Implementasi Coretax System dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Perpajakan pada KPP Pratama Seberang Ulu

Authors

  • Putri Ade Lyvia Chairani Universitas Bina Darma
  • Citra Indah Merina Universitas Bina Darma

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10999

Keywords:

Coretax System, Administrasi Perpajakan, Pelayanan Perpajakan, Wajib Pajak, Digitalisasi Perpajakan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan transformasi digital melalui implementasi CoreTax System sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi. Implementasi sistem ini memerlukan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta kemampuan adaptasi wajib pajak agar tujuan modernisasi perpajakan dapat tercapai secara optimal. Laporan magang ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan implementasi CoreTax System, pelaksanaan edukasi kepada wajib pajak, kendala yang dihadapi selama proses implementasi, serta upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Palembang Seberang Ulu dalam mengatasinya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi literatur. Data diperoleh selama pelaksanaan magang pada periode Februari–Mei 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPP Pratama Palembang Seberang Ulu telah memiliki kesiapan yang baik melalui penyediaan infrastruktur teknologi dan pelatihan pegawai. Edukasi kepada wajib pajak dilakukan melalui asistensi langsung, sosialisasi kepada kelompok usahawan, serta pendampingan individual di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Kendala yang dihadapi meliputi gangguan jaringan dan server, rendahnya adaptasi sebagian wajib pajak terhadap sistem baru, serta beberapa fitur administrasi yang belum optimal. Untuk mengatasi kendala tersebut, KPP menerapkan pendampingan intensif, penyusunan panduan teknis, komunikasi proaktif, dan edukasi berkelanjutan. Implementasi CoreTax System dinilai cukup efektif dalam mendukung modernisasi administrasi perpajakan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong kepatuhan pelaporan wajib pajak yang mencapai 80% pada tahun 2026.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Aburizal, M., & Maliki, A. (2025). Studi Literatur : Analisis Penerapan Aplikasi CoreTax dalam Sistem Perpajakan. 4(3), 5132–5140.

2. Diah, S., Sari, A., Rossanti, S. N., Aulia, C. R., Nisa, S., Korespondensi, E. P., & Luthfi, F. (2025). Pengaruh CoreTax Terhadap Efektivitas Kinerja Pegawai dalam Mengelola Pajak di Kanwil DJP I Jawa Timur. 4, 20–28.

3. Faridho, D. S., Ridho, B. P., & Bela, R. P. (2026). Peran Manajemen Strategis dalam Implementasi Coretax terhadap Keberhasilan Reformasi Administrasi Perpajakan. Pajak dan Manajemen Keuangan, 3(1).

4. Hamidullah, R. E., Kirioma, R., Sunarsih, U., Gusliana, R., & Timur, J. (2025). ANALISIS MODERNISASI SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK : STUDI LITERATUR REVIEW. 10(204).

5. Isnan, N., Sofa, D. M., Isnan, N., Sofa, D. M., Terbuka, U., & Surabaya, U. T. (2026). TRANSFORMASI DIGITALISASI PERPAJAKAN : TRANSISI DARI DJP ONLINE KE CORETAX PADA INSPEKTORAT DAERAH. 6(1), 1–15. https://doi.org/10.32477/jrabi.v6i1.1264

6. Korat, C., & Munandar, A. (2025). Penerapan Core Tax Administration System ( CTAS ) Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan Di Indonesia. 8(1), 17–30.

7. Mahardhika, S. (2025). Analisis Implementasi Penerapan Pajak di Indonesia Melalui Sistem CoreTax Administration System. 4(2), 1281–1287.

8. Misbahuddin, M. H., & Kurniawati, Y. (2025). Analisis Implementasi Penerapan Pajak di Indonesia Melalui Sistem CoreTax Administration System. RIGGS Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 1281–1287. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.668

9. Nariswari, A., Ardelia, S. S., Wahono, P., & Pahala, I. (2024). Manajemen Perpajakan : Analisis Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia ( Kajian Literatur ). 8(3), 854–863.

10. Ningsih, D., Rokhimakhumullah, D., Drajat, E., Saputra, K., & Irawan, A. (2024). ANALISIS KEBERHASILAN IMPLEMENTASI DIGITALISASI SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN DI INDONESIA. Juremi: Jurnal Riset Ekonomi, 4(1), 169–186.

11. Penerapan, P., Coretax, S., Kualitas, D. A. N., Coretax, L., Kepatuhan, T., Orang, P., Yang, P., Di, T., Wilayah, P., & Palembang, K. (2026). ACCOUNTING GLOBAL ACCOUNTING GLOBAL. 10(1), 97–113.

12. Perdana, R. S., Hartati, S., & Yulianti. (2026). Implementasi Core Tax Administration System (Coretax): Studi Longitudinal pada PT Timah Tbk. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 5(1)

13. Prastiwi, A. M., Hertati, L., & Syafitri, L. (2026). Pengaruh Penerapan Sistem Coretax dan Kualitas Layanan Coretax Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di KPP Pratama Wilayah Kota Palembang. Accounting Global Journal, 10(1), 97–113

14. Putri, I. F., & Lie, G. (2024). Prinsip Kepastian Hukum dalam Modernisasi Administrasi Pajak melalui Core Tax Administration System (CTAS). Jurnal Serina Sosial Humaniora, 2(3)

15. Rahmi, N., Arimbhi, P., & Hidayat, V. S. (2023). Analisis Manajemen Strategi Kebijakan Pembaharuan Core Tax Administration System ( CTAS ) dalam Upaya Penguatan Reformasi Administrasi Perpajakan di Indonesia. 6(2), 179–191.

16. Ramadhan, G., & Wijaya, S. (2025). Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) dalam Pelaporan Pajak: Analisis Technology Acceptance Model di PT ABC. Akuntansiku, 4(4), 303–315

17. Wala, G. N., & Tesalonika, R. (2024). Transformasi Administrasi Perpajakan Melalui Coretax: Analisis Hukum dan Akuntansi. Jurnal Komunikasi dan Ilmu Sosial, 2(4), 149–158.

Downloads

Published

08-07-2026

How to Cite

[1]
P. A. L. Chairani and C. I. Merina, “Implementasi Coretax System dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Perpajakan pada KPP Pratama Seberang Ulu”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 13503–13513, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles