Komparasi Beban PPh Berbasis Tarif Final 0,5% atas Omzet dan Tarif Umum 22% atas Penghasilan Kena Pajak pada PT. XYZ: Studi Transisi Fasilitas UMKM 2023–2025

Authors

  • Hikmalia Az-Zahra Charity Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
  • Yulianti Raharjo Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11604

Keywords:

PPh Final, PPh Tarif Umum, Beban Pajak Penghasilan

Abstract

Peralihan kebijakan perpajakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% atas omzet menuju tarif umum berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan sering diasumsikan meningkatkan beban pajak bagi wajib pajak badan. Penelitian ini bertujuan menguji asumsi tersebut melalui perbandingan beban Pajak Penghasilan pada PT. XYZ selama periode 2023–2025 dalam masa transisi berakhirnya fasilitas PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus komparatif. Data penelitian berupa laporan keuangan perusahaan dianalisis berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk membandingkan besarnya beban pajak pada masing-masing skema. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan skema PPh Final menghasilkan beban pajak yang relatif lebih tinggi dibandingkan penerapan tarif umum pada masa transisi. Kondisi tersebut disebabkan oleh menurunnya laba perusahaan akibat tingginya biaya operasional yang hampir setara dengan omzet, sehingga Penghasilan Kena Pajak menjadi rendah dan beban pajak yang dihitung berdasarkan tarif umum ikut menurun. Selain itu, berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final mengharuskan perusahaan beralih menggunakan skema tarif umum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penelitian ini menunjukkan bahwa anggapan peralihan menuju tarif umum selalu meningkatkan beban pajak tidak selalu terbukti, karena besarnya pajak yang terutang dipengaruhi oleh kondisi laba perusahaan, struktur biaya operasional, serta dasar pengenaan pajak yang digunakan pada masing-masing skema.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Fitriya. (2026, Maret 11). Sanksi Tidak Lapor SPT Pajak dan Dendanya. Diambil kembali dari klikpajak.id: https://klikpajak.id/blog/sanksi-tidak-lapor-spt/

2. Hidayati, J., Candra, D. M., & Yanto, R. (2024). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan dengan PPh Tidak Final dan PPh Final Terhadap Pajak Terutang (Studi Kasus Pada PT Citra). Jurnal Bisnis Mahasiswa, 4(1), 44–53. https://doi.org/10.60036/jbm.v4i1.art5

3. Kalis, M. C. I., Hendri, M. I., & Haryadi, D. (2023). Urgensi Perubahan Pengenaan PPh Final UMKM Untuk Masyarakat Di Wilayah Perbatasan Negara. Jurnal Ekuilnomi, 5(1), 82–90. https://doi.org/10.36985/ekuilnomi.v5i1.570

4. Kasma, J., & Khoirunissa, A. D. (2025, Juli 11). Dilema Pajak UMKM: Antara Kesederhanaan Tarif Final dan Keadilan Tarif Berbasis Laba. Diambil kembali dari ikpi.or.id: https://ikpi.or.id/dilema-pajak-umkm-antara-kesederhanaan-tarif-final-dan-keadilan-tarif-berbasis-laba/

5. Luky, D. A., & Alfasadun. (2022). Pengaruh tarif pajak, pemahaman perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM Kota Pati. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 4(12), 2022. https://journal.ikopin.ac.id/index.php/fairvalue

6. Mardiasmo. (2015, Januari 9). Penegasan atas pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Diambil kembali dari https://perpajakan.ddtc.co.id/id/sumber-hukum/peraturan-pusat/surat-edaran-direktur-jenderal-pajak-se-02pj2015

7. Mukminin, A. (2023, April 11). Lima Jenis Tarif PPh Badan yang Wajib Diperhatikan. Diambil kembali dari pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/id/artikel/lima-jenis-tarif-pph-badan-yang-wajib-diperhatikan

8. Nugraha, M. R. (2026, Januari 27). Kriteria UMKM Terbaru. Diambil kembali dari hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/klinik/a/kriteria-umkm-terbaru-lt697a59963bdc9/

9. Nurjannah, R. M. (2026, Juni 11). PPh Badan 22% PT dan CV: Benarkah Dihitung dari Omzet? Diambil kembali dari muc.co.id: https://muc.co.id/id/article/pph-badan-22-pt-dan-cv-dihitung-dari-omzet/

10. Oeitono, J. M. (2021). The general provisions of corporate income tax rate based on Constitution Number 7 of 2021 concerning HPP Law. Jurnal Pitis AKP.

11. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. (2018). Diambil kembali dari pajak.go.id.

12. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. (2013, Juni 12). Retrieved from peraturan.bpk.go.id: https://peraturan.bpk.go.id/Details/5378/pp-no-46-tahun-2013

13. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri. (2022, Januari 12). Diambil kembali dari peraturan.bpk.go.id: https://peraturan.bpk.go.id/Details/195875/pp-no-5-tahun-2022

14. Pramudita, G., & Okfitasari, A. (2022). Analisis Perbandingan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum dan sesudah UU No. 7 Tahun 2021. Jurnal Bismak, 2(2), 24–32.

15. Rahmatika, N. (2026, Maret 18). Cara Beralih dari PPh Final UMKM ke Skema Umum. Diambil kembali dari pajakku.com: https://pajakku.com/artikel/cara-beralih-dari-pph-final-umkm-ke-skema-umum/

16. Rokhania, D. A. (2026, Juni 4). Masa Transisi PPh Final UMKM: Momentum Memperkuat Administrasi dan Tata Kelola Usaha. Diambil kembali dari pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/id/artikel/masa-transisi-pph-final-umkm-momentum-memperkuat-administrasi-dan-tata-kelola-usaha/

17. Rustiana, Z., Kusuma, I. L., & Ningsih, S. (2025). Pengaruh Perubahan Tarif, Pemahaman Peraturan Perpajakan dan Kesadaran Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Pajak dan Analisis Ekonomi Syariah, 2(3), 292–312. https://doi.org/10.61132/jpaes.v2i3.1327

18. Safitri, K. (2025). Tax Policy Innovations for Enhancing MSMEs Compliance and Economic Resilience. International Journal of Business and Applied Economics, 4(2), 769–784. https://doi.org/10.55927/ijbae.v4i2.39

19. Sahara, A. F. (2023, September 29). Agar Semakin Paham Ihwal Pajak UMKM. Diambil kembali dari pajak.go.id: https://pajak.go.id/id/artikel/agar-semakin-paham-ihwal-pajak-umkm/

20. Saputra, Y. A., Junaid, A., & Tjan, J. S. (2024). Analisis perhitungan pajak penghasilan badan dengan metode perhitungan pajak penghasilan final dan tidak final pada wajib pajak (studi kasus pada PT XYZ tahun 2021). Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 7(3), 174651–174712.

21. Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.

22. Supriyanto. (2009). Metodologi Riset Bisnis. Jakarta.

23. Titiyoni, A. W., & Widodo, U. P. W. (2024). Analisis Perbandingan PP 23 Tahun 2018 dan PP 55 Tahun 2022 pada Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu pada UMKM. Jurnal Perpajakan dan Keuangan Publik, 8–19.

24. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2007). https://share.google/kSxBbF8cump2URIhy

25. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan. (2018, Februari 22). Diambil kembali dari pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-7-tahun-1983

26. Vanomy, A. E. (2021). Analisa dampak kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM terhadap penerimaan pajak negara di Kota Batam Prov. Kepri. Profit: Jurnal Administrasi Bisnis, 15(2), 1–13. https://profit.ub.ac.id

27. Yunita, O. (2026, Januari 26). Pengertian Pajak, Manfaat, Jenis, beserta Fungsinya. Diambil kembali dari brainacademy.id: https://www.brainacademy.id/blog/apa-itu-pajak/

Downloads

Published

15-07-2026

How to Cite

[1]
H. A.-Z. Charity and Y. Raharjo, “Komparasi Beban PPh Berbasis Tarif Final 0,5% atas Omzet dan Tarif Umum 22% atas Penghasilan Kena Pajak pada PT. XYZ: Studi Transisi Fasilitas UMKM 2023–2025”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 15717–15725, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles