Tinjauan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Penggunaan Coretax Administration System di KPP Pratama Palembang Seberang Ulu

Authors

  • Azmi Adhelrica Niriatisya Universitas Bina Darma
  • Siti Nurhayati Nafsiah Universitas Bina Darma

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11280

Keywords:

Coretax Administration System, Pelayanan Administrasi Perpajakan, Wajib Pajak, Digitalisasi Perpajakan

Abstract

Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan Coretax Administration System (CTAS) sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi pelayanan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pelayanan administrasi perpajakan dalam penggunaan Coretax Administration System di KPP Pratama Palembang Seberang Ulu. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian dilaksanakan selama kegiatan magang pada Februari hingga Mei 2026 di KPP Pratama Palembang Seberang Ulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax telah mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan melalui integrasi layanan registrasi wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, konsultasi perpajakan, serta pengelolaan data wajib pajak dalam satu platform digital. Penerapan Coretax memberikan manfaat bagi wajib pajak maupun petugas pajak melalui peningkatan efisiensi pelayanan, penyederhanaan prosedur administrasi, pengurangan penggunaan dokumen fisik, kemudahan akses layanan secara borderless, serta pengawasan data perpajakan yang lebih terintegrasi. Meskipun demikian, masih terdapat kendala berupa proses adaptasi terhadap sistem baru, gangguan teknis terutama pada periode peak season, serta keterbatasan literasi digital sebagian wajib pajak dalam memanfaatkan layanan elektronik. Untuk mengatasi kendala tersebut, KPP Pratama Palembang Seberang Ulu memberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak, edukasi penggunaan Coretax, serta penyesuaian pelayanan ketika terjadi gangguan sistem. Secara keseluruhan, Coretax dinilai cukup efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perpajakan, meskipun masih memerlukan optimalisasi berkelanjutan pada aspek pengembangan sistem, peningkatan literasi digital wajib pajak, dan penguatan kapasitas petugas pelayanan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Aksah, N. (2025). Efektivitas Sistem Administrasi Pepajakan Coretax terhadap Persepsi Pegawai Pajak Di KPP Pratama Makassar Selatan. Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin, 1–20.

2. Cindy, N., & Chelsya, C. (2024). Persepsi Mahasiswa Terhadap Penerapan Administration System ( CTAS ) di Indonesia. Economics and Digital Business Review, 5(2), 1029–1040.

3. Darmono, Y., & Junaidi, A. (2024). Digitalisasi Sebagai Formulasi Transisi Menuju Transparasi Perpajakan. Jurnal Media Informatika (JUMIN), 6(2), 352–356.

4. Daryatno, A. B., Cahyadi, S. A., & Prasetio, J. (2025). Implementasi Coretax Administration System (CTAS) untuk Meningkatkan Efisiensi Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak. Jurnal Serina Abdimas, 3(2), 652–662.

5. Korat, C., & Munandar, A. (2025). Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan Di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 8(1), 17–30. https://jra.politala.ac.id/index.php/JRA/article/view/453.

6. M. Hafidz Misbahuddin, Y. K. (2025). Analisis Implementasi Penerapan Pajak di Indonesia Melalui Sistem Coretax Administration System. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 4(2), 1281–1287.

7. Partika, I. D. M., Wirayana, I. M. A., & Darmayasa, I. N. (2022). The Digitization of Voluntary Disclosure Program. Proceedings of the International Conference on Applied Science and Technology on Social Science 2022 (ICAST-SS 2022), 186–191. https://doi.org/http://doi.org/10.2991/978-2-494069-83-1_34

8. Ramadhan, G., Wijaya, S., Pembangunan, U., Veteran, N., Pembangunan, U., & Veteran, N. (2025). Implemetasi Core Tax Administration SYstem (Coretax) dalam Pelaporan Pajak: Analisis Technology Acceptance Model di PT ABC. AKUNTANSIKU, 4(4), 303–315.

9. Riska Amelia Lestari, S. (2025). Pengaruh implementasi sistem coretax dan akuntabilitas terhadap transparansi perpajakan di indonesia. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Pajak dan Informasi (JAKPI), 5(1), 155–165.

10. Saputro, C., Suryati, A., & Siahaan, L. H. (2025). 1 2* 3. Asinta Mandiri, 4(November), 812–825.

11. H. J. M. Butarbutar, “Core Tax Administration System: Perspektif Konsultan Pajak Di Kota Surakarta,” vol. 2, pp.

12. K. C. Utama and L. Yuliana, “Implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan ( Coretax ) terhadap Efisiensi Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Universitas Terbuka , Indonesia Universitas Paramadina ,Indonesia Undang-Undang,” 2025

13. Rahayu, S. K., & Kusdianto, A. (2023). Challenges of Digital Tax AdministrationTransformation in Indonesia. Tax Systems in the Context of SustainableDevelopment, 13-14.

14. Dimetheo, G., Salsabila, A., & Izaak, N. C. A. (2023, December). Implementasi Core Tax Administration System sebagai upaya mendorong ke Studi Literatur: Analisis Penerapan Aplikasi CoreTax dalam Sistem Perpajakanpatuhan pajak di Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Ekonomi dan Perpajakan (Vol. 3, No. 1, pp. 10-25).

15. Al Maliki, M. A. (2025). Studi Literatur: Analisis Penerapan Aplikasi CoreTax dalam Sistem Perpajakan. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(3), 5132-5140.

Downloads

Published

14-07-2026

How to Cite

[1]
A. A. Niriatisya and S. N. Nafsiah, “Tinjauan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Penggunaan Coretax Administration System di KPP Pratama Palembang Seberang Ulu”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 15085–15092, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles