Analisis Penerapan Aplikasi IKD pada Masyarakat Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya

Authors

  • Anisa Septia Mahardiani STIE Mahardhika Surabaya
  • Burhan Starfrezar STIE Mahardhika Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11354

Keywords:

Identitas Kependudukan Digital, IKD, Transformasi Digital, Pelayanan Publik, Administrasi Kependudukan

Abstract

Transformasi digital dalam pelayanan publik mendorong pemerintah mengembangkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif akses dokumen kependudukan melalui perangkat seluler. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan aplikasi IKD pada masyarakat Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, mengidentifikasi manfaat yang dirasakan pengguna, serta mengkaji kendala yang memengaruhi pemanfaatannya. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan data primer dan sekunder. Data dikumpulkan melalui observasi terhadap proses pelayanan, wawancara semi-terstruktur dengan masyarakat dan petugas pelayanan administrasi kependudukan, serta dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan IKD. Informan dipilih secara purposive berdasarkan keterlibatan dan pengetahuannya terhadap layanan tersebut. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, serta pemeriksaan keabsahan menggunakan triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan IKD memperoleh tanggapan positif karena memudahkan akses terhadap dokumen kependudukan, mempercepat proses administrasi, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, dan mendukung pelayanan publik yang lebih efisien serta tanpa kertas. Meskipun demikian, penerapannya belum optimal akibat perbedaan tingkat literasi digital, keterbatasan perangkat yang kompatibel, kualitas koneksi internet, sosialisasi yang belum merata, kekhawatiran terhadap keamanan data pribadi, serta rendahnya intensitas penggunaan setelah aktivasi. Keberhasilan penerapan IKD memerlukan sosialisasi berkelanjutan, pendampingan khusus bagi masyarakat lanjut usia dan pengguna dengan kemampuan digital terbatas, peningkatan akses teknologi, serta penyampaian informasi keamanan data secara transparan. Dengan dukungan tersebut, IKD berpotensi meningkatkan kualitas dan inklusivitas pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Tenggilis Mejoyo.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Agustina, R., & Putra, D. (2023). Implementasi Digital Government dalam Pelayanan Publik. Jurnal Administrasi Negara, 12(2), 45–58.

2. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

3. Kurniawan, A., & Sari, N. (2022). Literasi Digital Masyarakat dalam Mendukung Pelayanan Publik Digital. Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, 8(1), 55–67.

4. Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.). Sage Publications.

5. Prasetyo, H., & Nugraha, A. (2023). Digital Identity and Public Service Efficiency. Journal of Public Administration, 15(3), 120–135.

6. Putri, F., & Wibowo, T. (2024). Analisis Implementasi Identitas Kependudukan Digital di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 10(1), 25–40.

7. Setiawan, B. (2023). Transformasi Digital dalam Pelayanan Publik Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 11(2), 88–102.

8. Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

9. Wahyuni, S., & Rahman, M. (2024). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Adopsi Teknologi Digital oleh Masyarakat. Jurnal Sistem Informasi, 14(2), 75–89.

10. Yuliana, D., & Prakoso, F. (2025). Evaluasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital dalam Pelayanan Publik. Jurnal Governance Indonesia, 7(1), 15–30.

11. Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

12. Pemerintah Republik Indonesia. (2022a). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.

13. Pemerintah Republik Indonesia. (2022b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

14. Alfarizi, M. (2023). Digitalization of Indonesian Identity Card and Millennial Participation: Investigation of Receiving Digital Transformation in Indonesian Civil Registry Policy. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 2(1), 41–54. https://doi.org/10.21787/jskp.2.2023.41-54

15. Suprojo, A., Rena, M. F., & Rohman, A. (2025). Efektivitas Pelayanan Program Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Anterior Jurnal, 24(1), 96–102. https://doi.org/10.33084/anterior.v24i1

Downloads

Published

30-07-2026

How to Cite

[1]
A. S. Mahardiani and B. Starfrezar, “Analisis Penerapan Aplikasi IKD pada Masyarakat Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 21007–21015, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles