Perlindungan Hukum Hak Atas Upah Pekerja Freelance di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10973Keywords:
Perlindungan Hukum, Upah, Pekerja Freelance, Hubungan Kerja, KetenagakerjaanAbstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk hubungan kerja baru, termasuk pekerjaan freelance yang menawarkan fleksibilitas bagi pekerja maupun perusahaan. Di balik fleksibilitas tersebut, masih terdapat berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perlindungan hak atas upah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak upah pekerja freelance dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pemenuhannya. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan dengan topik penelitian. Data dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan deskriptif untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi perlindungan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upah merupakan hak dasar pekerja yang harus memperoleh perlindungan hukum. Meskipun ketentuan mengenai upah bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu telah diatur secara jelas dalam peraturan ketenagakerjaan, pekerja freelance masih menghadapi ketidakpastian hukum akibat belum adanya pengaturan khusus yang komprehensif. Kondisi tersebut menyebabkan pekerja freelance rentan mengalami keterlambatan pembayaran upah, pemotongan upah secara sepihak, maupun tidak dibayarkannya hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Penelitian ini juga menemukan bahwa apabila hubungan kerja freelance memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka hubungan tersebut dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja yang berhak memperoleh perlindungan hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih adaptif, jelas, dan responsif terhadap perkembangan dunia kerja modern guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak atas upah bagi pekerja freelance di Indonesia. Selain itu, diperlukan pengawasan yang lebih efektif dari pemerintah serta peningkatan kesadaran hukum para pihak dalam hubungan kerja agar hak pekerja dapat terlindungi secara optimal dan berkelanjutan.
Downloads
References
1. Aprianti, D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 3(1).
2. Indriana, A. (2021). Kebijakan pemerintah terhadap perlindungan hak pekerja freelance (harian lepas) di Indonesia. Investama: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 5(2), 120–134.
3. Irsyad, A. D., & Pitaloka, H. A. (2025). Implementasi Hukum Ketenagakerjaan Dalam Pemenuhan Kesetaraan Upah Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Perempuan. Journal of Islamic Business Law, 9(3), 12–27.
4. Kurniasih, E., & Milandry, A. D. (2022). Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Harian Lepas. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(2), 176–193.
5. Lestari, D. P. (2022). Analisis yuridis normatif pemberian kompensasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(5), 339–349.
6. Muhdar, H. M. (2015). Potret Ketenagakerjaan, Pengangguran, Dankemiskinandi Indonesia: Masalah Dan Solusi. Al-Buhuts, 11(1), 42–66.
7. Nopliardy, R., & Justiceka, I. (2022). Kajian terhadap perlindungan hukum bagi pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Terapung: Ilmu-Ilmu Sosial, 4(2), 10–21.
8. Raharjo, M. S. P., Borman, S., Sidarta, D. D., & Soerodjo, I. (2025). Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hukum Upah Minimum di Indonesia. Media Bina Ilmiah, 19(11), 6337–6348.
9. Rahman, I., Wahyuni, N., Bramantyo, R. Y., & Murty, H. (2019). Perlindungan Hukum Serikat Pekerja Freelance Bagi Wartawan Dalam Persepektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Transparansi Hukum, 2(2).
10. Sari, N. P. N. E., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang no 13 Tahun 2003. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 124–128.
11. Sari, T., Indah, N., & Sintia, P. (2026). Perlindungan Hukum Pekerja Digital Freelance di Era Platform Economy: Analisis Gap Regulasi Ketenagakerjaan dan Rekomendasi Reformasi Normatif. Legal Note, 1(3), 73–82.
12. Setiawan, S. A. (2023). Perlindungan Hukum Negara Terhadap Hak Warga Bekerja Di Era Digital. Jurnal Rechtens, 12(1).
13. Sukendro, B., Budiman, A., & Bhakti, T. S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Dengan Status Pkwt Ke Pkwtt Pada Pekerjaan Outsorcing/Alih Daya. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 7(1), 423–434.
14. Sumaryo, S., & Listiana, I. (2018). Dinamika Penyuluhan Pertanian: dari Era Kolonial sampai dengan Era Digital. Cv. Anugrah Utama Raharja.
15. Wijayanto, H., & Olde, S. (2020). Dinamika Permasalahan Ketenagakerjaan Dan Pengangguran Di Indonesia. Jurnal Bina Bangsa Ekonomika, 13(1), 85–94.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rizky Amantha Putra Santoso, Wiwik Afifah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















