Travel Rule dan Perlindungan Data Pribadi: Kajian Kepastian Hukum Transaksi Digital dalam Pemberantasan Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11377Keywords:
Travel Rule, FATF, Harmonisasi, IndonesiaAbstract
Financial Action Task Force (FATF) adalah badan internasional yang didirikan oleh G7 di Paris pada tahun 1989 untuk menyelidiki dan merumuskan langkah-langkah penanggulangan pencucian uang. Sejak didirikan, FATF telah memperluas mandatnya untuk memerangi pendanaan terorisme dan penyebaran senjata pemusnah massal. Tujuan utama FATF adalah menetapkan standar dan mendorong penerapan langkah-langkah regulasi, hukum, dan administratif untuk pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, serta ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan global. Aturan Perjalanan yang direkomendasikan oleh Financial Action Task Force (FATF) mensyaratkan penyedia layanan aset virtual (VASP) untuk saling bertukar informasi mengenai transaksi demi menghindari pencucian uang (TPPU). Di Indonesia, regulasi mengenai aset digital seperti Peraturan Bank Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang berfokus pada pencegahan TPPU masih belum sepenuhnya sesuai dengan standar global ini, sehingga menciptakan celah dalam pengawasan transaksi kripto internasional. Penelitian ini mengkaji keselarasan Aturan Perjalanan dengan regulasi nasional dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, melalui studi dokumen FATF, regulasi Bappebti, serta keputusan pengadilan yang berhubungan dengan TPPU aset digital.Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian ada pada kewajiban untuk mengidentifikasi penerima manfaat akhir (beneficial owner) dan sistem pertukaran informasi antarsesama VASP, yang dapat diselesaikan melalui revisi regulasi yang berdasar pada pendekatan berbasis risiko. Pengharmonisasian ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pencegahan TPPU, sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota lembaga regional FATF. Rekomendasi mencakup pembentukan platform informasi terpadu yang akan dikelola oleh OJK dan Bappebti, serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggaran yang terjadi.
Downloads
References
1. Afriansyah, Arie, Ahmad Ghozi, and M Akila Wargadalem. “Indonesia ’ s Laws and Policies in Combatting Terrorism Financing : An Update Analysis” 02, no. 01 (2023): 1–18.
2. Alqudah, Anas. “FINTECH’S AML REALITY, 2020– 2025: HOW DIGITAL RAILS ENABLE — AND DETER — MONEY LAUNDERING Anas Alqudah 1 1.” LEX LOCALIS JOURNAL OF LOCAL SELF GOVERMENT 23, no. 10 (2025): 2020–25.
3. Ardiani, Zelika Setya. “Tinjauan Pemenuhan Rekomendasi Financial Action Task Force ( FATF ) Dalam Rangka Menjaga Iklim Investasi Yang Berintegritas Dan Bersih Dari Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme ( TPPT ) Di Indonesia” 7, no. 1 (2023): 115–25. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4087/http.
4. Arifin, Khilda Luqyana, Yanuar Rahmadan, and Hubungan Internasional. “Kebijakan Indonesia Menjadi Anggota Financial Action Task Force ( FATF ) Sebagai Kebijakan Yang Rasional” 13, no. 3 (2024): 449–64.
5. Ciesielska-maci, Dorota. “Cryptocurrency Exchanges in the Decentralized Finance System Giełdy Kryptowalutowe w Systemie Finansów Zdecentralizowanych,” 2025. https://doi.org/10.33119/KNOP.2025.75.1.2.
6. Fitriana, Rima, Nuryanto A Daim, Pusat Pelaporan, and Transaksi Keuangan. “Peran PPATK Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Tindak Pidana Korupsi The Role of PPATK in Uncovering Money Laundering Crimes Derived from Corruption Offenses Abstrak Jurnal Magister Hukum ‘ Law and Humanity ’ 1-23,” n.d., 1–23.
7. Fuad, Muhamad, and Hari Purwanto. “Analisis Model Fusi Informasi Intelijen Untuk Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Indonesia : Studi Pada PPATK Analysis of Intelligence Information Fusion Model for Terrorism Financing Prevention in Indonesia : A Study on PPATK” XI, no. 1 (2025): 89–112.
8. Ginting, Winardi, Margaretha Hanita, and Stanislaus Riyanta. “Analysis of The Impact Financial Action Task Force On Money Laundering a Nd Terrorism Financing ( FATF ) On The Supervision of Money Laundering and Terrorism Financing Crimes In Indonesia” 2 (2024): 1832–43.
9. Hasni, Ahmad, and Fahmi Sadig. “Urgensi Penyesuaian Hukum Aset Kripto Sebagai Upaya Pencegahan Pemanfaatan Dalam Transaksi Ilegal” 5, no. 4 (2025): 3230–49.
10. Herlina, Mery. “Analisis Dampak Implementasi Norma Penjelasan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Kepastian Dan Efektivitas Penegakan Hukum Di Indonesia” 1, no. 1 (2024).
11. Jayanto, Wen, and David Tan. “Persiapan Hukum Penggunaan / Penerapan Teknologi Blockchain Dalam Industri Fintech Guna Mencapai SDGs : Isu Global Perbandingan Antara Indonesia Dan Singapura.” Jurnal Fundamental Justice 7, no. 1 (2026): 13–28.
12. Kharisma, Dona Budi, and Ishaniar Uwais. “Studi Komparasi Regulasi Perdagangan Aset Kripto Di Indonesia, Amerika Serikat Dan Jepang” 28 (2023): 141–53.
13. Made, Ni, Sukaryati Karma, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Tindak Pidana, and Pencucian Uang. “UANG VIRTUAL ( CRYPTOCURRENCY ) SEBAGAI SARANA TINDAK PIDANA” 2, no. 1 (2021): 19–23.
14. Mayana, Ranti Fauza, Universitas Padjadjaran, Tisni Santika, Universitas Pasundan, Moch Alvi Pratama, Universitas Pasundan, Ayyu Wulandari, and Universitas Padjadjaran. “INTELLECTUAL PROPERTY DEVELOPMENT & KOMERSIALISASI NON-FUNGIBLE TOKEN ( NFT ): PELUANG , TANTANGAN DAN Harga Yang Fantastis Contohnya Video ‘ Charlie Bit My Finger ’ Yang Mendapat View Lebih Dari 885 Juta Karya NFT Pertama Di Indonesia Yang Berjudul ‘ A Portrait of Denny JA : 40 Years in Year World of Ideas ’ Yang Telah Terjual Seharga 1 Milyar Rupiah Juga Lukisan Berjudul ‘ Everyday ’ Karya Seniman Beeple Yang Laku Terjual Dengan Harga Terjual USD 11 , 8 Juta . 1 Penyanyi Indonesia , Syahrini Meluncurkan Koleksi NFT Pertama Yang Diberi Rumit . NFT Memberikan Fasilitasi Untuk Monetisasi Dan Komersialisasi Digital Art Dan Memungkinkan” 5 (2022): 202–20.
15. Nadiah, Farha, and Sidi Ahyar Wiraguna. “TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA” 2 (2025): 270–78.
16. Nuraini. “ANALISIS PERBANDINGAN EFISIENSI PASAR KEUANGAN TRADISIONAL DAN PASAR KEUANGAN BERBASIS BLOCKCHAIN: IMPLIKASI UNTUK TRANSPARANSI DAN KEAMANAN INVESTASI.” Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 02, no. April (2024): 265–78.
17. Nurhani, Mouriska, and Ani Purwati. “PERAN FINANCIAL ACTION TASK FORCE (FATF) DALAM HARMONISASI PENANGGULANGAN PENCUCIAN UANG GLOBAL.” Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi 2 (2025): 321–34.
18. Prayoga, Agung Gilang, Fakultas Hukum, Universitas Islam, Nanang Tri Budiman, Fakultas Hukum, Universitas Islam, and Info Artikel. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Mata Uang Digital Cryptocurrency Di Indonesia” 1 (2022): 217–38.
19. Puanandini, Dewi Asri, Muhammad Syahid Syidiq, and Jihan Pasha Noevera. “Efektivitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” 2, no. 2 (2023). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1048.
20. Putri, Tiara, and Dwi Nurfauziah Ahmad. “Inadequate Cryptocurrency and Money Laundering Regulations in Indonesia ( Comparative Law of US and Germany )” 12, no. 2 (2023): 129–52. https://doi.org/10.20961/yustisia.v12i2.71835.
21. Rahmadani, Nita Oktaviana, Gischa Adelia Fitri, and Sidi Ahyar Wiraguna. “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Hak Asasi Manusia : Perspektif Hukum Berdasarkan UU No . 27 Tahun 2022” 5, no. 1 (2025): 712–19.
22. Sari, Adinda Melinia, Sari Mandiana, and Paula Paula. “Analisa Pertanggungjawaban Pidana Atas Penggunaan Aset Kripto Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang,” no. 2 (2024).
23. Simamora, Reimon, Program Studi, Magister Ilmu, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Putu Gede, Arya Sumerta, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. “TERHADAP BENDA MILIK PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI : BAGAIMANA EFEKTIVITAS DALAM PENERAPANNYA ?” 10, no. 8 (2022): 1757–69.
24. Simanjuntak, Predderics Hockop. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pada Era Digital Di Indonesia : Studi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dan General Data Protection Regulation ( GDPR )” 6, no. 2 (2024): 105–24. https://doi.org/10.17933/mti.v9i1.118.
25. Solichin, Arjana Bagaskara. “IMPLIKASI HUKUM ATAS PERALIHAN KEWENANGAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KRIPTO DARI BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023.” LEX PROSPICIT 3, no. 1 February 2025 (2023).
26. Sugiarto, Najwa Fahira, and Ratna Januarita. “Analisis Legal Risk Management Terhadap Perdagangan Aset Kripto Dalam Transisi Pengawasan Dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) Ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ),” n.d.
27. Susila, Muh Endriyo, Rizaldy Anggriawan, and Muh Endriyo Susila. “Cryptocurrency and Its Nexus with Money Laundering and Terrorism Financing within the Framework of FATF Recommendations Cryptocurrency and Its Nexus with Money Laundering and Terrorism Financing within the Framework of FATF Recommendations” 2, no. 2 (2024).
28. Vian, Cantika Reika. “KEDUDUKAN DAN PENGARUH BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN INDONESIA,” n.d.
29. Widodo, Slamet. “Perkembangan Sistem Hukum Indonesia Dan Adat Berdasarkan Pemikiran Filsuf Hukum,” no. 1 (2023).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Beatrix Delania Pota, Merline Eva Lyanthi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















