Presidential Treshold dan Parliamentary Treshold pada Pelaksanaan Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11207Keywords:
Presidential Threshold, Pemilihan Umum, Demokrasi Konstitusional, Putusan Mahkamah KonstitusiAbstract
Penelitian ini membahas pengaturan dan dampak keberadaan presidential threshold serta parliamentary threshold dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup berbagai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan presidential threshold yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa konstitusi tidak memberikan dasar bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan ambang batas pencalonan presiden. Selain itu, penggunaan hasil pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan dianggap tidak sesuai dengan sistem pemilu serentak yang berlaku saat ini. Ketentuan tersebut juga dinilai menimbulkan ketidaksetaraan bagi partai politik baru dan membatasi pilihan masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional. Dengan dihapuskannya presidential threshold, seluruh partai politik peserta pemilu memperoleh kesempatan yang sama untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan perolehan kursi atau suara tertentu. Perubahan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem demokrasi yang lebih terbuka, inklusif, dan sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Downloads
References
1. Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 6A ayat (2)
2. Undang – Undang Nomor 7 Tahun tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), Pasal 222.
3. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia , Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diputus pada 2 Januari 2025, hlm. 195-205
4. Bachmid, F. (2020). Eksistensi Kedaulatan Rakyat dan Implementasi Parliamentary Threshold dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. SIGn Jurnal Hukum. hal. 87
5. Riyadi, H. (2022). Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Wakil Presiden dalam Sistem Presidensial di Indonesia. JurnalSurya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. hal. 1–12.
6. Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2020, hlm. 325.
7. Didik Supriyanto, “Parliamentary Threshold dan Sistem Kepartaian di Indonesia,” Jurnal Pemilu dan Demokrasi, Vol. 12 No. 2, 2019, hlm. 45–46.
8. Saldi Isra, Pemilu dan Partai Politik, Konstitusi Press, Jakarta, 2017, hlm. 118.
9. Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2019, hlm. 412.
10. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD NRI Tahun 1945.
11. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2019, hlm. 461–463.Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, PT Grasindo, Jakarta, 2018, hlm. 284–286.
12. Janedjri M. Gaffar, Demokrasi Konstitusional: Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Konstitusi Press, Jakarta, 2012, hlm. 173–176.
13. Andrew Reynolds, Ben Reilly, dan Andrew Ellis, Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru International IDEA, (Stockholm: International IDEA, 2016), hlm. 89-91.
14. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hlm. 87.
15. Ridho, D. (2021). Pemilu Serentak 2019 Sistem Kepartaian Dan Penguatan Sistem Presidensial. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. hal. 11-14.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Hendriazh Arnas, Tri Adi Saputra, Jeane Shania Putri Wardhana, Muhammad Irfan Mauliddinnur Ikhsan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















