Perlindungan Hukum Pasangan Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia

Authors

  • Muchammad Chadziqun Nucha Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • H.R. Adianto Mardijono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11518

Keywords:

Perkawinan Beda Agama, Perlindungan Hukum, Hak Asasi Manusia, SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Harmonisasi Hukum

Abstract

Fenomena perkawinan lintas keyakinan di Indonesia melahirkan tegangan struktural yang kompleks dalam titik persinggungan antara tatanan hukum positif, nilai-nilai normatif keagamaan, dan jaminan hak asasi manusia. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Situasi ini semakin dipertegas dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang secara tegas menutup ruang bagi pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda, sehingga memunculkan pertanyaan fundamental mengenai sejauh mana sistem hukum nasional Indonesia telah memberikan perlindungan yang sejalan dengan standar hak asasi manusia. Penelitian ini dirancang menggunakan metode yuridis normatif dengan menerapkan tiga pendekatan secara integratif, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach), melalui kajian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara preskriptif-analitik. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa perlindungan hukum yang tersedia bagi pasangan beda agama bersifat parsial dan tidak terintegrasi, dengan ketergantungan yang tinggi pada mekanisme non-legislatif yang tidak seragam antar wilayah. Kondisi ini mencerminkan adanya kegagalan kelembagaan (institutional failure) yang pada gilirannya mendorong praktik penyelundupan hukum, antara lain melalui penyelenggaraan perkawinan di luar wilayah yuridiksi Indonesia maupun konversi agama yang semata-mata bersifat instrumental, dengan implikasi serius terhadap kepastian hukum anak dan hak pewarisan. Harmonisasi antara prinsip-prinsip normatif keagamaan dan standar hak asasi manusia sesungguhnya sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sehingga reformasi hukum yang direkomendasikan mencakup revisi Undang-Undang Perkawinan guna membuka ruang bagi mekanisme pengakuan alternatif, penyusunan regulasi pelaksana yang konkret, serta peningkatan kapasitas kelembagaan aparat pencatatan perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Amisah, and Mia Hadiati, ‘Analisis Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Dalam Sema Nomor 2 Tahun 2023 : Sebuah Tinjauan Dari Perspektif Hak Asasi Manusia’, UNES LAW REVIEW, 6 (2024), 9051–58 <https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3>

2. ‘CCPR General Comment No. 18: Non-Discrimination’, 1989, 23–25

3. Djubaedah, Neng, Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)

4. Erwinsyahbana, Tengku, ‘SISTEM HUKUM PERKAWINAN PADA NEGARA HUKUM BERDASARKAN PANCASILA’, JURNAL ILMU HUKUM, 3 (1974), 1–29

5. Fatahullah, Israfil, and Sri Hariati, ‘Problematika Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Wilayah Hukum Indonesia’, 5 (2020)

6. Fenecia, Evelyn, Shenti Agustini, and Winda Fitri, ‘Kepastian Hukum Sema Nomor 2 Tahun 2023 Terhadap Pencatatan Perkawinan Antar-Agama Dalam Bingkai Kebhinnekaan Indonesia’, Pattimura Magister Law Review, 4 (2024), 128–40 <https://doi.org/10.47268/pamali.v4i2.2192>

7. Gonadi, Aurora Vania Crisdi, and Gunawan Djajaputra, ‘Analisis Perspektif Pro Kontra Masyarakat Terhadap Penerapan Sema No . 2 Tahun 2023’, 6 (2023), 2974–88 <https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1>

8. Habiburrahman, Muhammad, Moh Maskur, and Aini Shalihah, ‘PROBLEMATIKA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PELARANGAN PENCATATAN NIKAH BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA’, 3 (2023)

9. Ibrahim, Johnny, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia Publishing, 2007)

10. Ismaya, Heru, Fifi Zuhriah, and Itok Dwi Kurniawan, ‘Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Pembentuk Politik Hukum Dalam Penerapan Perkawinan Beda Agama’, CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL, 6 (2024), 1–11 <https://doi.org/https://doi.org/10.32585/cessj.v6i1.5175>

11. Made Widya Sekarbuana, Ida Ayu Putu Widiawati, I Wayan Arthanaya, ‘Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Indonesia’, Jurnal Preferensi Hukum, 2 (2021), 16–21 <https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3044.16-21>

12. Manan, Bagir, Perkembangan Pemikiran Dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Di Indonesia (Bandung: PT. Alumni, 2006)

13. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017)

14. Mauliana, Sudjah, and Agustin Hanapi, ‘ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU- XX/2022 TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA’, Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7 (2022), 92–104 <https://doi.org/https://doi.org/10.19109/ujhki.v7i2.20235>

15. Noormansyah, Andra, and and Umar Haris Sanjaya, ‘THE LEGAL VACUUM OF INTERRELIGIOUS MARRIAGE IN INDONESIA: THE STUDY OF JUDGES’ CONSIDERATION IN INTERRELIGIOUS MARRIAGE COURT DECISIONS 2010 -2021’, 4 (2022) <https://doi.org/10.20885/PLR.vol4.iss2.art3>

16. Nurcholish, Ahmad, ‘Pernikahan Beda Agama Dan Jaminan Kebebasan Beragama Di Indonesia’, Jurnal HAM, 11 (2014), 165–220

17. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Indonesia, 2015), pp. 1–162 <https://jdih.kemenpppa.go.id/dokumen-hukum/putusan-pengadilan/6>

18. Rosidah, Zaidah Nur, Lego Karjoko, and Mohd Rizal Palil, ‘The Government’s Role in Interfaith Marriage Rights Protection : A Case Study of Adjustment and Social Integration’, Journal of Human Rights, Culture and Legal System, 3 (2023), 265–87 <https://doi.org/10.53955/jhcls.v3i2.105>

19. Sanjaya, Umar Haris, ‘Penafsiran Perkawinan Beda Agama Dan / Atau Kepercayaan Oleh Hakim : Disparitas Dan Kekosongan Hukum’, 20 (2023)

20. Silalahi, Wilma, and Agusman, ‘Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Konstitusi Indonesia’, Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 3 (2025), 898–907

21. Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013)

22. Surasa, Ais, Ramdani Wahyu Sururie, Najib A Gisymar, Mohammad Syaiful Aris, Diana Farid, and Muhammad Husni Abdulah Pakarti, ‘Interfaith Marriage in Indonesia : Juridical Challenges and Human Rights Perspectives’, Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 12 (2025), 117–33 <https://doi.org/https://doi.org/10.32505/qadha.v12i1.11071>

23. Thahir, Maloko M, Chotban Sippah, Muhammad ikram nur Fuady, and Hasdiwanti, ‘Analyzing the Prohibition of Interfaith Marriage in Indonesia : Legal , Religious , and Human Rights Perspectives’, Cogent Social Sciences, 10 (2024) <https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2308174>

Downloads

Published

20-07-2026

How to Cite

[1]
M. C. Nucha and H. A. Mardijono, “Perlindungan Hukum Pasangan Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 16844–16855, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles