Pelindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Hak (Right to be Forgotten)

Authors

  • Alva Tesalonika Yusuf Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Yovita Arie Mangesti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11126

Keywords:

Perlindungan Korban TPKS, Right to be Forgotten, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, UU TPKS, Perlindungan Data Pribadi, Reviktimisasi Digital

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dalam perspektif Right to be Forgotten (RTBF) atau hak untuk dilupakan di era digital. Kemajuan teknologi informasi telah memperburuk penderitaan korban melalui penyebaran konten kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang bersifat permanen, menyebabkan reviktimisasi, stigma sosial, dan trauma berkelanjutan. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Undang-Undang ITE telah mengatur perlindungan korban dan penghapusan konten, implementasi RTBF masih bersifat fragmentaris dan belum efektif. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual, dan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, UU TPKS, UU PDP, dan UU ITE; bahan sekunder berupa literatur, jurnal, dan putusan pengadilan; serta bahan tersier berupa kamus hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknik interpretasi dan sinkronisasi norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pelindungan korban TPKS dalam perspektif RTBF telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat, namun masih terdapat celah normatif dalam mekanisme operasional, prosedur pengajuan, koordinasi antarlembaga, dan harmonisasi antarperaturan. Tanggung jawab pemerintah bersifat deklaratif dan belum didukung infrastruktur kelembagaan yang memadai, seperti belum terbentuknya Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) yang independen. Perbandingan dengan model Uni Eropa (GDPR Pasal 17 dan putusan Google Spain) menunjukkan perlunya penguatan mekanisme notice and takedown, pembekuan sementara konten, serta layanan terpadu satu pintu yang berperspektif korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa RTBF merupakan instrumen restoratif yang penting untuk memulihkan martabat dan privasi korban TPKS.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Alain Bruguier and others. (2013). Reports of Cases, 10 December, hlm. 1–11.

2. Abu Bakar, SH H. (2025). Menjaga Hak Privasi: Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Data Pribadi, Sinar Jambi.

3. Budi Santoso. (2025). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Kekerasan Seksual”, Vol. 4 No. 1, hlm. 989–1000.

4. Calvin Pradono. (2018). Perbandingan Pengaturan Hak Untuk Dilupakan Di Indonesia Dan Uni Eropa.

5. Danielle Keats Citron. (2014). Hate Crimes in Cyberspace, Harvard University Press.

6. European Data Protection Board. (2019). Guidelines 5/2019 on the Criteria of the Right to Be Forgotten in the Search Engines Cases under the GDPR (Part 1), hlm. 3.

7. European Union Agency for Fundamental Rights and Council of Europe (EUFRA). (2018). Handbook on European Data Protection Law.

8. Irwan, Rahmatiah and others. (2025). Op.Cit., hlm. 66–86.

9. Jo-Anne Wemmers. (2017). “Victimology: A Canadian Perspective”, International Review of Victimology, Vol. 23 No. 2, hlm. 171–186.

10. Librawenson, Winco, Hari Sutra Disemadi, and Windi Afdal. (2026). “Regulating the Right to Be Forgotten in Indonesia’s Digital Banking: Lessons from the EU GDPR”, Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, Vol. 8 No. 4, hlm. 1008–1028.

11. Putri Eka Zaltina and Lidwina Inge Nurtjahyo. (2024). “Right To Be Forgotten As A Legal Protection For The Victims Of Electronic Sexual Violence Cases”, Indonesian Journal of Socio-Legal Studies, Vol. 3 No. 2.

12. Rudi Pardede Windy Widya Sistha, Irawan Harahap. (2025). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual”, Vol. 8 No. 1, hlm. 294–312.

13. Salsabil, Solehuddin Maisarah & Setiawan Noerdajasakti. (2024). “Analisis Pengaturan Hak Untuk Dilupakan Bagi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia”, Vol. 1 No. 1, hlm. 115–131.

14. Santoso, Budi. (2025). (lihat entri Budi Santoso di atas).

15. Shinta Kumala Syari and others. (2025). “From Privacy To Oblivion: The Right To Be Forgotten In Indonesia’s Social Media Platforms”, Law Jurnal, Vol. 2, hlm. 125–137.

16. Taufiq El Rahman, Uni Tsulasi Putri, Irna Nurhayati. (2025). Legal Challenges of the Application of the Right to be Forgotten in Blockchain in Indonesia and the European Union, Vol. VII.

17. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).

18. Wemmers, Jo-Anne. (2017). (lihat entri di atas).

19. Winco Librawenson (lihat entri Librawenson di atas).

Downloads

Published

10-07-2026

How to Cite

[1]
A. T. Yusuf and Y. A. Mangesti, “Pelindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Hak (Right to be Forgotten)”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 14295–14309, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles