Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2021-2025
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11546Keywords:
Kinerja Keuangan Daerah, Rasio Keuangan, desentralisasi fiskal, Belanja daerah, Provinsi PapuaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Papua selama periode 2021-2025 menggunakan pendekatan analisis rasio keuangan daerah. Penelitian menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan memanfaatkan data sekunder yang berasal dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Provinsi Papua yang diperoleh melalui Portal Data APBD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Analisis dilakukan menggunakan rasio pertumbuhan, rasio desentralisasi fiskal, rasio efisiensi keuangan, serta rasio keserasian belanja operasi dan belanja modal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja daerah, dan belanja modal mengalami penurunan yang cukup signifikan setelah tahun 2022 sebagai dampak penyesuaian kapasitas fiskal pascapembentukan daerah otonom baru di Papua. Meskipun rasio desentralisasi fiskal meningkat dari 15,41% menjadi 24,03%, peningkatan tersebut lebih dipengaruhi oleh perubahan komposisi total penerimaan daerah daripada peningkatan kemampuan penghimpunan PAD. Selain itu, rasio efisiensi keuangan selama periode penelitian berada di atas 100%, yang menunjukkan bahwa realisasi belanja masih lebih besar dibandingkan realisasi pendapatan. Struktur APBD juga masih didominasi oleh belanja operasi dengan proporsi belanja modal yang relatif rendah. Temuan ini menunjukkan bahwa penguatan kapasitas fiskal, peningkatan efisiensi pengelolaan keuangan, serta penyeimbangan alokasi belanja operasi dan belanja modal diperlukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Downloads
References
1. Ariadi, W. A., & Jatmika, W. (2021). Analisis rasio keuangan daerah sebagai alat ukur kinerja keuangan pemerintah daerah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah.
2. Ariadi, W. A. (2025). Analisis kinerja keuangan pemerintah daerah berdasarkan rasio keuangan. Jurnal Administrasi Publik.
3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2012). Pedoman Analisis Keuangan Daerah. Jakarta: BPKP.
4. Fathah, R. N. (2017). Analisis rasio keuangan untuk penilaian kinerja pada pemerintah daerah. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 8(1), 45–58.
5. Halim, A. (2020). Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah (6th ed.). Jakarta: Salemba Empat.
6. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Two Decades of Fiscal Decentralization Implementation in Indonesia. Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal.
7. Mahmudi. (2019). Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Edisi Keempat). Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
8. Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik (Edisi Terbaru). Yogyakarta: Andi.
9. Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
10. Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
11. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.
12. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.
13. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
14. Temenggung, Y. A., Moenek, R., Suwanda, D., & Mulyadi, M. (2020). The fiscal capacity of the new autonomous region (DOB) in increasing economic growth and eradication of the poor. Jurnal Bina Praja, 12(1), 75–87.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wulan Oktaviani, Puspa Dwi Marlita Harahap, Rebecca Yolanda Artha Uli, Fadhila Rahmah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















