Batasan Yuridis Pendisiplinan Santri dalam Perspektif Hukum Pidana

Authors

  • Muhammad Rifan Universitas Nurul Jadid
  • Ismail Marzuki Universitas Nurul Jadid

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11256

Keywords:

Pendisiplinan Santri, Pesantren, Pertanggungjawaban Pidana, Perlindungan Anak

Abstract

Pendidikan pesantren sebagai lembaga pembentukan karakter menghadapi permasalahan kekerasan dalam pendisiplinan santri. Praktik pendisiplinan yang represif seringkali berubah menjadi penganiayaan sehingga menimbulkan ketidakjelasan batas yuridis antara tindakan pendisiplinan yang sah dengan tindak pidana kekerasan fisik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan yuridis tindakan pendisiplinan santri dalam perspektif hukum pidana Indonesia serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan fisik di lingkungan pesantren. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dikaji meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pesantren, dan peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas yuridis pendisiplinan terletak pada tujuan, cara, dan akibat yang ditimbulkan. Tindakan pendisiplinan yang bersifat edukatif, proporsional, tanpa kekerasan fisik, serta tidak menimbulkan rasa sakit atau luka masih berada dalam koridor hukum. Sebaliknya, tindakan yang memenuhi unsur penganiayaan seperti pemukulan, penyiksaan, dan perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis merupakan tindak pidana. Dalih pendisiplinan tidak dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. Pelaku, termasuk pengasuh dan ustaz, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 466 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang meningkat seiring beratnya akibat yang ditimbulkan. Prinsip perlindungan anak menegaskan bahwa santri berhak memperoleh lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penyusunan pedoman pendisiplinan yang jelas di pesantren, metode pembinaan yang humanis dan edukatif, penguatan mekanisme pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1]​R. Andhini, Alycia Sandra Dina1 Arifin, “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan pada Anak di Indonesia,” J. Ilmu Huk., vol. 3, pp. 41–52, 2010.

[2]​A. R. Zahra, “Analisis Tindak Kekerasan Anak di Pesantren dalam Konteks Sosial, Budaya dan Struktural,” Recidiv. J. Huk. Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, vol. 14, no. 1, pp. 380–395.

[3]​S. Z. S. Zainabiyyi, “Implementasi pengelolaan kebijakan pesantren dalam mewujudkan Pesantren Ramah Anak (PRA) di Pondok Pesantren Alhamdulillah Rembang,” 2025, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[4]​D. Dwizhafira, N. Rochaeti, and Y. Yusriyadi, “Penegakan hukum bagi guru sebagai pelaku tindak pidana kekerasan di sekolah,” Diponegoro Law J., vol. 7, no. 4, pp. 406–426, 2018.

[5]​D. Rahmawati and A. F. Rohman, “Ensuring the safety of students in pesantren: A study on the ministry of religious affairs’ role in handling violence cases,” J. Anifa Stud. Gend. dan Anak, vol. 6, no. 1, pp. 89–102, 2025, doi: 10.32505/anifa.v6i1.10429.

[6]​D. W. Rahmawati, “Faktor Penyebab dan Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Kulon Progo,” 2023, Universitas Islam Indonesia.

[7]​R. Darmawan, “Tinjauan Kriminologi Atas Pelecehan Seksual Terhadap Santri Yang Dilakukan Pekerja Dayah (Studi Di Kabupaten Lhokseumawe),” J. Ilm. Mhs. Huk. [JIMHUM], vol. 2, no. 3, 2022.

[8]​A. DEANITA, “ANALISIS KRIMINOLOGIS PENGANIAYAAN OLEH ANAK DI PONDOK PESANTREN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Di Polres Lampung Selatan),” 2025.

[9]​M. A. R. Ndun, “A. Buku Al-Balali, Abdul Hamid. Madrasah Pendidikan Jiwa. Jakarta: Gema Insani, 2013. Ali, Zainuddin. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015. Arikunto, Suharsimi. Metodologi Research. Yogyakarta: UGM Press, 1998. Hartono. Metodologi Pen,” J. Lontar Huk., vol. 1, no. 1, 2025.

[10]​A. M. Dawis et al., Pengantar metodologi penelitian. Get Press Indonesia, 2023.

[11]​S. Marlina, “Analisis literatur sebagai metode penelitian,” J. Huk. Tata Negara dan Konstitusi Vol, vol. 1, no. 01, p. 1, 2025.

[12]​S. Yulis, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Kerangka Analisis Isu Hukum Kontemporer,” Locus J. Acad. Lit. Rev., vol. 4, no. 9, pp. 808–818, 2025.

[13]​R. Hidayatulloh, “Peran Akuntabilitas Biaya Pendidikan Dalam Menjaga Kesetabilan Ekonomi Di Pondok Pesantren Alkhawarizmi,” Cipulus Edu J. Pendidik. Islam, vol. 1, no. 2, p. 133, 2023.

[14]​F. H. Rani, S. Samsul, R. M. Ikhsan, and D. J. Ardha, “Kekerasan dalam Mendisiplinkan Anak: Telaah Batasan dan Celah dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia,” J. Sharia Leg. Sci., vol. 3, no. 3, pp. 245–264, 2025.

[15]​R. Krisna, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Guru Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif,” 2025, universitas malikussaleh.

Downloads

Published

13-07-2026

How to Cite

[1]
M. Rifan and I. Marzuki, “Batasan Yuridis Pendisiplinan Santri dalam Perspektif Hukum Pidana”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 14850–14858, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles