Implikasi Yuridis Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terhadap Kedudukan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11296Keywords:
Instruksi Presiden, Notaris, Kewenangan Atributif, Koperasi Merah Putih, Asas Legalitas, Kepastian HukumAbstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Munculnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai program Koperasi Merah Putih menimbulkan pertanyaan mengenai implikasi yuridisnya terhadap kedudukan dan kewenangan Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Inpres No. 9/2025 serta pengaruh kebijakan Koperasi Merah Putih terhadap kewenangan Notaris menurut UUJN. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inpres No. 9/2025 merupakan instrumen kebijakan administratif (beleidssregel) yang berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga secara normatif tidak dapat mengubah atau membatasi kewenangan atributif Notaris yang bersumber dari undang-undang. Namun, secara implementatif, Inpres ini menimbulkan implikasi yuridis tidak langsung berupa potensi tekanan administratif dan penafsiran kebijakan yang dapat mengganggu independensi Notaris dalam menjalankan jabatannya. Kebijakan Koperasi Merah Putih berisiko menimbulkan inkonsistensi prosedur dan mengancam prinsip kepastian hukum serta persamaan di hadapan hukum jika dianggap memiliki legitimasi berbeda dari akta koperasi umum. Kesimpulannya, Inpres No. 9/2025 tidak memiliki daya ikat normatif terhadap kewenangan Notaris, tetapi batas antara kebijakan eksekutif dan kewenangan hukum harus dijaga ketat guna menjamin independensi jabatan Notaris. Disarankan agar pemerintah menegaskan batas fungsi Inpres sebagai instrumen koordinatif internal dan memastikan kebijakan tersebut tidak mengintervensi prosedur kenotariatan yang telah diatur oleh undang-undang demi menjaga kualitas akta autentik dan kepastian hukum.
Downloads
References
1. Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap UU Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama, 2015.
2. Adjie, Habib. Kebatalan dan pembatalan akta notaris. Bandung: Refika Aditama 2015.
3. Anshori Abdul Ghofur. Lembaga kenotariatan Indonesia: perspektif hukum dan etika, Yogyakarta: 2009.
4. Asshiddiqie, J. Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika 2010
5. Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
6. Huda, N. Hukum tata negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. (2015)
7. Indrati, M. F. Ilmu perundang-undangan: Proses dan teknik pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius 2007
8. Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2004.
9. Lubis, S. K. . Etika profesi hukum. Jakarta: Sinar Grafika 2006
10. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana PrenadaMedia Group, 2019.
11. Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.
12. Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty,2009.
13. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: SuatuTinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
14. Utrecht, E. dan Moh. Saleh Djindang. Pengantar Hukum AdministrasiNegara Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru, 2014.
15. Abdullah, N. “Kedudukan dan kewenangan notaris dalam membuat akta otentik” Jurnal Akta. (2017)
16. Aulia, N. Kedudukan akta notaris sebagai akta autentik dalam hukum perdata. Jurnal Ilmu Hukum. (2021)
17. Al-Fatih, S., & Muluk, M. R. K.. Understanding beschikking, regelingand beleidsregel in Indonesian legal system. Audito ComparativeLaw Journal. (2023)
18. Annisa, B., dkk. Kajian kritis atas peran hukum administrasi negara dalam penegakan keputusan administratif. Indonesian Journal of LawResearch (2025)
19. Eric, & Anggraita, W. “Perlindungan hukum atas dikeluarkannyaperaturan kebijakan (beleidsregel)”. Jurnal Komunikasi Hukum. (2020)
20. Erliyani, R., & Faishal, A. “Asas legalitas dan independensi notaris” JurnalNotarius, 8(1) (2021)
21. Faeq, F. “Kewenangan notaris dalam pembuatan akta pendirian perkumpulan berbadan hukum” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 4(2), (2020)
22. Faishal, A.“Kedudukan instruksi presiden dalam sistem hukum administrasi negara” Jurnal Hukum & Pembangunan ULM, 12(2) (2023)
23. Fajarwati, Rina. “Kedudukan Instruksi Presiden dalam Sistem Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49 No.2 (2019).
24. Ginsburg, T. G. “Administrative law and professional independence.”International Journal of Law in Context, 16 (2020)
25. Hidayat, Arief. “Negara Hukum dan Asas Legalitas dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Konstitusi, Vol. 12 No. 3 (2015).
26. Ikhwansyah, I., & Prayitno, I. “Dualisme kedudukan dan tanggung jawab notaris dalam tatanan sistem hukum nasional” Asy-Syari’ah, 20(2) (2018)
27. Jaya, J. A., Prananingtyas, P., & Adi, S. “Kewenangan notaris dalam mensertifikasi transaksi elektronik” Notary Law Journal, 1(1), 112. 2021)
28. Leonardy, J. “Eksistensi peraturan kebijakan (beleidsregels) dalam konteks negara hukum kesejahteraan.” Jurnal Pendidikan dan Konseling. (2023)
29. Lupoi, M. “Notaries and legal certainty in civil law systems” European Journal of Legal Studies, 8(1), (2015)
30. Putra, E. A. M. “Konsep ideal pengujian peraturan kebijakan (beleidsregel) di Indonesia” Wijaya Putra Law Review, (2021)
31. Putra, E. A. M., dkk. “Legal vacuum in Indonesian administrative law: Urgency of policy regulation. Indonesian” Journal of Law and Economics Review. (2024)
32. Redhani, M. E., & Hadin, A. F. “Efficiency of the regional legislationprocess. Journal of Constitutional and Governance Studies” (2024)
33. Sari, Novita Permata. “Kewenangan Atributif Pejabat Publik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 1 (2020).
34. Wahyudi, Eko. “Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Kenotariatan, Vol. 6 No. 2 (2018).
35. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
36. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
37. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
38. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang
39. Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
40. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan.
41. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
42. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
43. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
44. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Elsa Sari Dewi, Achmad Faishal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















