Pertanggungjawaban Hukum Pihak Asuransi Akibat Pengungkapan Rekam Medis Pasien Menurut Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Dify Maulana Rahmadiansyah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Merline Eva Lyanthi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11784

Keywords:

Rekam Medis, Kerahasiaan, Asuransi Kesehatan Swasta, Klaim, Pelindungan Data Pribadi, Pertanggungjawaban Hukum, Rekam Medis Elektronik

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum perusahaan asuransi swasta atas pengungkapan rekam medis pasien dalam proses klaim. Rekam medis memiliki fungsi klinis, administratif, pembiayaan, dan pembuktian, namun memuat data kesehatan yang bersifat sensitif sehingga tunduk pada prinsip kerahasiaan. Di lapangan, kebutuhan verifikasi klaim, pencegahan kecurangan, dan persetujuan umum dalam polis kerap mendorong permintaan informasi yang berlebihan serta meningkatkan risiko penyalahgunaan, terutama pada rekam medis elektronik yang mudah disalin. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis melalui studi kepustakaan terhadap regulasi kesehatan, rahasia kedokteran, rekam medis elektronik, asuransi, dan pelindungan data pribadi. Hasil kajian menunjukkan bahwa akses asuransi terhadap informasi medis harus berdasar hukum yang sah, terutama persetujuan tertulis yang spesifik, serta dibatasi pada data yang relevan sesuai tujuan klaim (minimalitas dan pembatasan tujuan). Setelah menerima data, asuransi memikul kewajiban keamanan, pembatasan akses internal, dan akuntabilitas sebagai pengendali/pengelola data, dengan konsekuensi sanksi administratif, perdata, dan pidana apabila terjadi pengungkapan atau penggunaan melawan hukum. Penelitian merekomendasikan standar surat kuasa yang rinci, SOP pelepasan informasi, audit jejak akses, pengawasan vendor, serta retensi dan pemusnahan dokumen klaim yang terukur. Selain itu, pembagian tanggung jawab antara rumah sakit dan asuransi perlu ditegaskan agar pemulihan bagi pasien tidak terhambat oleh saling lempar kewenangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Darhayati, N., Rupita, A. J., Seha, H. N., Nugroho, H., Studi, P., & Medis, D.-R. (2022). Tinjauan Pelepasan Informasi Rekam Medis Dalam Menjamin Aspek Hukum Kerahasiaan Pada Asuransi Swasta Di RS DKT DR . Soetarto Yogyakarta Review Of The Disposal Of Medical Record Information To Guarantee Legal Aspects Of Confidentiality In Private Insurance In DKT Dr . Soetarto Yogyakarta Program Studi D-3 Administrasi Rumah Sakit. 13(269), 84–90.

2. Elektronik, R. M., Data, K., & Hukum, P. (2022). 1,2,3,4. 2626–2634.

3. Hukum, J. (2025). ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN DATA PASIEN DALAM. 11(1), 106–116.

4. Masyfufah, L., Bagus, R., Tahta, M., Saadah, A. A., Nadia, R., & Erica, B. (2025). Perancangan Standar Prosedur Operasional Pelepasan Informasi Rekam Medis di RSU Gotong Royong Surabaya Pendahuluan. 13(1), 57–64. https://doi.org/10.47007/inohim.v13i1.581

5. Penelitian, T. H. (n.d.). LITERATURE REVIEW : PELEPASAN INFORMASI MEDIS KEPADA PIHAK ASURANSI A . Hasil Penelitian.

6. Rahmadiliyani, N. (2009). Kerahasiaan rekam medis di rumah sakit aveciena medika martapura. 44, 69–78.

7. Rs, D. I., & Husada, W. (2009). ANALISIS PELEPASAN INFORMASI REKAM MEDIS KEPADA PIHAK KETIGA DI RS WAVA HUSADA Analysis of the Release of Medical Records Information to Third Parties at Wava Husada Hospital. 401–409.

8. Suhariyono, U. S., Ikawati, F. R., & Afifah, N. (2025). Analisis Aspek Keamanan Informasi Data Pasien pada Rekam Medis Elektronik di UPT Puskesmas Karangploso. 13(1).

9. Syariah, F., Malahayati, U., Lampung, B., Negeri, I., & Intan, R. (2012). IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN TENTANG RAHASIA KEDOKTERAN (Studi Pada Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin Bandar Lampung) Samsul Bahri 1 ,. 36.

10. Wahyudi, B. E., & Amalia, R. (2022). Tinjauan Pelaksanaan Prosedur Pelepasan Informasi Rekam Medis untuk Klaim Asuransi Non-JKN di RSUD dr . R . Soetrasno Rembang Overview of the Procedure for Release of Medical Record Information for Non-JKN Insurance Claims at RSUD dr . R . Soetrasno Rembang. 5(1), 66–71.

11. Ariana, I. N. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Alat Bukti Elektronik Berdasarkan Putusan Mk Nomor 20/Puu-Xiv/2016. Unes Law Review, 5(1), 4. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i1

12. Arif Fernandes, Y., & Fatma, Y. (2025). Metode Deep Learning Dalam Teknologi Deepfake : Systematic Literature Review. JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika), 9(2), 3403–3410. https://doi.org/10.36040/jati.v9i2.12987

13. Davis, G. B. (1991). Kerangka Dasar Sistem Informasi Manajemen. Pustaka Binaman Pressindo.

14. Dayanti, A. P. (2024). Sinergi UU ITE dan Etika Profesi Teknologi Informasi dalam Mewujudkan Ruang Digital yang Aman dan Bertanggung Jawab. 11.

15. Devriany, A., Sya’diah, Y., Lukiyono, Y. T., Aulia, G., Simaremare, S. A., Bidjuni, M., Rokot, A., Robert, D., Imbar, H. S., Alow, G. B. H., Lisnawati, G., A., Kawatu, Y. T., Wenno, S. Z., Purba, R. P. K., Harun, H. M., Kolompoy, J. A., Retna P., T., Marasabessy, N. B., … Pantouw, L. A. A. (2025). Metodologi Penelitian. Perkumpulan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Progres Ilmiah Kesehatan. https://promise.nchat.id

16. Diaz Ruiz, C. (2025). Disinformation on digital media platforms: A market-shaping approach. New Media and Society, 27(4), 2188–2211. https://doi.org/10.1177/14614448231207644

17. Dimpo Sinaga, P. (2024). MENGHADAPI PERUBAHAN DUNIA MELALUI TRANSFORMASI DIGITAL MENUJU KESUKSESAN PADA ERA DIGITALISASI. 2, 306–312.

18. Fathilah, S. A., Fitrayani, A., & Bahtiar, S. (2025). Konstruksi Realitas Sosial melalui Algoritma Media Digital dalam Perspektif Ilmu Sosial Modern Indonesia. 3(4), 174–182.

19. Fathimah Nadia Qurrota Ayun, Fitri Ariana Putri, N. Z. P. (2025). Deepfake dan Disinformasi : Krisis Literasi Media dan Tantangan Etika Komunikasi di Era Kecerdasan Buatan. 2019.

20. Haryatmoko. (2007). Etika Komunikasi: Manipulasi Media, Kekerasan, dan Pornografi (Cetakan ke-5). Kanisius.

21. Hasan, M. M., Rana, M. M., & Rahaman, A. S. M. M. (2024). Insights into Manipulation: Unveiling Tampered Images Using Modified ELA, Deep Learning, and Explainable AI. Journal of Computer and Communications, 12(06), 135–151. https://doi.org/10.4236/jcc.2024.126009

22. Irham Akbar, M., & Rezza Fahlevvi, M. (2023). Cegah Penyebaran Misinformasi di Media Sosial Menggunakan Peralatan dan Fitur Literasi Digital. RENATA: Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita Semua, 1(1), 15–20. https://doi.org/10.61124/1.renata.2

23. Kumalasari, N., Herwindya, S., & Wijaya, B. (2024). Manipulasi Informasi Pada Korban Love Scamming Di Media Sosial: Studi Kasus tentang Manipulasi Informasi pada Perempuan Korban Love Scamming di Kota Semarangve Scamming Di Media Sosial. Jurnal Komunikasi Massa, 17(2), 157–171. https://jurnal.uns.ac.id/kom/article/view/95631

24. Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.

