Perkembangan Hukum Bisnis dan Penyelesaian Sengketa Internasional di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11019Keywords:
Hukum Bisnis, Globalisasi, Transformasi Digital, Arbitrase Internasional, Sengketa InternasionalAbstract
Perkembangan teknologi digital dan globalisasi ekonomi telah mengubah lanskap hukum bisnis internasional secara fundamental. Transformasi digital mendorong lahirnya berbagai model bisnis baru seperti perdagangan elektronik (e-commerce), teknologi finansial (fintech), kontrak elektronik berbasis blockchain, serta platform digital lintas negara yang menghadirkan tantangan hukum yang semakin kompleks. Di sisi lain, meningkatnya intensitas hubungan ekonomi antarnegara melalui perdagangan internasional dan investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) menuntut adanya harmonisasi regulasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika bisnis global. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum bisnis dalam era digital serta implikasinya terhadap mekanisme penyelesaian sengketa internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa globalisasi telah memperluas aktivitas bisnis internasional sekaligus meningkatkan kebutuhan harmonisasi hukum antarnegara. Perkembangan teknologi digital menciptakan tantangan serius berupa konflik yurisdiksi, perlindungan data pribadi, kejahatan siber, serta ketidakpastian hukum terhadap transaksi lintas batas negara. Dalam konteks penyelesaian sengketa internasional, arbitrase internasional, mediasi internasional, dan Online Dispute Resolution (ODR) menjadi alternatif yang semakin efektif dibandingkan litigasi konvensional karena menawarkan efisiensi, fleksibilitas, kerahasiaan proses, dan kepastian hukum yang lebih baik. Lahirnya Konvensi Singapura 2019 dan perkembangan ODR berbasis kecerdasan buatan semakin memperkuat relevansi mekanisme alternatif tersebut. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang adaptif, kolaborasi internasional yang kuat, serta pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis teknologi guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam aktivitas bisnis global yang semakin digital.
Downloads
References
[1] S. Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
[2] H. Adolf, Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
[3] UNCITRAL, Model Law on Electronic Commerce. New York: United Nations, 1996.
[4] United Nations, Singapore Convention on Mediation. New York: United Nations, 2019.
[5] Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York Convention). New York: United Nations, 1958.
[6] World Trade Organization, World Trade Report. Geneva: WTO, berbagai edisi.
[7] Organisation for Economic Co-operation and Development, Digital Economy Outlook. Paris: OECD, berbagai edisi.
[8] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Jakarta: Sekretariat Negara, 2024.
[9] Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jakarta: Sekretariat Negara, 2022.
[10] G. Kaufmann-Kohler and T. Schultz, Online Dispute Resolution: Challenges for Contemporary Justice. The Hague: Kluwer Law International, 2004. doi: 10.1017/S0021223700005197.
[11] F. Gélinas, "Arbitration and the challenge of the digital economy," Journal of International Arbitration, vol. 36, no. 3, pp. 307–328, 2019. doi: 10.54648/joia2019016.
[12] R. H. Weber, "Digital trade and e-commerce: Challenges and opportunities of the Asia-Pacific region," Asian Journal of WTO & International Health Law and Policy, vol. 10, no. 2, pp. 321–348, 2015. doi: 10.2139/ssrn.2693825.
[13] P. Ortolani, "The impact of blockchain technologies and smart contracts on dispute resolution: Arbitration and court litigation at the crossroads," Uniform Law Review, vol. 24, no. 2, pp. 430–452, 2019. doi: 10.1093/ulr/unz016.
[14] M. Abdel Wahab, E. Katsh, and D. Rainey, Eds., Online Dispute Resolution: Theory and Practice. The Hague: Eleven International Publishing, 2012. doi: 10.5553/EJLT/219469512012003002007.
[15] C. T. Kotuby Jr. and L. A. Sobota, General Principles of Law and International Due Process: Principles and Norms Applicable in Transnational Disputes. Oxford: Oxford University Press, 2017. doi: 10.1093/acprof:oso/9780190642723.001.0001.
[16] European Parliament and Council of the European Union, "Regulation (EU) 2016/679 on the protection of natural persons with regard to the processing of personal data (General Data Protection Regulation)," Official Journal of the European Union, vol. L 119, pp. 1–88, May 2016. doi: 10.3390/data4020060.
[17] A. T. Guzman and T. L. Meyer, "International common law: The soft law of international tribunals," Chicago Journal of International Law, vol. 9, no. 2, pp. 515–541, 2009. doi: 10.2139/ssrn.1114526.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Berlizon Damanik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















