Kepastian Hukum Jangka Waktu Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) dalam Hal Terjadi Pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11513Keywords:
Kepastian Hukum, Akta Pernyataan Keputusan Rapat, Sistem Administrasi Badan Hukum, Pemblokiran SABH, NotarisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang dilaporkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari serta menganalisis kepastian hukum mengenai jangka waktu pendaftaran PKR apabila terjadi pemblokiran akses SABH akibat sengketa internal perseroan. Permasalahan ini muncul karena adanya kewajiban pelaporan PKR dalam jangka waktu tertentu, sementara peraturan mengenai pemblokiran SABH belum memberikan mekanisme yang memungkinkan pelaksanaan kewajiban tersebut ketika akses sistem tidak dapat digunakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis dengan tipe penelitian doktrinal. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta kasus pemblokiran SABH yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pelaporan PKR ke SABH tidak menghilangkan keabsahan akta sebagai akta autentik sepanjang syarat formil dan materil pembuatannya telah terpenuhi, namun keterlambatan tersebut mengakibatkan perubahan data perseroan belum memperoleh pengakuan administratif dari negara. Selain itu, ditemukan adanya konflik norma antara kewajiban pelaporan dalam jangka waktu 30 hari dan ketentuan pemblokiran SABH yang hanya dapat dibuka setelah sengketa selesai tanpa memberikan mekanisme pengecualian. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perseroan maupun notaris karena kewajiban administratif tidak dapat dipenuhi akibat keadaan di luar kendalinya. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan mekanisme pembukaan pemblokiran sementara atau pengaturan khusus yang memberikan pengecualian terhadap batas waktu pelaporan selama pemblokiran berlangsung guna menjamin kepastian hukum, perlindungan bagi notaris, serta keberlangsungan administrasi perseroan.
Downloads
References
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum.
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
6. Adjie, Habib. Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama, 2008.
7. Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press, 2009.
8. Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.
9. Badudu dan Zain. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994.
10. Cox, James D., Thomas Lee Hazen, dan Hedge O'Neal. Corporations. Alpen Law & Business, 1997.
11. Erliyani, Rahmida. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2020.
12. Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
13. Fuady, Munir. Hukum Perseroan Terbatas. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
14. Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
15. Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
16. Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
17. Hariyani, Iswi, R. Serfianto Dibyo Purnomo, dan Cita Yustisia Serfiyani. Panduan Praktis SABH: Sistem Administrasi Badan Hukum. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011.
18. HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.
19. Huizink, J.B. Rechtspersonen. Deventer: Kluwer, 2015.
20. Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993.
21. Khairandy, Ridwan. Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi. Yogyakarta: FH UII Press, 2009.
22. Lubis, Suhrawardi K. Etika Profesi Hukum. Cetakan Keenam. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
23. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
24. Mertokusumo, Sudikno. Pengantar Hukum Sebuah Pengantar. Cetakan Kelima. Yogyakarta: Liberty, 2007.
25. Muhjad, Hadin dan Nunuk Nuswardani. Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.
26. Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
27. Nico. Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law (CDBSL), 2003.
28. Notodisoerjo, R. Soegondo. Hukum Notarial di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta: Rajawali, 1982.
29. Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press, 1954.
30. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
31. Setiawan, Wawan. Hak Ingkar Dari Notaris Dan Hubungannya Dengan KUHP (Suatu Kajian). Makalah disampaikan dalam Kongres INI di Jakarta, 1995.
32. Supramono, Gatot. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Djambatan, 2007.
33. Tan Thong Kie. Studi Notariat Dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Buku I. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.
34. Tedjosaputro, Liliana. Mal Praktek Notaris Dan Hukum Pidana. Semarang: CV. Agung, 1991.
35. Tedjosaputro, Liliana. Etika Profesi Dan Profesi Hukum. Semarang: Aneka Ilmu, 2003.
36. Widjaja, Gunawan. Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005
37. Andriani, Siska, M. Hadin Muhjad, dan Saprudin. "Peran Notaris dalam Memberikan Penyuluhan Hukum terhadap Pendirian Perseroan Terbatas." Collegium Studiosum Journal 6, No. 2 (2023): 436. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1114.
