," Innovative: Journal of Social Science Research, vol. 4, no. 1, pp. 7358–7369, 2024.

3. L. Septriliani and I. Ismatullah, "Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi," JAE (Jurnal Akuntansi dan Ekonomi), vol. 6, no. 1, pp. 92–102, 2021.

4. Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Jakarta, Indonesia, 2022.

5. Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jakarta, Indonesia, 2007.

6. R. E. Hamidullah, R. Kirioma, U. Sunarsih, and R. G. Mais, "Analisis Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Studi Literatur Review," Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, vol. 10, no. 4, 2025.

7. M. H. Misbahuddin and Y. Kurniawati, "Analisis Implementasi Penerapan Pajak di Indonesia Melalui Sistem Coretax Administration System," RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, vol. 4, no. 2, pp. 1281–1287, 2025.

8. Rahmawati and E. K. Ningsih, "Pengaruh Persepsi Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi," Surplus: Jurnal Riset Mahasiswa Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi, vol. 2, no. 1, pp. 1–10, 2022.

9. F. A. Putri and A. Ramdhan, "Analisis Efektivitas Kebijakan Pemungutan Pajak Reklame dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Penerimaan Negara pada Badan Pendapatan Daerah Jakarta Pusat," Jurnal Ilmu Administrasi Publik, vol. 3, no. 6, pp. 728–736, 2023.

10. I. D. Arlita and I. A. K. A. K. Dewi, "Experience Penggunaan E-Form dalam Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak Badan dalam Pelaporan SPT Tahunan," Journal of Innovation in Management, Accounting and Business, vol. 3, no. 2, pp. 120–127, 2024.

11. E. O. Zeremi and L. Hakim, "Peran Pemahaman Akuntansi dan Penerapan Sanksi Perpajakan dalam Mendorong Kepatuhan pada Wajib Pajak Pribadi (Studi Kasus KPP Pratama Jakarta Kembangan)," Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, vol. 23, no. 12, pp. 11–20, 2025.

12. M. P. Sitio, D. T. Hendarto, N. A. Hudi, U. Sunarsih, and R. G. Mais, "Analisis Digitalisasi Perpajakan dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Systematic Literature Review," Journal of Syntax Literate, vol. 10, no. 12, 2025.

13. S. Resmi, Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta, Indonesia: Salemba Empat, 2019.

14. Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta, Indonesia, 2023.

15. B. M. Suci, T. E. Putri, and I. Eprianto, "Pengaruh Kesadaran Pajak, Sosialisasi Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak," Economina, vol. 2, no. 9, pp. 2375–2385, 2023.

Downloads

Published

23-07-2026

How to Cite

[1]
S. N. Rahmah and L. Ekowati, “Perspektif UP3D Penjaringan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PBJT melalui Penerapan Sistem Coretax”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 18056–18064, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles