Upaya Peningkatan Pemahaman Pasien terhadap Sistem Pendaftaran Mobile JKN di Rumah Sakit X
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10913Keywords:
Mobile JKN, Literasi Digital, Pendaftaran Online, Pelayanan Kesehatan, PasienAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat pemahaman pasien terhadap sistem pendaftaran Mobile JKN di Rumah Sakit X, serta merumuskan alternatif pemecahan masalah yang dapat mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan berbasis digital. Transformasi digital dalam pelayanan kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, mengurangi antrean, dan mempermudah akses pasien terhadap layanan kesehatan. Namun, pemanfaatan aplikasi tersebut masih belum optimal karena sebagian pasien mengalami kesulitan dalam penggunaan sistem pendaftaran online. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Data dianalisis melalui tahapan identifikasi masalah, analisis akar penyebab menggunakan diagram fishbone, serta penentuan prioritas masalah menggunakan metode Reinke. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya literasi digital pasien merupakan faktor utama yang memengaruhi rendahnya penggunaan Mobile JKN. Selain itu, kurangnya pemahaman mengenai prosedur pendaftaran online, keterbatasan kemampuan penggunaan teknologi pada kelompok lanjut usia, serta kendala akses akun seperti lupa kata sandi turut menjadi faktor penghambat. Analisis prioritas menunjukkan bahwa peningkatan literasi digital pasien menjadi fokus utama yang perlu mendapatkan perhatian rumah sakit. Alternatif solusi yang direkomendasikan meliputi peningkatan edukasi penggunaan Mobile JKN melalui media informasi yang mudah dipahami, pendampingan pasien pada saat proses pendaftaran, serta penguatan sosialisasi mengenai manfaat dan tata cara penggunaan aplikasi.
Downloads
References
1. Sari, N. Kupas Tuntas Kebijakan Uu No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
2. Kesuma, S. I. (2024). Ulasan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Nusantara Berbakti, 2(1), 253-261.
3. Indonesia, P. R. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jasa Pemerintah.
4. Arifin, S., Effendi, A., Syahidin, R., & Paramarta, V. (2023). Kualitas Layanan Meningkatkan Kepuasan Pasien Bpjs Rawat Inap Rsud Ratu Aji Putri Botung. 1(2), 83–93.
5. Bingga, I. A., Paramarta, V., Studi, P., Manajemen, M., Sakit, R., Ekonomi, F., Sangga, U., Bandung, K., Barat, P. J., & Bingga, I. A. (2024). Hubungan Kualitas Pelayanan , Citra Rumah Sakit , Dan Kepuasan Pasien Pada Pasien BPJS Rawat Jalan. 1(2), 654–659.
6. Chairunnisa, F., Nurhidayah, I., Cahyaningtyas, A., & Susena, E. (2026). Optimalisasi Pendaftaran Pasien Melalui Mobile Jkn Dalam Mendukung Transformasi Digital Layanan Kesehatan. 3(2), 963–975.
7. Karma, M., Wirajaya, M., & Farmani, P. I. (2025). Pemanfaatan Pendaftaran ( Antrian ) Online Ke Pelayanan Kesehatan Dengan Mobile-JKN Pada Masyarakat Di Provinsi Bali Utilization Of Online Registration ( Queue ) For Health Services With Mobile-JKN In The Community In Bali Province. MANAJEMEN KESEHATAN, 2(11), 316–336.
8. Octavia, C., Winarno, E., & Masyarakat, K. (2024). Efektivitas Pendaftaran Online Peserta Menggunakan Aplikasi Mobile- JKN Dalam Pelayanan Pasien Rawat Jalan Di RSU Mitra Medika Amplas. 8(1), 254–264.
9. Anjasmari, N. M. M., & Rahliani, R. (2025). Efektivitas Penerapan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Pasien Rumah Sakit Datu Kandang Haji Kabupaten Balangan. Al Iidara Balad, 6(2), 850-863.
10. Rasyid, D. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemenhuhan Hak Kesehatan Masyarakat Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Majalah Sainstekes, 12(2), 150-163.
11. Suhadi, S., Jumakil, J., & Irma, I. (2022). Aplikasi Mobile JKN Untuk Memudahkan Akses Pelayanan BPJS. Jurnal Penelitian Kesehatan" SUARA FORIKES"(Journal Of Health Research" Forikes Voice"), 13, 262-267.
12. Wirajaya, K. M. (2025). Pemanfaatan Pendaftaran Online (Antrian) Pelayanan Kesehatan Dengan Mobile-JKN Pada Masyarakat Di Provinsi Bali. Jurnal Manajemen Kesehatan Yayasan RS. Dr. Soetomo, 11(2), 316-336.
13. Inayah, D. (2020). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Program Jaminan Kesehatan Pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Menurut Hukum Islam (Studi Di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Cabang Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung (Doctoral Dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
14. Laksono, R. D. (2021). Kajian Hasil Reviu Rumah Sakit Milik Tni-Ad Berdasarkan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit (Doctoral Dissertation, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang).
15. Magfiroh, A. L. (2025). Laporan Kuliah Kerja Magang (Kkm) Layanan Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (Jkn) Pada Pasien Rawat Jalan Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Jombang.
16. Rahmawati, T., & Ramadhika, A. (2024). Analisis Sistem Dan Kompleksitas Pelayanan Rumah Sakit. Economics And Digital Business Review, 5(2), 764-76
17. Afni, D., & Bachtiar, A. (2022). Analisis Kesiapan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar: Studi Kasus Di RS Wilayah Kabupaten Tangerang (PP NO 47 Tahun 2021). Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(5), 6634-6655.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rastia Rastia, Nurhasanah Nurhasanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