38. Erliyani, Rahmida, Muhammad Hadin Muhjad, dan Lia Audia Puspita. "Kewajiban Untuk Menjaga Kerahasiaan Akta Oleh Notaris Dan Karyawan Notaris Dalam Perspektif Hukum." Jurnal Hukum dan Kenotariatan 5, No. 1 (Februari 2021). https://doi.org/10.33474/HUKENO.V5I1.9223.
39. Gosan, John Tiel dan Rasji. "Implikasi Hukum Risalah Fiktif Akta Pernyataan Keputusan Rapat terhadap Upaya Hukum Pemulihan Jabatan Notaris."
40. Komisi Yudisial Republik Indonesia. Pengantar dalam Jurnal Yudisial, Vol. 4 No. 2. Jakarta: Komisi Yudisial, 2011.
41. Kusumawati, Raden Krishnaputri Devi, dkk. "Antara Autentisitas dan Kepastian Hukum: Analisis terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang Tidak Dibacakan di Hadapan Notaris." Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam 12, No. 1. https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/politica/article/view/12474
42. Lany, Arman. "Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas." Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (PJIH) 2, No. 2 (2015): 291–312. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a5.
43. Lin, Melissa. "Keabsahan Akta Pernyataan Keputusan Rapat, Risalah Rapat, dan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler dalam Perseroan Terbatas." Maleo Law Journal 5, No. 2 (2021): 115–128. https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/MLJ/article/view/2356
44. Noviantika Sari Hrp, Mia. "Optimalisasi Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Secara Online Demi Kepastian Hukum di Era Transformasi Digital." Jurnal Notarius 11 (2025): 38–50.
45. Omiyani, Selva, Suprapto, dan Saprudin. "Digitalisasi Tandatangan secara Elektronik dengan Menggunakan Akta Notaris." Notary Law Journal 3, No. 1 (Januari 2024): 20. https://www.notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj/article/view/55.
46. Pangesti, Shinta. "Akta PKR dari RUPS Luar Biasa yang Mengandung Perbuatan Melawan Hukum." Jurnal Yudisial 13, No. 3 (2020).
47. Permadi, I Made Hengki. "Pengaturan Mengenai Pendaftaran Pendirian Firma Pada Sistem Administrasi Badan Usaha." Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 4, No. 3 (2019): 12.
48. Putra, Rizky Aditya. "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat." Jurnal Nuansa Kenotariatan 4, No. 2 (2022): 45–46. https://ejournal.jayabaya.ac.id/index.php/Nuansa_Notariat/article/view/178.
49. Salim, Fauzan. "Peran Notaris Dalam Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)." Recital Review 2, No. 2 (2020): 140–156.
50. Saprudin. "Socialisering Process Hukum Perburuhan dalam Aspek Kebijakan Pengupahan." Jurnal Mimbar Hukum 24, No. 3 (Oktober 2012): 542–553.
51. Sari, Andira Permata. "Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung." Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 9, No. 1 (2024): 1234–1248. https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/15208
52. Supono, Eka Novita, dkk. "Peran Notaris terhadap Pengesahan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas." Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 4, No. 3 (2024). https://comserva.publikasiindonesia.id/index.php/comserva/article/view/1381.
53. Supriyono, Dhany. "Peranan Notaris Terhadap Penginputan Data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)." Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 2 (2021): 90–99.
54. Wahyuni, Sri. "Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta Pernyataan Terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Pertanggungjawaban Pidananya." Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's 3, No. 2 (2020). https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/otentik/article/view/2418
55. Yasyari, Andi Muhammad Faizal, Annisa Cahya Septya, dan Wulan Sari. "Hukum Perusahaan: Analisis Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pendaftaran Akta dan Pengesahan Badan Hukum pada Layanan SABH." Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 10, No. 12 (2025).