25. Meliana, Y. (2020). URGENSI FORMULASI PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEPASTIAN PIDANA TERHADAP PENGATURAN TINDAK PIDANA DEEPFAKE DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(4), 1–12.

26. Mounir, A. S. (2022). An overview on Linguistic Manipulation. Amino Acids, 4(3), 4–10.

27. Muhammad Deniro Briliansah, Norma Puspita Sari, E. S. (2026). ANALISIS EFEKTIVITAS GENERATIVE AI DALAM PROSES KREATIF PRDUKSI KONTEN MULTIMEDIA DIGITAL. 4(4).

28. Nasution, E. E. N. A. R. S. M. R. (2023). Konsep Informasi Konsep Fakta dan Informasi. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5, 5723–5729.

29. Nurul Aini, M. I. P. N. (2025). Akurasi Kualitas Data Informasi pada Sistem Manajemen. 6(0), 167–186.

30. Nurwahid, T., Muin, S. A., & Ramadhani, R. (2026). Deepfake sebagai Kejahatan : Manipulasi AI Audio , Video , dan Gambar dalam Hukum Pidana Indonesia. 1(2).

31. Opik Sepriadi, P. Z. (2026). HUBUNGAN HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK DENGAN KEAMANAN TRANSAKSI DIGITAL. 6(3), 867–873.

32. Palindria, A. E., Thufail, M. S., & Febrian, M. R. (2024). Ancaman Deepfake Buatan AI Dan Implikasinya Terhadap Keamanan Data Biometrik Di Indonesia. Spektrum Hukum, 21(2), 110. https://doi.org/10.56444/sh.v21i2.5319

33. Pangku, F., & Husni, Q. (2022). Tinjauan Hukum terhadap Manipulasi Informasi Elektronik oleh Pengemudi Ojek Online (Putusan Nomor 295/Pid.Sus/2020/Pn Mlg). Bhirawa Law Journal, 3(2), 102–109. https://doi.org/10.26905/blj.v3i2.8914

34. Prayudi Juni Alamsyah, Komarudin, Dedi Junaedi, R. A. A. F. (2026). Peran Metode Pembuktian Elektronik dan Digital Forensik dalam Penegakan Hukum Pidana Modern di Indonesia. 5(3), 1028–1038.

35. Putra, S. A. A. (2022). Tindak Pidana Manipulasi Informasi Elektronik Dalam Usaha Transportasi Yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (Analisis Putusan No. Reg: 797/Pid.Sus/2018/Pn.Mks). 2, 388–402.

36. Rizky Febriansyah. (2025). Dampak Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi terhadap Nilai-Nilai Budaya. Venus: Jurnal Publikasi Rumpun Ilmu Teknik , 3(1), 01–10. https://doi.org/10.61132/venus.v3i1.687

37. Rusmana, A. (2014). Pengantar Pengolahan Data dan Informasi. In Analisis Sistem Informasi (pp. 1–26). Universitas Terbuka. https://repository.ut.ac.id/4539/

38. Setiana, A. R. (2019). Sistem Informasi Manajemen (T. Amelia (ed.)). Manggu Makmur Tanjung Lestari. http://www.penerbitmanggu.co.id

39. Sri Wahyuni Nurdin, I. F. N. (2025). ANCAMAN DEEPFAKE DAN DISINFORMASI BERBASIS AI: IMPLIKASI TERHADAP KEAMANAN SIBER DAN STABILITAS. 4(01), 73–92.

40. Sumsub. (2024). Deepfake Cases Surge in Countries Holding 2024 Elections, Sumsub Research Shows. Sumsub. https://sumsub.com/newsroom/deepfake-cases-surge-in-countries-holding-2024-elections-sumsub-research-shows/

41. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, 11 (2008). https://peraturan.bpk.go.id/details/37589/uu-

42. Wahyu Slamet Permadi, Aries Isnandar, Y. P. (2026). The Probative Power of Deepfake-Based Electronic Evidence in Fraud Crimes. 13(1), 37–45.

Downloads

Published

22-07-2026

How to Cite

[1]
D. M. Rahmadiansyah and M. E. Lyanthi, “Pertanggungjawaban Hukum Pihak Asuransi Akibat Pengungkapan Rekam Medis Pasien Menurut Peraturan Perundang-Undangan”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 17659–17667, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles