Konstruksi Konsep Manipulasi Informasi dalam Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10972Keywords:
Manipulasi Informasi, Informasi Elektronik, Hukum PidanaAbstract
Penelitian ini membahas konstruksi konsep manipulasi informasi dalam hukum pidana Indonesia yang hingga saat ini belum memiliki batasan konseptual yang jelas dalam Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketidakjelasan definisi normatif menyebabkan multitafsir dalam menentukan ruang lingkup perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai manipulasi informasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis manipulasi informasi dalam perspektif teoretis serta hukum positif Indonesia. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas peraturan perundang-undangan, literatur, dan hasil penelitian yang relevan dengan manipulasi informasi serta hukum siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manipulasi informasi tersusun atas lima unsur utama, yaitu tindakan rekayasa, informasi sebagai objek, perubahan representasi fakta, tujuan menciptakan kesan autentik, serta potensi memengaruhi persepsi pihak lain. Berdasarkan unsur-unsur tersebut, manipulasi informasi dikonstruksikan sebagai perbuatan merekayasa representasi fakta dalam informasi melalui penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan, atau bentuk rekayasa lainnya dengan tujuan menciptakan kesan autentik yang dapat memengaruhi persepsi pihak lain terhadap fakta yang direpresentasikan. Konstruksi tersebut memberikan batas konseptual yang lebih jelas mengenai makna manipulasi informasi dalam hukum pidana Indonesia serta membedakannya dari konsep lain yang berdekatan, seperti pemalsuan, penipuan, misinformasi, disinformasi, dan perubahan data biasa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konstruksi konsep manipulasi informasi berimplikasi pada penguatan interpretasi Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta relevan dalam menghadapi perkembangan teknologi digital seperti deepfake, AI-generated content, dan synthetic media. Dengan demikian, konstruksi tersebut dapat mendukung kepastian hukum, konsistensi penegakan hukum siber, serta pengembangan kajian hukum pidana di era digital modern secara lebih adaptif.
Downloads
References
1. Ariana, I. N. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Alat Bukti Elektronik Berdasarkan Putusan Mk Nomor 20/Puu-Xiv/2016. Unes Law Review, 5(1), 4. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i1
2. Arif Fernandes, Y., & Fatma, Y. (2025). Metode Deep Learning Dalam Teknologi Deepfake : Systematic Literature Review. JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika), 9(2), 3403–3410. https://doi.org/10.36040/jati.v9i2.12987
3. Davis, G. B. (1991). Kerangka Dasar Sistem Informasi Manajemen. Pustaka Binaman Pressindo.
4. Dayanti, A. P. (2024). Sinergi UU ITE dan Etika Profesi Teknologi Informasi dalam Mewujudkan Ruang Digital yang Aman dan Bertanggung Jawab. 11.
5. Devriany, A., Sya’diah, Y., Lukiyono, Y. T., Aulia, G., Simaremare, S. A., Bidjuni, M., Rokot, A., Robert, D., Imbar, H. S., Alow, G. B. H., Lisnawati, G., A., Kawatu, Y. T., Wenno, S. Z., Purba, R. P. K., Harun, H. M., Kolompoy, J. A., Retna P., T., Marasabessy, N. B., … Pantouw, L. A. A. (2025). Metodologi Penelitian. Perkumpulan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Progres Ilmiah Kesehatan. https://promise.nchat.id
6. Diaz Ruiz, C. (2025). Disinformation on digital media platforms: A market-shaping approach. New Media and Society, 27(4), 2188–2211. https://doi.org/10.1177/14614448231207644
7. Dimpo Sinaga, P. (2024). MENGHADAPI PERUBAHAN DUNIA MELALUI TRANSFORMASI DIGITAL MENUJU KESUKSESAN PADA ERA DIGITALISASI. 2, 306–312.
8. Fathilah, S. A., Fitrayani, A., & Bahtiar, S. (2025). Konstruksi Realitas Sosial melalui Algoritma Media Digital dalam Perspektif Ilmu Sosial Modern Indonesia. 3(4), 174–182.
9. Fathimah Nadia Qurrota Ayun, Fitri Ariana Putri, N. Z. P. (2025). Deepfake dan Disinformasi : Krisis Literasi Media dan Tantangan Etika Komunikasi di Era Kecerdasan Buatan. 2019.
10. Haryatmoko. (2007). Etika Komunikasi: Manipulasi Media, Kekerasan, dan Pornografi (Cetakan ke-5). Kanisius.
11. Hasan, M. M., Rana, M. M., & Rahaman, A. S. M. M. (2024). Insights into Manipulation: Unveiling Tampered Images Using Modified ELA, Deep Learning, and Explainable AI. Journal of Computer and Communications, 12(06), 135–151. https://doi.org/10.4236/jcc.2024.126009
12. Irham Akbar, M., & Rezza Fahlevvi, M. (2023). Cegah Penyebaran Misinformasi di Media Sosial Menggunakan Peralatan dan Fitur Literasi Digital. RENATA: Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita Semua, 1(1), 15–20. https://doi.org/10.61124/1.renata.2
13. Kumalasari, N., Herwindya, S., & Wijaya, B. (2024). Manipulasi Informasi Pada Korban Love Scamming Di Media Sosial: Studi Kasus tentang Manipulasi Informasi pada Perempuan Korban Love Scamming di Kota Semarangve Scamming Di Media Sosial. Jurnal Komunikasi Massa, 17(2), 157–171. https://jurnal.uns.ac.id/kom/article/view/95631
14. Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.
15. Meliana, Y. (2020). URGENSI FORMULASI PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEPASTIAN PIDANA TERHADAP PENGATURAN TINDAK PIDANA DEEPFAKE DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(4), 1–12.
16. Mounir, A. S. (2022). An overview on Linguistic Manipulation. Amino Acids, 4(3), 4–10.
17. Muhammad Deniro Briliansah, Norma Puspita Sari, E. S. (2026). ANALISIS EFEKTIVITAS GENERATIVE AI DALAM PROSES KREATIF PRDUKSI KONTEN MULTIMEDIA DIGITAL. 4(4).
18. Nasution, E. E. N. A. R. S. M. R. (2023). Konsep Informasi Konsep Fakta dan Informasi. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5, 5723–5729.
19. Nurul Aini, M. I. P. N. (2025). Akurasi Kualitas Data Informasi pada Sistem Manajemen. 6(0), 167–186.
20. Nurwahid, T., Muin, S. A., & Ramadhani, R. (2026). Deepfake sebagai Kejahatan : Manipulasi AI Audio , Video , dan Gambar dalam Hukum Pidana Indonesia. 1(2).
21. Opik Sepriadi, P. Z. (2026). HUBUNGAN HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK DENGAN KEAMANAN TRANSAKSI DIGITAL. 6(3), 867–873.
22. Palindria, A. E., Thufail, M. S., & Febrian, M. R. (2024). Ancaman Deepfake Buatan AI Dan Implikasinya Terhadap Keamanan Data Biometrik Di Indonesia. Spektrum Hukum, 21(2), 110. https://doi.org/10.56444/sh.v21i2.5319
23. Pangku, F., & Husni, Q. (2022). Tinjauan Hukum terhadap Manipulasi Informasi Elektronik oleh Pengemudi Ojek Online (Putusan Nomor 295/Pid.Sus/2020/Pn Mlg). Bhirawa Law Journal, 3(2), 102–109. https://doi.org/10.26905/blj.v3i2.8914
24. Prayudi Juni Alamsyah, Komarudin, Dedi Junaedi, R. A. A. F. (2026). Peran Metode Pembuktian Elektronik dan Digital Forensik dalam Penegakan Hukum Pidana Modern di Indonesia. 5(3), 1028–1038.
25. Putra, S. A. A. (2022). Tindak Pidana Manipulasi Informasi Elektronik Dalam Usaha Transportasi Yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (Analisis Putusan No. Reg: 797/Pid.Sus/2018/Pn.Mks). 2, 388–402.
26. Rizky Febriansyah. (2025). Dampak Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi terhadap Nilai-Nilai Budaya. Venus: Jurnal Publikasi Rumpun Ilmu Teknik , 3(1), 01–10. https://doi.org/10.61132/venus.v3i1.687
27. Rusmana, A. (2014). Pengantar Pengolahan Data dan Informasi. In Analisis Sistem Informasi (pp. 1–26). Universitas Terbuka. https://repository.ut.ac.id/4539/
28. Setiana, A. R. (2019). Sistem Informasi Manajemen (T. Amelia (ed.)). Manggu Makmur Tanjung Lestari. http://www.penerbitmanggu.co.id
29. Sri Wahyuni Nurdin, I. F. N. (2025). ANCAMAN DEEPFAKE DAN DISINFORMASI BERBASIS AI: IMPLIKASI TERHADAP KEAMANAN SIBER DAN STABILITAS. 4(01), 73–92.
30. Sumsub. (2024). Deepfake Cases Surge in Countries Holding 2024 Elections, Sumsub Research Shows. Sumsub. https://sumsub.com/newsroom/deepfake-cases-surge-in-countries-holding-2024-elections-sumsub-research-shows/
31. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, 11 (2008). https://peraturan.bpk.go.id/details/37589/uu-
32. Wahyu Slamet Permadi, Aries Isnandar, Y. P. (2026). The Probative Power of Deepfake-Based Electronic Evidence in Fraud Crimes. 13(1), 37–45.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mochammad Razel Al Rizqy Kasmarang, Wiwik Afifah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