56. Yasin, Helsi. "Perlindungan Hukum Bagi Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Berdasarkan Pemalsuan Keputusan Sirkuler Perseroan Terbatas." Unes Journal of Swara Justisia 9, No. 1 (2025). https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/580.
57. Nasution, Wahyu Hasrio. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan yang Belum Terdaftar pada Sistem AHU Online dalam Pelaksanaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan (Studi Kasus Yayasan Yogyakarta Kota Kita). Tesis. Yogyakarta: Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2018.
58. Riskanita, Rina. Tinjauan Yuridis Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang Dilakukan Melalui Telekonferensi. Skripsi. Jember: Fakultas Hukum Universitas Jember, 2014.
59. Saputri, Silvy Afrilia. Tanggung Jawab Notaris atas Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham pada Perseroan Terbatas. Tesis. Jambi: Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jambi, 2025.
60. Sunandar, Prawira. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas. Tesis. Riau: Magister Kenotariatan Universitas Islam Indragiri, 2025. https://repository.unja.ac.id/65056/.
61. Abidin, Muhamat Yanuar. "Kewajiban Laporan Tahunan Perseroan Persekutuan Modal Pasca Permenkum 49/2025: Bagaimana Implikasi Terhadap Perseroan?" MNL Law, 6 Februari 2026. Diakses pada 16 April 2026. https://mnllaw.co.id/kewajiban-laporan-tahunan-perseroan-persekutuan-modal-pasca-permenkum-49-2025-bagaimana-implikasi-terhadap-perseroan/.
62. Amania, Nadhia. "3 Organ Penting Perseroan Terbatas." Elson.co.id, Maret 2017. Diakses pada 17 Maret 2026. https://elson.co.id/2017/03/3-organ-penting-perseroan-terbatas/.
63. Azmi, Faiq. "Buruh PT Pakerin Minta Khofifah Fasilitasi Pertemuan dengan Kemenkum." detikJatim, 29 Desember 2025. Diakses pada 17 April 2026. https://www.detik.com/jatim/berita/d-8283192/buruh-pt-pakerin-minta-khofifah-fasilitasi-pertemuan-dengan-kemenkum.
64. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. "Dirjen AHU Fokuskan Peran Notaris sebagai Ujung Tombak dalam Menjaga Kredibilitas Sistem Korporasi." Dipublikasikan pada 12 Juni 2025. Diakses pada 16 April 2026. https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/5558-dirjen-ahu-fokuskan-peran-notaris-sebagai-ujung-tombak-dalam-menjaga-kredibilitas-sistem-korporasi.
65. Golaw.id. "Wajib Lapor Pemilik Manfaat: Begini Cara Membuka Blokir AHU." Diakses pada 26 April 2026. https://golaw.id/blog/wajib-lapor-pemilik-manfaat-begini-cara-membuka-blokir-ahu/.
66. Legalo. "Laporan Tahunan RUPS Wajib Dipatuhi: Prosedur, Persiapan, dan Sanksi Hukum Permenkum 49/2025." Diakses pada 16 April 2026. https://legalo.id/laporan-tahunan-rups-wajib-dipatuhi-prosedur-persiapan-dan-sanksi-hukum-permenkum-49-2025/.
67. Makarim & Taira S. "New Verification Rules for Changes to Company Registration Records." M&T Advisory, Issue 23, Oktober 2025. https://www.makarim.com/news/new-verification-rules-for-changes-to-company-registration-records.
68. Yudhatama, Pramudya, Aqqhila Felia Putri, dan Noverizky Tri Putra Pasaribu. "Analisis Permenkum 49/2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas." AM Oktarina Counsellors at Law. Diakses pada 17 April 2026.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fina Maulidya, Saprudin Saprudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















