Penegakan Hukum Dipersimpangan Jalan: Antara Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian dan Kepentingan Politik
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10915Keywords:
Penegakan Hukum, Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian Hukum, Kepentingan PolitikAbstract
Pendahuluan: Penegakan hukum merupakan elemen penting dalam mewujudkan negara hukum yang menjamin keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya ketiga nilai tersebut sering mengalami benturan sehingga menimbulkan dilema dalam proses penegakan hukum. Kondisi tersebut semakin kompleks dengan adanya pengaruh kepentingan politik yang berpotensi memengaruhi proses hukum dan melemahkan independensi lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum di Indonesia saat ini menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, dan kepentingan politik. Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep penegakan hukum dalam perspektif keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum; mengkaji konflik yang terjadi di antara ketiga nilai hukum tersebut beserta prioritas penyelesaiannya; serta menganalisis pengaruh kepentingan politik terhadap penegakan hukum dan upaya menjaga independensi serta integritas sistem hukum. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pada hakikatnya diarahkan untuk mencapai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai tujuan utama hukum. Namun, dalam praktiknya sering terjadi konflik antara ketiga nilai tersebut sehingga diperlukan pendekatan yang seimbang dengan tetap menempatkan keadilan sebagai prioritas utama sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch. Penelitian ini juga menemukan bahwa kepentingan politik memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penegakan hukum melalui intervensi, ketidaksetaraan perlakuan di hadapan hukum, dan melemahnya independensi lembaga hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang ideal harus berorientasi pada keadilan substantif, didukung oleh kepastian hukum yang fleksibel.
Downloads
References
1. Haerunisa, S. (2025). Dilema Keseimbangan Dalam Penegakan Hukum : Analisis Kritis Terhadap Penerapan Teori Tujuan Hukum (Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan). Manazir Jurnal Ilmiah UIC. Nomor 20 Volume 20. https://jurnal.uic.ac.id/manazir
2. Prasetyo, R., Rezza Fahlevvi, M., Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Jl Medan, D., Pawiyatan Luhur, J., Dhuwur, B., -, S., Ir Soekarno, J. K., & Sumedang Jawa Barat, K. (2025). Paradoks Kemanfaatan dan Keadilan: Analisis Ekonomi-Politik Kebijakan Tax Amnesty Berulang di Indonesia Affiliation (Issue 7). Retrieved https://ejournal.ipdn.ac.id/JEKP/
3. Gustav Radbruch, (2020), Legal Philosophy (Cambridge: Harvard University Press).
4. Ismaidar, I., Sembiring, T. B., & Saragih, E. (2024). Pengaruh politik hukum dalam pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI).
5. Sari, A. K. (2023). Pengaruh politik hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, 2(01).
6. Umar Mubdi, (2025). "Reforming Civil Court in Indonesia: The Dialectics of Procedural Justice and Digital Justice," Mimbar Hukum.
7. Rsud Ratu Aji Putri Botung. 1(2), 83–93.
8. Bingga, I. A., Paramarta, V., Studi, P., Manajemen, M., Sakit, R., Ekonomi, F., Sangga, U., Bandung, K., Barat, P. J., & Bingga, I. A. (2024). Hubungan Kualitas Pelayanan , Citra Rumah Sakit , Dan Kepuasan Pasien Pada Pasien BPJS Rawat Jalan. 1(2), 654–659.
9. Chairunnisa, F., Nurhidayah, I., Cahyaningtyas, A., & Susena, E. (2026). Optimalisasi Pendaftaran Pasien Melalui Mobile Jkn Dalam Mendukung Transformasi Digital Layanan Kesehatan. 3(2), 963–975.
10. Karma, M., Wirajaya, M., & Farmani, P. I. (2025). Pemanfaatan Pendaftaran ( Antrian ) Online Ke Pelayanan Kesehatan Dengan Mobile-JKN Pada Masyarakat Di Provinsi Bali Utilization Of Online Registration ( Queue ) For Health Services With Mobile-JKN In The Community In Bali Province. MANAJEMEN KESEHATAN, 2(11), 316–336.
11. Octavia, C., Winarno, E., & Masyarakat, K. (2024). Efektivitas Pendaftaran Online Peserta Menggunakan Aplikasi Mobile- JKN Dalam Pelayanan Pasien Rawat Jalan Di RSU Mitra Medika Amplas. 8(1), 254–264.
12. Anjasmari, N. M. M., & Rahliani, R. (2025). Efektivitas Penerapan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Pasien Rumah Sakit Datu Kandang Haji Kabupaten Balangan. Al Iidara Balad, 6(2), 850-863.
13. Intan Virgynia Silvy Sinaga dan Hikam Hulwanullah, (2025). "Dilema Birokrasi Penegakan Hukum di Era Digital: Konflik Due Process of Law dan Tekanan Opini Publik dalam Kebijakan Polri," Jurnal Pemerintahan dan Politik.
14. Widhy Andrian Pratama,(2024) "Penegakan Hukum Terhadap Korupsi di Era Modernisasi Digital," SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Vol. 3 No. 1.
15. Farkhani, Elviandri, Sigit Sapto Nugroho, Dan Moch. Juli Pudjioo, (2018). “Filsafat Hukum : Paradigma Modernisme Menuju Post Modernisme”.Perpustakaan Nasional RI: Katalog Dalam Terbitan(KDT).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Ardi Samsudin Nur, M. Hendriazh Arnas, Tri Adi Saputra, Elviandri Elviandri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















