Transformasi Digital Pemerintahan Daerah Otonom Baru di Indonesia: Analisis Efektivitas Kebijakan Pemekaran Wilayah dalam Perspektif Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11136Keywords:
Daerah Otonomi Baru, Efektivitas Kebijakan, Otonomi Daerah, Transformasi Digital, Perspektif HukumAbstract
Kebijakan pemekaran wilayah sebagai implementasi otonomi daerah menghadapi tantangan baru dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif di tengah percepatan transformasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan pemekaran wilayah pada Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia dalam perspektif hukum serta mengkaji peran transformasi digital dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan deskriptif-analitis, yang memanfaatkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan pemerintah, laporan evaluasi kementerian terkait, data Badan Pusat Statistik, literatur ilmiah, serta hasil penelitian terdahulu. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan dianalisis menggunakan analisis isi (content analysis) yang dipadukan dengan model analisis interaktif Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan pemekaran wilayah belum sepenuhnya tercapai karena masih dihadapkan pada rendahnya kapasitas kelembagaan pemerintahan, ketergantungan fiskal yang tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat, belum optimalnya pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, serta masih kuatnya dinamika sosial-politik yang memengaruhi kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintahan. Penelitian juga menemukan bahwa transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), digitalisasi pelayanan publik, integrasi data pemerintahan, dan peningkatan transparansi mampu menjadi instrumen strategis dalam memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, meskipun implementasinya masih terkendala oleh kesenjangan infrastruktur digital, keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, serta perlindungan data dan keamanan siber. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi yang adaptif, pemerataan infrastruktur digital, peningkatan kapasitas aparatur, integrasi sistem pemerintahan berbasis teknologi, serta penguatan pengawasan dan akuntabilitas sebagai prasyarat utama dalam mewujudkan transformasi digital pemerintahan daerah yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
Downloads
References
[1] A. Setiawan, “Transformasi Digital Berbasis Data di Kabupaten Jember : Strategi Tata Kelola Pemerintahan Daerah Menuju Era 5.0,” J. Interelasi Vol., vol. 1, no. 4, pp. 396–402, 2025.
[2] A. B. Deni Syaputra, “Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Evaluasi Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di Era Pemerintahan Digital,” J. Thengkyang, vol. 10, no. 2, pp. 76–96, 2025.
[3] U. Dahalu, “Analisis Kesejahteraan Masyarakat Pasca Pemekaran Daerah : Studi Kasus Kabupaten Morowali Utara Analysis of Community Welfare After Regional Expansion : A Case Study of North Morowali Regency,” Pena Bangsa Bisnis Dan Tata Kelola Publik Adapt., vol. 1, no. 2, pp. 98–110, 2025, doi: 10.69616/pb.v1i2.561.
[4] M. R. Singal, “Implementasi Kebijakan E-Government untuk Transparansi dan Akuntabilitas Publik,” J. Adm. Publik, vol. 1, no. 1, pp. 8–14, 2025.
[5] Ramadhany, Ridha, et al. Transformasi Digital Sektor Publik. Star Digital Publishing,, 2025.
[6] Ariesmansyah, Andre, et al. Dinamika Digital Governance: Antara Teori dan Praktek di Era 4.0. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
[7] Zein, HM Harry Mulya, and Sisca Septiani. Digitalisasi Pemerintahan Daerah: Katalis Untuk Integrasi dan Optimasi Good Governance. Sada Kurnia Pustaka, 2024.
[8] F. S. W. Wahyudin Halik, Lukman Rais, Fhilipus Nery Marianus Lagan Parera, “Transformasi Literasi Digital Di Papua Barat Daya: Tantangan Dan Strategi Pasca Pembentukan Daerah Otonomi Baru Wahyudin,” J. Noken Ilmu-Ilmu Sos., vol. 11, no. 2, pp. 385–397, 2025.
[9] A. S. Sundari, Nurjannah Nonci, “Transformasi SPBE Menuju Smart Governance Berbasis,” J. Adm. Publik dan Pemerintah. STISIP Imam Bonjol, vol. 3, no. 95, pp. 119–127, 2024.
