Pertanggungjawaban Hukum Notaris terhadap Kebenaran Materiil Data Ahli Waris dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris

Authors

  • Fankiyah Hamid Universitas Lambung Mangkurat
  • Rachmadi Usman Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11580

Keywords:

Notaris, Surat Keterangan Waris, Kebenaran Materiil, Pertanggungjawaban Hukum, Kehati-hatian

Abstract

Surat Keterangan Waris (SKW) memiliki peranan penting dalam praktik hukum perdata di Indonesia karena menjadi dasar pembuktian status ahli waris dalam berbagai tindakan hukum, terutama di bidang pertanahan, perbankan, dan pembagian harta warisan. Dalam praktik kenotariatan, notaris sering diminta untuk membuat SKW meskipun kewenangan tersebut belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai batas tanggung jawab notaris terhadap kebenaran materiil data ahli waris yang dicantumkan dalam SKW. Ketidakjelasan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi notaris maupun para pihak yang menggunakan SKW sebagai dasar pelaksanaan berbagai perbuatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ruang lingkup tanggung jawab notaris dalam menjamin kebenaran materiil data ahli waris serta bentuk pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pencantuman data tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara preskriptif untuk menemukan argumentasi hukum mengenai batas kewenangan notaris dalam penyusunan SKW serta implikasi hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada prinsipnya tanggung jawab notaris terbatas pada kebenaran formal berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak, namun praktik modern mengarah pada penerapan asas kehati-hatian melalui verifikasi terbatas terhadap kebenaran materiil. Pertanggungjawaban hukum notaris dapat berupa tanggung jawab perdata, administratif, dan pidana yang diterapkan secara proporsional sesuai batas kewenangan jabatan. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum kenotariatan serta menjadi dasar pembentukan pengaturan yang lebih jelas mengenai kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan Surat Keterangan Waris di Indonesia guna mewujudkan kepastian hukum berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Adjie, Habib. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama, 2021.

2. Anggraini, Dwi. "Social Function of Inheritance Certificate in Indonesia." Jurnal Sosio-Legal 5, No. 1 (2022): 1–15.

3. Anwar. "Tanggung Jawab Notaris dalam Pelayanan Jasa Kenotariatan." 2023.

4. Christiantirta, Tiffany A., dan Ery Agus Priyono. "Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Sebagai Alat Bukti Pewarisan." Jurnal Notaire 5, No. 2 (2022): 1–15.

5. Dunggio, Anton Sujarwo, dkk. "Tanggung Jawab Notaris Atas Ketidaklengkapan Data Ahli Waris Dalam Surat Keterangan Waris." Jurnal Ilmiah Mandira Cendikia 3, No. 1 (2024): 1–10.

6. Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2020.

7. Officium Notarium. "Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta." 2022.

8. Prakoso, Dimas. "Kausalitas dalam Perbuatan Melawan Hukum." Jurnal Yuridika 37, No. 2 (2022): 1–20.

9. Pratama, Kevin. "Due Diligence in Notarial Practice." Journal of Legal Profession 10, No. 1 (2024): 1–12.

10. Qodarrahman, dkk. "Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Mengandung Pemalsuan." 2022.

11. Tjandraningsih, Dewi. "Legal Liability of Notaries for Authentic Deeds Containing Formal and Material Defects." International Journal of Law Review and State Administration 3, No. 1 (2025): 1–12.

12. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

14. Hartono, Rudi. “Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Kerugian Para Pihak.” Jurnal Lex Privatum, Vol. 12 No. 3, 2024.

15. Juliantika, Mutia. 2022. Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris. Jurnal Officium Notarium, Vol. 4 No. 1.

16. Prabowo, Aditya. “Legal Policy Reform in Notarial Practice.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 21 No. 1, 2024.

Downloads

Published

17-07-2026

How to Cite

[1]
F. Hamid and R. Usman, “Pertanggungjawaban Hukum Notaris terhadap Kebenaran Materiil Data Ahli Waris dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 16268–16276, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles