Pengembangan Industri Wisata Halal di Indonesia: Analisis Potensi dan Tantangan

Authors

  • Ririn Noviyanti Universitas Al-Qolam Malang

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v3i3.1100

Keywords:

Industri, Wisata Halal, Potensi, Tantangan

Abstract

Industri wisata halal merupakan salah satu sektor yang berpotensi besar dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Namun, pengembangan industri ini masih menghadapi beberapa tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi dan tantangan dalam pengembangan industri wisata halal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan industri wisata halal, namun masih perlu meningkatkan kualitas infrastruktur, promosi, dan regulasi untuk meningkatkan daya saing. Adapun potensi industri wisata halal di Indonesia diantaranya: 1) penduduk mayoritas muslim, 2) keindahan alam Indonesia, dan 3) keragaman budaya yang ada di Indonesia. Sedangkan tantangan yang harus dihadapi bagi industri wisata halal di Indonesia adalah 1) penyiapan sumber daya manusia, 2) sertifikasi halal bagi industri wisata, 3) strategi antar pemangku kepentingan industri wisata halal, dan 4) pengembangan infrastruktur yang dapat mendukung industri wisata halal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

(1) Cooper, H. M. (2010). Research synthesis and meta-analysis: A step-by-step approach. Sage Publications.

(2) Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sage Publications.

(3) Dewa, Indra dan Sunarti Puspita, (2018). "Analisis Pengembangan Pulau Santen Dengan Konsep Wisata Syariah (Studi Pada Pulau Santen/Pantai Syariah Banyuwangi) ," Jurnal Administrasi Bisnis 55, no. 1 (2018).

(4) Djakfar, Muhamad. (2017). “Pariwisata Halal Perspektif Multidimensi, Peta Jalan Menuju Pengembangan Akademik dan Industri Halal Indonesia”,(Malang: UIN Maliki Press).

(5) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ualama Indonesia No. 108 /DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah.

(6) Guba, E. G., & Lincoln, Y. S. (1994). Competing paradigms in qualitative research. Handbook of qualitative research, 105-117.

(7) Hart, C. (2001). Doing a literature review: Releasing the social science research imagination. Sage Publications.

(8) Muani, (2018). ”Kebudayaan dan Pariwisata” (Yogyakarta : Garudhawaca).

(9) Muljadi, andri warman, (2014). “Kepariwisataan dan perjalanan”, (Jakarta: PT Raja Grafindo persada).

(10) Noblit, G. W., & Hare, R. D. (1988). Meta-ethnography: Synthesizing qualitative studies. Sage Publications.

(11) Patton, M. Q. (2002). Qualitative research & evaluation methods. Sage Publications.

(12) Pitana, I Gede dan I Ketut Surya Diarta, (2009). “Pengantar Ilmu Pariwisata”, Edisi I (Yogyakarta: Andi Offset).

(13) Ridley, D. (2012). The literature review: A step-by-step guide for students. Sage Publications.

(14) Suparmin, Sudirman. (2018). “Strategi Pengembangan Pariwisata Halal di Sumatra Utara”, Jurnal Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Volume 1, No. 2, 2018.

(15) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Lembar republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11.

(16) Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1990.

(17) Widjaja, HAW. (2003). Pemerintahan Desa/Marga "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah", (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada).

Downloads

Published

31-10-2024

How to Cite

[1]
R. Noviyanti, “Pengembangan Industri Wisata Halal di Indonesia: Analisis Potensi dan Tantangan”, RIGGS, vol. 3, no. 3, pp. 42–46, Oct. 2024.