[10] Rizkia, Nanda Dwi, and Hardi Fardiansyah. Metode penelitian hukum (normatif dan empiris). Penerbit Widina, 2023.
[11] Zulkarnain, Nia. Analisis Siyasah Dusturiyah terhadap kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam proses Legislasi menurut UU Nomor 17 Tahun 2014. Diss. IAIN Padangsidimpuan, 2019.
[12] Saksono, Herie. ‘Innovation Hub: Media Kolaborasi Menuju Pemerinthan Daerah Inovatif.’ Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Edisi Januari-Juni Tahun 2020, Volume 19 Nomor 1 (2020).
[13] R. F. Pertiwi, “Tantangan Hukum Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Era Digital,” J. Penelit. Nusant., vol. 1, no. 7, pp. 402–405, 2025.
[14] Nasional, Badan Pembinaan Hukum. ‘Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2023: Pembangunan Budaya Hukum di Indonesia.’ Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (2023).
[15] Wahyudi, Heru, and S. IP. Mengawal Layanan Publik Digital: Pelajaran Pengawasan Ombudsman Dan APIP Di Daerah. Detak Pustaka, 2026.
[16] M. S. J. Sangaji, “Transformasi Inovasi Pelayanan Publik menuju Pemerintahan Digital Public Service Innovation Transformation towards Digital Government,” Jejaring Adm. Publik, vol. 6, no. 3, pp. 54–70, 2025, doi: 10.20473/jap.v17i1.72708.
[17] G. Apriani and R. Ramadhany, “Efektivitas Reformasi Birokrasi Indonesia : Meningkatkan Pelayanan Publik di Era Digital,” Musamus J. Public Adm., vol. 7, no. 2, pp. 322–331, 2025.
[18] U. Syukri, S. Sofiaturrohmah, and A. Kasman, “Efisiensi Fiskal dan Dampaknya terhadap Transfer Dana Daerah : Analisis Kebijakan Inpres No . 1 Tahun 2025,” J. Gov. Innov., vol. 7, no. 1, pp. 347–355, 2025.
[19] D. N. S. Zainudin Hasan, Anggi Safitri, “Peran Teknologi Digital Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik,” J. Multidisiplin Ilmu Akad., vol. 3, no. 3, pp. 24–36, 2026.
[20] Armansyah, “Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Hukum Administrasi Negara,” J. Pemikir. dan Huk. Islam, vol. 10, no. 1, pp. 75–85, 2024.
[21] K. Yudistira, “Penerapan Tujuan Otonomi Daerah dan Proses Demokrasi Ditinjau dari Perspektif Nilai-Nilai Pancasila,” J. Soc. Commun., vol. 1, no. 3, pp. 91–112, 2025.
[22] M. A. Siregar, “Pengaruh Digitalisasi Administrasi Terhadap Transparansi Kinerja Pemerintahan Daerah,” J. Profile Huk., vol. 4, no. 1, pp. 81–92, 2026.
[23] A. Supriadi and I. Yuliyati, “Kesenjangan Digital dalam Telemedicine sebagai Faktor Penentu Ketimpangan Kesehatan di Indonesia: Tinjauan Skoping,” Public Heal. Educ., vol. 4, no. 3, pp. 90–102, 2025, doi: 10.53801/jphe.v4i3.422.
[24] I. Setiawan, N. Derenov, B. Arti, and P. Publik, “Hubungan Inovasi Pemerintahan Terhadap Restrukturisasi Pemerintahan di Indonesia,” J. Ilm. Adm. Pemerintah. Drh., vol. 14, no. 2, pp. 234–248, 2024.
[25] M. R. Fahlevvi, K. Agus, P. Indra, and M. Wahyu, “Integrasi Teknologi Digital dalam Inspektorat Daerah Kabupaten Gianyar Pengawasan Internal,” J. Syntax Imp. J. Ilmu Sos. dan Pendidik., vol. 6, no. 2, pp. 236–249, 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rudi Habibi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















