Perlindungan Hukum bagi Korban Penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Pihak Ketiga dalam Pengajuan Pinjaman Online

Authors

  • Adhe Clara Kusmiran Universitas Pelita Bangsa
  • Trias Saputra Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11659

Keywords:

Perlindungan Hukum, Data Pribadi, KTP, Pinjaman Online, Korban Penyalahgunaan Data

Abstract

Perkembangan teknologi finansial telah mendorong meningkatnya penggunaan layanan pinjaman online yang menawarkan kemudahan akses pembiayaan. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan risiko berupa penyalahgunaan data pribadi, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), oleh pihak ketiga untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan pemilik data. Kondisi ini mengakibatkan kerugian materiil, immateriil, psikologis, serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan tanggung jawab pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan data pribadi serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan KTP dalam pengajuan pinjaman online berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional dalam melindungi data pribadi melalui pembentukan regulasi, pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat. Perlindungan hukum bagi korban diberikan melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan hak kepada korban untuk memperoleh pemulihan, penghentian penagihan, ganti rugi, dan perlindungan dari penyalahgunaan data pribadi. Meskipun demikian, efektivitas perlindungan hukum masih memerlukan penguatan pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta peningkatan keamanan sistem elektronik guna meminimalkan penyalahgunaan data pribadi pada layanan pinjaman online.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Achmad Rufaiddin Syifa, et al. 2024. "Perlindungan Data Pribadi Nasabah Peminjam dalam Layanan Pinjaman Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Hukum Perlindungan Data Pribadi." UNES Law Review. Vol. 7, No. 2.

2. Ahmad M. Ramli. 2020. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

3. Calvin Axel Purba dan Marroh Lutfiyatul Laeli Khairunnisa. 2025. "Peran Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pinjaman Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011." Media Hukum Indonesia (MHI). Vol. 2, No. 6.

4. CNN Indonesia. 2022. "Horor! Data Pribadi Orang Lain Dipakai Buat Pinjam di Pinjol."

5. Danil Erlangga Mahameru, et al. 2025. "Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Keamanan Informasi Identitas di Indonesia." Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

6. Detik News. 2024. "Apa Saja yang Termasuk Data Pribadi? Simak Jenis-jenisnya Menurut UU."

7. Dewi Fortuna Mamonto. 2025. "Analisis Pelindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022."

8. Donsisko Perangin-angin, et al. 2025. "Perlindungan Hukum Nasabah Pinjaman Online Ilegal dalam Hal Penagihan Secara Melawan Hukum dengan Menyalahgunakan Data Pribadi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 438/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr)." Locus Journal of Academic Literature Review. Vol. 4, No. 4.

9. Hidayat, Taufik, et al. 2025. "Tanggung Jawab Negara Mengenai Pelindungan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi." Jurnal Ilmiah Kutei. Vol. 23, No. 2.

10. IDN Times. 2023. "Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri."

11. Ine Dwiyanti dan Sidi Ahyar Wiraguna. 2025. "Analisis Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pengendali Data yang Gagal Melindungi Data Pribadi di Indonesia." Vol. 1, No. 3.

12. Juniawan, Putra Mandala. 2026. "Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Antara Kepastian Hukum dan Realitas Praktik." Jurnal Pendidikan, Hukum, Komunikasi (J-DIKUMSI). Vol. 2, No. 1.

13. Maulidah Narastri dan Abdullah Kafabih. 2020. "Financial Technology (Fintech) di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Islam." Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE). Vol. 2, No. 2.

14. Melin Simorangkir dan Josep Irvan Gilang. 2022. "Pelindungan Hukum Bagi Emergency Contact Pada Transaksi Pinjaman Online Pada Aplikasi Financial Technology." Padjadjaran Law Review. Vol. 10, No. 1.

15. Muhammad Gustryan dan Zainal Arifin Hoesein. 2025. "Peran Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Perlindungan Data dan Privasi di Era Ekonomi Digital." Jurnal Minfo Polgan. Vol. 14, No. 2.

16. Oktaria Wim Kusuma dan Abraham Ferry Rosando. 2022. "Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online." Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune. Vol. 5.

17. Otoritas Jasa Keuangan. 2023. Pedoman Perilaku Penagihan Kredit/Pembiayaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: OJK.

18. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

19. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

21. Polda Jawa Barat. 2026. "Peran Penting Ditreskrimsus Polda Jabar dalam Perlindungan Data Pribadi."

22. Predderics Hockop Simanjuntak. 2024. "Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi pada Era Digital di Indonesia: Studi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan General Data Protection Regulation (GDPR)." Vol. 6, No. 2.

23. Privy. 2025. "Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital."

24. Putri Nurayu Wafda, Abdul Rokhim, dan Nofi Sri Utami. 2024. "Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Aplikasi Pinjaman Online." Diversi: Jurnal Hukum. Vol. 10, No. 1.

25. Riska Putri Yesika Nainggolan, et al. 2025. "Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Keamanan Data Diri Warga Negara Indonesia." Vol. 3, No. 1.

26. Rosadi, Sinta Dewi. 2021. Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

27. Sidi Ahyar Wiraguna dan Megawati Barthos. 2025. Hukum Privasi dan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jakarta: Widina Media Utama.

28. Sofia Tio Ardana dan Yudi Kornelis. 2024. "Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Pinjaman Online di Indonesia: Analisis Perlindungan dan Sanksi Hukum." Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam. Vol. 9, No. 1.

29. Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

30. Trias Saputra. 2024. "Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Doxing di Indonesia." Jurnal Hukum Pelita. Vol. 5, No. 1.

31. Ummie Tsabita Ananda Afiudin, et al. 2022. "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online." Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan. Vol. 11, No. 1.

32. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

33. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

34. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

35. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

36. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

37. Viviana Melinda. 2025. "Urgensi Perlindungan Data Informasi Pemerintah di Era Digital."

38. Xeniariama Amabel. 2024. "Peran Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Pinjaman Online (Studi Pada Ditreskrimsus Polda Lampung)."

Downloads

Published

11-07-2026

How to Cite

[1]
A. C. Kusmiran and T. Saputra, “Perlindungan Hukum bagi Korban Penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Pihak Ketiga dalam Pengajuan Pinjaman Online”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 14452–14471, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles