Pembagian Wasiat Notariil yang Tidak Sesuai dengan Waris Islam

Authors

  • Muhammad Fuadi Lambung Mangkurat University
  • Mispansyah Mispansyah Lambung Mangkurat University

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11198

Keywords:

Akta Wasiat, Hukum Waris Islam, Kompilasi Hukum Islam, Notaris, Tanggung Jawab Notaris

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Notaris dalam membuat akta wasiat yang tidak sesuai dengan pembagian waris Islam, akibat hukum terhadap keabsahan akta wasiat tersebut, serta implikasi yuridis bagi Notaris. Permasalahan muncul karena Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan kewenangan kepada Notaris untuk membuat akta autentik berdasarkan kehendak para pihak, sedangkan Kompilasi Hukum Islam membatasi pemberian wasiat kepada ahli waris dan membatasi nilai wasiat paling banyak sepertiga dari harta peninggalan, kecuali memperoleh persetujuan seluruh ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wasiat yang bertentangan dengan Pasal 195 ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam mengandung cacat materiil yang tidak menghilangkan sifat autentik akta, tetapi dapat menjadi dasar pembatalan melalui putusan Pengadilan Agama. Notaris pada prinsipnya tidak diperbolehkan membuat akta wasiat yang menyimpang dari ketentuan tersebut, kecuali seluruh ahli waris memberikan persetujuan secara sadar dan sukarela. Apabila Notaris tetap membuat akta tanpa memenuhi persyaratan tersebut dan mengabaikan prinsip kehati-hatian, Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban perdata, administratif, dan etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Notaris tidak hanya berkedudukan sebagai pembuat akta autentik, tetapi juga sebagai legal filter yang wajib memastikan kesesuaian substansi akta dengan hukum waris Islam melalui penerapan prinsip due diligence, sehingga kepastian hukum, perlindungan hak ahli waris, integritas profesi kenotariatan, dan keadilan bagi seluruh pihak dapat diwujudkan secara seimbang dalam praktik pembuatan akta wasiat di Indonesia yang berlandaskan hukum nasional serta prinsip-prinsip hukum Islam secara konsisten dan bertanggung jawab.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Ikatan Notaris Indonesia. Kode Etik Notaris.

2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

3. Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991).

4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.HT.05.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengumuman Akta Wasiat.

6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama

8. Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2014.

9. Adjie, Habib. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Umum. Bandung: Refika Aditama, 2009.

10. Al-Jawziyyah, Ibn Qayyim. I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin. Jilid 3. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1991.

11. Al-Juzairi, Abdurrahman. Fikih Empat Madzhab Jilid 4. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015.

12. Al-Mawardi. Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Beirut: Dar al-Hadits, 1996.

13. As-Shiddiqi, T.M. Hasbi. Fikih Mawaris. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.

14. Aziz, Hasniah. Hukum Warisan Dalam Islam. Solo: CV Ramadhani, 1987.

15. Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 10: Wasiat, Wakaf, Waris. Diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani dkk. Jakarta:

Gema Insani, 2011.

16. Fuller, Lon L. The Morality of Law. Rev. ed. New Haven: Yale University Press, 1969.

17. Hadjon, Philipus M., dan Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.

18. Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Diterjemahkan oleh Anders Wedberg. New York: Russell & Russell, 1961.

19. Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Diterjemahkan oleh Max Knight. Berkeley: University of California Press, 1967.

20. Perangin, Efendi. Hukum Waris. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.

21. Pitlo, A. Hukum Waris Menurut Undang-Undang Hukum Perdata Belanda. Jakarta: Intermasa, 2006.

22. H.R., Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

23. Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

24. Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid. Beirut: Darul Fikri, 1995.

Downloads

Published

10-07-2026

How to Cite

[1]
M. Fuadi and M. Mispansyah, “Pembagian Wasiat Notariil yang Tidak Sesuai dengan Waris Islam”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 14109–14116, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles