Kepastian Hukum Akta Perjanjian Kawin yang Terlambat Dicatatkan dalam Perkawinan Campuran (Mixed Marriage)
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.10887Keywords:
Perjanjian Kawin, Perkawinan Campuran, Kepastian Hukum, Pencatatan, Pihak KetigaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum akta perjanjian kawin yang terlambat dicatatkan dalam perkawinan campuran serta akibat hukum keterlambatan pencatatan terhadap kepastian hukum dalam perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta perjanjian kawin yang terlambat dicatatkan tetap sah dan mengikat para pihak sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perjanjian tersebut belum mempunyai kekuatan mengikat secara sempurna terhadap pihak ketiga selama belum dicatatkan oleh pejabat yang berwenang, karena pencatatan berfungsi sebagai bentuk publikasi. Keterlambatan pencatatan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status pemisahan harta dalam perkawinan campuran dan berpotensi menimbulkan permasalahan terkait kepemilikan hak atas tanah oleh WNI berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pokok Agraria, pembagian harta bersama, serta hak waris apabila terjadi perceraian atau kematian. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan perluasan waktu pembuatan perjanjian kawin hingga selama perkawinan berlangsung, namun belum mengatur secara rinci mengenai mekanisme dan akibat hukum keterlambatan pencatatannya. Analisis terhadap tiga putusan pengadilan memperlihatkan ketidakseragaman penafsiran yang mencerminkan kekosongan pengaturan prosedural. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak maupun pihak ketiga
Downloads
References
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad 1847 Nomor 23).
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
9. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
11. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
12. Kementerian Agama Republik Indonesia. Surat Edaran Nomor B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 tentang Pencatatan Perjanjian Perkawinan. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia, 2017.
13. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
14. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3405/K/PDT/2012.
15. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 449/Pdt/2016/PT.Bdg.
16. Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor 160/Pdt.P/2018/PN.Dpk.
17. Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 1718/Pdt.G/2021/PA.Btm.
18. Ikatan Notaris Indonesia. 2005. Kode Etik Notaris.
19. Ikatan Notaris Indonesia. 2015. Perubahan Kode Etik Notaris yang ditetapkan dalam Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia.
20. Abdulkadir, Muhammad. 2018. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.
21. Abdurrahman. 2007. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
22. Adjie, Habib. 2008. Hukum Notaris Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
23. Adjie, Habib. 2009. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.
24. Asikin, Zainal. 2014. Mengenal Filsafat Hukum. Bandung: Pustaka Reka Cipta.
25. Badrulzaman, Mariam Darus. 2006. KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.
26. Bakarbessy, Leonora, dkk. 2012. Buku Ajar Hukum Perdata. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
27. Budiono, Herlien. 2013. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
28. Darmabrata, Wahyono. 2020. Hukum Perkawinan Perdata. Jakarta: Rizkita.
29. Erliyani, Rahmida dan Fatma Surah. 2019. Aspek Hukum Perjanjian Kawin. Banjarmasin: K-Media.
30. Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
31. Fenwick, Mark dan Wrbka, Stefan (ed.). 2016. The Shifting Meaning of Legal Certainty. Singapore: Springer.
32. Gautama, Sudargo. 2019. Hukum Perdata Internasional Indonesia Jilid III Bagian I Buku ke-8. Bandung: Alumni.
33. Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
34. Hardjowahono, Bayu Seto. 2018. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.
35. Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
36. Indroharto. 1994. Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Buku 1. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
37. Ishaq. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
38. Kelsen, Hans. 1961. General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell.
39. Kie, Tan Thong. 2007. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
40. Kurniawan, Mahendra, dkk. 2007. Pedoman Naskah Akademik PERDA Partisipatif. Yogyakarta: Kreasi Total Media.
41. Lumban Tobing, G.H.S. 1999. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
42. Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
43. Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
44. Mertokusumo, Sudikno. 2006. Metode Penemuan Hukum. Yogyakarta: UI Press.
45. Mertokusumo, Sudikno. 2007. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
46. Perangin, Efendi. 2010. Hukum Waris. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
47. Prodjohamidjojo, Martiman. 2019. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Karya Gemilang.
48. Putro, Widodo Dwi. 2024. Filsafat Hukum: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia hingga Metajuridika di Metaverse. Jakarta: Kencana.
49. Rahardjo, Satjipto. 2003. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.
50. Rahardjo, Satjipto. 2019. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
51. Rianto, Adi. 2000. Metode Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit.
52. Satrio, J. 1991. Hukum Harta Perkawinan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
53. Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. 1990. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
54. Subekti, R. 2018. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
55. Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.
56. Sunggono, Bambang. 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
57. Dewi, Atika Sandra dan Isdiana Syafitri. 2022. "Analisis Perkawinan Campuran dan Akibat Hukumnya." Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan). Vol. 5, No. 1.
58. Fauzia, Ana, Fathul Hamdani, dan Deva Gama Rizky Octavia. 2021. "The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law." Progressive Law Review. Vol. 3, No. 1.
59. Febriansyah, Ferry Irawan. 2016. "Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia." Jurnal Perspektif. Vol. 21, No. 3.
60. Gunadi, G. 2018. "Perjanjian Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974." al-Afkar, Journal For Islamic Studies.
61. Hamdani, Fathul, dkk. 2023. "Fiksi Hukum: Idealita, Realita, dan Problematikanya di Masyarakat." Primagraha Law Review. Vol. 1, No. 2.
62. Hutapea, C. W., Erliyani, R., & Tornado, A. S. 2023. “Konsep Menghadap Notaris Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Perkembangan Cyber Notary”. Collegium Studiosum Journal, 6(1).
63. Julyano, Mario dan Aditya Yuli Sulistyawan. 2019. "Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum." Crepido. Vol. 1, No. 1.
64. Badan Pusat Statistik. 2021. Statistik Perkawinan Indonesia 2020. Jakarta: BPS.
65. Badan Pusat Statistik. 2024. Statistik Indonesia 2024. Jakarta: BPS.
66. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 2024. Laporan Kinerja Tahun 2023. Jakarta: Ditjen AHU.
67. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 2023. Profil Perkembangan Kependudukan Indonesia Tahun 2022. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
68. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 2024. Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
69. Naufal, H. 2023. Kedudukan Hukum Akta Perjanjian Kawin dalam Rangka Memberi Perlindungan bagi Suami dan Istri di Kabupaten Rembang. Tesis Magister Kenotariatan. Semarang: Universitas Islam Sultan Agung.
70. Pakaya, S. G. 2016. Perlindungan Hukum terhadap Harta Bawaan dengan Akta Perjanjian Kawin. Disertasi. Palu: Universitas Tadulako.
71. Purnomosari, Istanti Dyah. 2016. Akibat Hukum Perjanjian Kawin yang Tidak Didaftarkan terhadap Pihak Lainnya. Tesis Magister Kenotariatan. Surabaya: Universitas Narotama.
72. Suryani, Evi. 2023. Perjanjian Kawin yang Tidak Didaftarkan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015). Tesis Magister Kenotariatan. Palembang: Universitas Sriwijaya.
73. Badan Pusat Statistik. 2021. Statistik Perkawinan Indonesia. Jakarta: BPS. https://www.bps.go.id (diakses 1 Desember 2025).
74. Munawaroh, Nafiatul. 2024. “Fungsi, Isi Materi, dan Bentuk-Bentuk Perjanjian Kawin.” Hukum Online. https://www.hukumonline.com (diakses 2 Januari 2026).
75. Purnamasari, Irma Devita. "Sahkah Perjanjian Kawin yang Tak Didaftarkan ke Pengadilan?" https://www.hukumonline.com/. (diakses 05 Maret 2026).
76. Republika. 2025. “Pemegang Paten Perlu Perlindungan Hukum.” Republika Online. https://republika.co.id (diakses 10 Januari 2026).
77. Wahyuni, Willa. Tanpa Tahun. “Solusi Efisiensi Layanan Hukum di Indonesia.” Hukum Online. https://www.hukumonline.com (diakses 1 Februari 2026).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rizky Nurul Khotimah, Erlina Erlina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















