Manajemen Risiko dalam Menekan Pembiayaan Murabahah Bermasalah pada KSPPS Hidup Berkah Bermakna Padang Panjang
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10931Keywords:
Manajemen Risiko, Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan BermasalahAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya risiko pembiayaan murabahah bermasalah pada KSPPS Hidup Berkah Bermakna Padang Panjang yang ditunjukkan oleh fluktuasi tingkat Non Performing Financing (NPF) selama periode 2023–2025. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penerapan manajemen risiko yang efektif guna menjaga stabilitas lembaga dan meminimalisir terjadinya pembiayaan bermasalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan manajemen risiko dalam menekan pembiayaan murabahah bermasalah serta mengetahui peran manajemen risiko berdasarkan prinsip syariah dan ISO 31000 pada KSPPS Hidup Berkah Bermakna Padang Panjang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas manajer, karyawan, dan anggota koperasi. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KSPPS Hidup Berkah Bermakna telah menerapkan manajemen risiko melalui tahapan identifikasi, analisis, evaluasi, pengendalian, dan monitoring risiko secara berkelanjutan. Penerapan manajemen risiko dilakukan melalui survei lapangan, penilaian kelayakan anggota, monitoring pembayaran, penagihan rutin, serta restrukturisasi pembiayaan bagi anggota yang mengalami kesulitan pembayaran. Selain itu, analisis pembiayaan juga telah menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy). Meskipun demikian, penerapan manajemen risiko masih menghadapi beberapa kendala, seperti belum adanya SOP yang baku, analisis risiko yang masih bersifat subjektif, keterbatasan sumber daya manusia, dan belum optimalnya sistem monitoring berbasis teknologi. Secara keseluruhan, penerapan manajemen risiko terbukti berperan dalam menekan pembiayaan murabahah bermasalah, meskipun masih memerlukan penguatan agar lebih efektif dan sesuai dengan standar ISO 31000.
Downloads
References
1. Agus, W. (2020). Manajemen Risiko. Bandung: Widina Bhakti Persada.
2. Arifudin, O., Wahrudin, U., & Rusmana, F. D. (2020). Manajemen Risiko. Bandung: Widina Bhakti Persada.
3. Bank Indonesia. (2024). Stability Report 2024.
4. Emil Ratter, M., Kalbarczyk, M., & Pietrzyk Wisowaty, K. (2024). The Utilization of Lean Management Tools in the Application of Risk Management Methods According to ISO 31000:2018. XXVII(1), 65–81.
5. Fakultas Ekonomi dan lainnya. (2022). Peran Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS). 4(1).
6. Fitria, N., Maulani, S. F., & Tsani, R. R. (2018). Analisis Manajemen Risiko Menggunakan Metode ISO 31000:2018 atas Depo Peti Kemas. Jurnal Terapan Teknik Industri, 1–17.
7. Mashuri, M. H. T. (2024). Analisis Penilaian 6C intens Meminimalisir Pembiayaan Murabahah Bermasalah di KSPPS BMT NU Jawa Timur Cabang Bluto Sumenep. 6(1), 34–46.
8. MM Eka Mayastika Sinaga, S. E., M. Si. & Suci Etri Jayanti, S. E. (2022). Buku Ajar Manajemen Risiko.
9. Nanang, S., & Lutfadila, S. (2023). Eco Iqtishodi Pelaksanaan Pembiayaan Murabahah di Koperasi Syariah. Eco Iqtishodi Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah, 4, 97–109.
10. Nisrina, M. N., dkk. (2023). Implementasi Manajemen Risiko Berbasis Syariah atas Lembaga Keuangan Syariah. 2(1), 10–16.
11. Nur, F., & Ramdhani, R. (2023). The Concept of Sharia Compliance on Islamic Bank Murabaha Financing in the Maqashid Sharia Approach: A Theoretical Study. 7(1), 49–74. https://doi.org/10.21111/aliktisab.v7i1.9980
12. Pembiayaan Bermasalah. (2024). Pembiayaan Murabahah Bermasalah Al Qard intens Sosialnya BMT Cabang Pasar Raya Atasng. X(2), 126–139.
13. Pembiayaan Murabahah & Bank Syariah. (2020). Penerapan Pembiayaan Murabahah intens Perbankan Syariah. 1, 56–69.
14. Putra, H. T., & Huwaina, A. A. (2024). Murabahah Financing and Musyarakah Financing Applications at “Bank JT Sharia”. Journal of Economics, Social, and Humanities, 1(2). https://doi.org/10.30595/jesh.v1i2.159
15. Raudhah, D. I. B. M. T. (2024). Analisis Penerapan Manajemen Risiko Terhadap Pembiayaan Murabahah Macet di BMT Raudhah. 9(204), 63–72.
16. Salyon, S., & lainnya. (2025). Mudharabah, Musyarakah, Financing Risk, and Performance of Islamic Banks: Empirical Evidence from Indonesia. Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam, 11(1), 131–142. https://doi.org/10.20885/jeki.vol11.iss1.art9
17. Setiawan, I., dkk. (2023). Implementasi Fatwa DSN MUI No. 04/DSN MUI/2000 tentang Murabahah atas LKS: Sebuah Studi Literatur. 1(1), 1–14.
18. Siska, Y. A., dkk. (2020). Manajemen Risiko. [Buku teks].
19. Sobarna, N., & Lutfadila, S. (2023). Implentasi Pembiayaan Murabahah di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Firdaus Berkah Bersama Samarinda. Jurnal Ekonomi Syariah Mulawarman, 2(4), 234–240.
20. Sri, M., Prastiwi, I. E., & Tho, M. (2024). Sustainable Murabahah Financing in Improving Members Welfare at BMT Insan Sejahtera Karanganyar. 1(2), 275–286.
21. Studi Kasus dan lainnya. (2024). Peran Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah intens Mengembangkan Usaha Mitra. 5(2), 143–151.
22. Upaya Pengelolaan & P T Xyz. (2020). Implementasi Early Warning System Berbasis Risiko. 22(2), 13–24.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Raudatun Khoiroh, Habibatur Ridhah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















