Pelaksanaan Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Desa Kuanheun Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang

Authors

  • Hadit Nehemia Lanus Universitas Nusa Cendana
  • Norani Asnawi Universitas Nusa Cendana
  • Rizal Simon Thene Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11125

Keywords:

Tanah Ulayat, Sengketa Tanah, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Masyarakat Hukum Adat, Musyawarah

Abstract

Tanah ulayat merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat hukum adat karena tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan historis yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam praktiknya, tanah ulayat sering menjadi objek sengketa akibat adanya perbedaan klaim kepemilikan, batas wilayah, serta pemahaman yang berbeda mengenai aturan adat yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa tanah ulayat dalam Kasus Nomor 140/009/DKH/VII/2025 di Desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, serta mengetahui faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam proses penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pihak-pihak yang terlibat, yaitu pemerintah desa, lembaga adat, kepala suku, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah ulayat di Desa Kuanheun dilakukan melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (APS) dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Tahapan penyelesaian meliputi penerimaan laporan, pemanggilan para pihak, mediasi, serta rapat penyelesaian yang melibatkan pemerintah desa dan lembaga adat. Penerapan APS bertujuan menjaga hubungan kekeluargaan, mempertahankan nilai adat, serta menciptakan penyelesaian yang dapat diterima bersama tanpa melalui proses peradilan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa perbedaan pemahaman mengenai hak atas tanah ulayat, keterbatasan bukti kepemilikan tertulis, serta perbedaan pandangan antar pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran lembaga adat dan pemerintah desa dalam memberikan pemahaman hukum serta menjaga keberlanjutan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Asis, Larasati Fitriani.“Alternative Dispute Resolution (ADR) Berbasis Al-Qur’an.” TARUNALAW: Journal of Law and Syariah 02, no. 01 (2024): 107–18.

2. Bria, Prisilia Floresta Santji Tae. “Prosedur Dan Pelaksanaan Pembagian Hak Atas Tanah Ulayat Menurut Hukum Adat Wesei Wehali Oleh Fukun (Kepala Suku) Di Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.” Universitas Nusa Cendana, 2023.

3. Emirzon, Joni. Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Dan Arbitrasee. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.

4. Esterberg, Kristin G. Qualitative Methods in Social Research. Boston: McGraw-Hill, 2002.

5. Hadi, S, M Solossa, J Rongalaha, and ... “Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Suku Ngalum Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang.” Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1 (2024): 513–22.

6. Hadimarino Ramli, Dionisius, Orpa J Nobatonis, and Helsina Fransiska Pello. “Faktor Penyebab Dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan (Studi Kasus: Kampung Ulayat Mbehal Menjerite, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat).” Politik Dan Ilmu Sosial 3, no. 4 (2024): 205–21.

7. Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Jambatan, 2005.

8. Hartini, Sri Iin, and Yulianus Pabassing. “Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Kampung Harapan Kabupaten Jayapura.” Jurnal Hukum Ius Publicum 1, no. I (2021): 28–40.

9. Kurniati, Nia. Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaian Melalui Arbitrase Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Refika Aditama, 2016.

10. Lah, Jenny. “Peranan Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau.” EJournal Ilmu Pemerintahan 2, no. 4 (2014): 3273–87.

11. Lay, Benediktus Peter, Febiana Anastasia Firny Petto, Eugenia Soares De Yesus, and Rambu Jenny Chindi Claudya Hunga. “Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Desa Tasinifu Mengenai Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan.” Jurnal Studi Hukum Modern 7, no. 1 (2025): 130–52.

12. Margono, Suyud. ADR, Alternative Dispute Resolution, & Arbitrase: Proses Pelembagaan Dan Aspek Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.

13. Murad, Rusmadi. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni. Bandung: Mandar Maju, 1991.

14. Nasional, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. 4th ed. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

15. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. (1999).

16. Petrus, Tekege. “Hakikat Pengakuan Dan Perlindungan Hak Ulayat Atas Masyarakat Hukum Adat Di Papua.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 4 (2024): 6660–79.

17. Sembiring, Julius. Dinamika Pengaturan Dan Permasalahan Tanah Ulayat. Yogyakarta: STPN Press, 2018.

18. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.

19. Sukirno. Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat. 1st ed. Bandung: Kencana, 2018.

20. Sumarjono, Maria.S.W. Puspita Serangkum Masalah Hukum Agraria. Jogjakarta: Liberty, 2001.

21. Syavira & Marpaung. “Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Di Minangkabau.” Hukum Postium. Universitas Diponegoro, 2020.

22. Tanuramba, Reggina Renata. “Legalitas Kepemilikan Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Menurut Hukum Agraria.” Lex Privatum VII, no. 5 (2019).

23. Wingjodipoero, Soerojo. Pengantar Dan Azaz-Azaz Hukum Adat. Bandung: Alumni, 1973

Downloads

Published

10-07-2026

How to Cite

[1]
H. N. Lanus, N. Asnawi, and R. S. Thene, “Pelaksanaan Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Desa Kuanheun Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 14035–14044, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles