Model Pemilu Indonesia: Reformulasi Pemilu Amerika Serikat, Malaysia, dan Singapura
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11273Keywords:
Demokrasi, Hukum Pemilu, Perbandingan Hukum, Sistem Pemilu, KetatanegaraanAbstract
Pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, legitimatif, dan berintegritas. Setiap negara memiliki sistem hukum pemilu yang berbeda sesuai dengan kondisi politik, sistem pemerintahan, dan karakteristik ketatanegaraannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sistem hukum pemilu di Amerika Serikat, Malaysia, dan Singapura serta mengidentifikasi model pemilu yang ideal bagi Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative law approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amerika Serikat menerapkan sistem Electoral College yang menekankan prinsip federalisme dan keseimbangan antarnegara bagian. Malaysia menggunakan sistem First Past the Post (FPTP) yang sederhana dan efektif dalam membentuk pemerintahan yang stabil, namun berpotensi menimbulkan ketimpangan representasi politik. Sementara itu, Singapura mengombinasikan Single Member Constituency (SMC) dan Group Representation Constituency (GRC) untuk menjaga stabilitas politik sekaligus menjamin keterwakilan kelompok minoritas. Berdasarkan hasil perbandingan, tidak terdapat sistem pemilu yang sepenuhnya ideal karena setiap sistem memiliki kelebihan dan kelemahan yang dipengaruhi oleh kebutuhan historis, sosial, politik, dan konstitusional masing-masing negara. Bagi Indonesia, sistem proporsional terbuka masih relevan untuk dipertahankan dengan penguatan kelembagaan partai politik, optimalisasi peran DPD, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum pemilu guna mewujudkan sistem demokrasi yang lebih adil, efektif, dan representatif.
Downloads
References
1. Adrianto, Achmad Musyaddad, Rini Admiwati, Wahyu Muharomdoni, dan Adji Suradji Muhammad. 2025. “Sistem Proporsional Terbuka Bukan Akar Politik Uang Dalam Pemilu.” Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), Vol. 4, No. 2, Juni 2025, hlm. 66–80
2. Ayub, Zainal Amin, et al. 2018. Democratic Process in Malaysia: The Future of Malaysia Electoral System. Sintok: Universiti Utara Malaysia.
3. Canaldhy, Rendy Sueztra, Suandi, dan Umi Purwanti. 2023. “Perbandingan Sistem Pemilihan Umum Presiden Amerika Serikat dengan Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, Vol. 13, No. 1, hlm. 47–63.
4. Chang, Eric, dan Masaaki Higashijima. 2021. “The Choice of Electoral Systems in Electoral Autocracies.” Government and Opposition. DOI: 10.1017/gov.2021.17.
5. Cox, Gary W. 2021. “Electoral Systems and Party Systems Revisited.” Annual Review of Political Science. DOI: 10.1146/annurev-polisci-051120-013321.
6. Dahl, Robert A. Tanpa Tahun. How Democratic Is the American Constitution? New Haven: Yale University Press.
7. Elviandri, Agustinus Arif Juono, Binarida Kusumastuti, dan Linda Setia Ningsih. 2024. “Reposisi Eksistensi DPD RI: Meneguhkan Posisi Ideal dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Rectum, Vol. 6, No. 1, hlm. 400–401.
8. Elviandri, Ardiansyah, Suswadi, dan Wahyu Friyonanda Riza. 2024. “Pengaturan Ideal Organisasi Sayap Partai Politik.” Journal Equitable, Vol. 9, No. 3, hlm. 20–34. Pekanbaru: Universitas Muhammadiyah Riau.
9. Febriyanti, Doris, dan M. Jerry Pratama. 2017. “Perbandingan Sistem Pemilihan Umum Presiden Amerika Serikat dengan Indonesia.” Jurnal Pemerintahan dan Politik, Vol. 2, No. 1, hlm. 55.
10. Ferland, Benjamin. 2021. “Electoral Systems and Policy Congruence.” Comparative Political Studies. DOI: 10.1177/0032321719895428.
11. Jensen, C., dan M. Lee. 2021. “Potential Centrifugal Effects of Majoritarian Features in Proportional Electoral Systems.” Journal of Contemporary Central and Eastern Europe. DOI: 10.1080/25739638.2021.1928879.
12. Keyssar, Alexander. 2020. Why Do We Still Have the Electoral College? Cambridge: Harvard University Press.
13. Malaysia Electoral Reform Study. 2023. Malaysia’s Electoral System: Issues and Framework for Reform.
14. National Conference of State Legislatures. 2023. Electoral College Overview. Diakses dari: https://www.ncsl.org/elections-and-campaigns/electoral-college.
15. Nugroho, R. M., et al. 2023. “Perbandingan Sistem Pemilu Indonesia dan Malaysia.” Jurnal Muhammadiyah Law Review. Diakses dari: https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/21485.
16. Nurhasim, Moch. 2014. “Fisibilitas Sistem Pemilu Campuran: Upaya Memperkuat Sistem Presidensial di Indonesia.” Jurnal Penelitian Politik, Vol. 11, No. 1, Juni 2014, hlm. 149–166. Jakarta: Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
17. Saputra, Erlyando, Elviandri, Aullia Vivi Yulianingrum, dan Muhammad Nurcholis Alhadi. 2025. “Implementasi Metode Divisor Sainte Lague Murni Dalam Pemilu Ditinjau Dari Teori Keadilan John Rawls.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 3, hlm. 574–578.
18. Soemantri, Sri. 1976. “Sistem Pemerintahan Negara-Negara ASEAN.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 6, No. 3. Bandung: Tarsito.
19. Tan, Netina. 2020. “Minimal Factionalism in Singapore’s PAP.” Journal of Current Southeast Asian Affairs. DOI: 10.1177/1868103420932684.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Abdul Syahib, Ananda Dwi Indriyani, Reynathan Maulana Resi, Fazratul Aulia M, Lathifah Alya Larasati, Elviandri Elviandri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















